KEBIJAKAN DAN PENGELOLAHAN HUTAN UNTUK USAHA KECIL_Suryani Dwi Cahya_141201042


KEBIJAKAN DAN PENGELOLAHAN HUTAN UNTUK USAHA KECIL

Dosen Matakuliah

Dr. Agus Purwoko S.Hut.,M.Si

Oleh:

Suryani Dwi Cahya

141201042












MATAKULIAH SEMESTER ANTARA KEBIJAKAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

2018



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan segala berkat dan karunia-Nya sehingga makalah yang berjudul “Kebijakan dan Pengelolahan Hutan Untuk Usaha Kecil” telah diselesaikan. Laporan ini ditulis sebagai salah satu syarat dalam Semester Antara Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yaitu Agus Purwoko S.Hut.,M.Si yang memberi materi mengenai matakuliah ini, serta penulis menyadari bahwa makalah Kebijan dan Perundang-undangan Kehutanan ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari pembaca untuk perbaikan ke depannya. Akhir kata, penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat.



Pendahuluan

            Hasil hutan adalah segala macam material yang didapatkan dari hutan untuk penggunaan komersial seperti kayu potongkertas, dan pakan hewan ternakKayu adalah hasil hutan komersial yang paling dominan, digunakan di berbagai industri seperti bahan bangunan dan sebagai bahan baku kertas dalam bentuk pulp kayu. Sedangkan hasil hutan non-kayu yang merupakan hasil hutan yang didapatkan tanpa menebang pohon, sangat beragam jenisnya.

Banyak kebijakan manajemen hutan diimplementasikan yang berdampak pada ekonomi hasil hutan, termasuk pembatasan akses hutan, bea penebangan hutan, dan kuota penebangan. Deforestasipemanasan global, dan masalah lingkungan lainnya menjadi alasan pentingnya penerapan kebijakan manajemen hutan, karena semua itu juga mengganggu ketersediaan dan keberlanjutan hasil hutan pada masa depan. Ide kehutanan berkelanjutan yang bertujuan menjaga hasil hutan tanpa menyebabkan kerusakan ekosistemyang tidak dapat diperbaiki telah mengubah hubungan antara aktivis lingkungan dan industri hasil hutan.

Peran industri kehutanan menjadi begitu penting, sehingga menjadi salah satu tolok ukur seberapa besar kontribusi kehutanan dalam pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, salah satu kebijakan prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II adalah “Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan” (Permenhut No.70/Menhut- II/2009 tanggal 7 Desember 2009).



Pengelolaan Hutan Skala Kecil di Indonesia

Fragmentasi hutan memperlihatkan kenyataan bahwa sangat sulit membuat sebuah unit manajemen utuh dan kompak dengan tegakan hutan yang luas terutama pada hutan produksi. Tegakan-tegakan yang ada, umumnya berada dalam luasan kecil sampai ratusan hektar bahkan mungkin hanya puluhan hektar saja. Di sisi lain, kebutuhan kayu dan lahan semakin meningkat sedangkan suplai kayu dari hutan alam semakin menurun akibat degradasi hutan yang luar biasa yang disebabkan kesalahan pengelolaan hutan.

Praktek pengelolaan hutan dalam luasan yang kecil sebenarnya telah ada sejak lama di Indonesia. Sebagai contoh, sebuah keluarga di Jawa misalnya dapat memiliki hutan jati atau sengon dengan luas puluhan hektar, yang disebut ”hutan keluarga”. Hutan milik tersebut tidak selalu berupa satu kesatuan tetapi dapat terpisah-pisah, bahkan hanya berupa tegakan pembatas tanah. Di Bali hutan sengon yang dikelola masyarakat berkembang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu untuk industri kerajinan patung. Dalam perkembangannya hutan-hutan yang demikian disebut juga hutan rakyat.

Dari hasil Sensus Pertanian 2003 menunjukkan di Indonesia tercatat sekitar 1,2 juta rumah tangga yang mengusai tanaman akasia dengan populasi mencapai 32,02 juta pohon atau rata-rata penguasaan 27,24 pohon per rumah tangga. Sekitar 12,06 juta pohon atau 37,69 % diantaranya adalah merupakan tanaman akasia yang siap tebang.

Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan dalam mengelola hutan skala kecil seperti (1) ukuran luas minimal, (2) teknik pengaturan hasil, (3) teknik pemanenan dan pemasaran hasil belum sepenuhnya diketahui. Banyak hal yang mengakibatkan hal tersebut belum dapat dikuasai. Orientasi industri kehutanan skala besar dan negara merupakan superordinat masyarakat dalam pengelolaan hutan merupakan beberapa penyebab belum berkembangnya pengelolaan hutan skala kecil di Indonesia.

Ketidak pastian kawasan hutan akibat masalah tenurial tidak jelas, susahnya memasarkan produk kayu akibat kalah bersaing dengan rendahnya harga kayu dari penebangan liar (illegal logging) dan sulitnya mengeluarkan sertifikasi produk kayu dari pengelolaan hutan skala kecil mengakibatkan banyak usaha pengelolaan hutan skala kecil yang telah dirintis kembali tenggelam. kawasan yang saat ini dinyatakan sebagai hutan negara. Kepastian wilayah kelola yang dimaksud bukan membagi-bagikan kepemilikan lahan tapi lebih pada kepastian akses pengelolaan jangka panjang.

Saran:

Setiap jenis usaha kecil sebaiknya memilik lembaga yang dapat menaungi unit usaha, sehingga pemasaran produk mampu bersaing secara global.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

re-introduce

KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN SKALA KECIL_RIMA TAMARA_14120114