KEBIJAKAN DAN PENGELOLAHAN HUTAN UNTUK USAHA KECIL_Suryani Dwi Cahya_141201042
KEBIJAKAN DAN PENGELOLAHAN HUTAN UNTUK USAHA KECIL
Dosen Matakuliah
Dr. Agus Purwoko S.Hut.,M.Si
Oleh:
Suryani Dwi Cahya
141201042

MATAKULIAH SEMESTER ANTARA KEBIJAKAN DAN
PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa yang telah memberikan segala berkat dan karunia-Nya sehingga makalah yang
berjudul “Kebijakan dan Pengelolahan Hutan Untuk Usaha Kecil” telah
diselesaikan. Laporan ini ditulis sebagai salah satu syarat dalam Semester
Antara Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutan di Program Studi Kehutanan,
Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen
pembimbing yaitu Agus Purwoko S.Hut.,M.Si yang memberi materi mengenai
matakuliah ini, serta penulis menyadari bahwa makalah Kebijan dan
Perundang-undangan Kehutanan ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu
penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari pembaca
untuk perbaikan ke depannya. Akhir kata, penulis ucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang terlibat.
Pendahuluan
Hasil
hutan adalah segala macam material yang didapatkan dari hutan untuk
penggunaan komersial seperti kayu potong, kertas, dan pakan hewan ternak. Kayu adalah hasil hutan komersial
yang paling dominan, digunakan di berbagai industri seperti bahan bangunan dan
sebagai bahan baku kertas dalam bentuk pulp kayu. Sedangkan hasil hutan non-kayu yang merupakan hasil hutan yang
didapatkan tanpa menebang pohon, sangat beragam jenisnya.
Banyak kebijakan manajemen hutan
diimplementasikan yang berdampak pada ekonomi hasil hutan, termasuk pembatasan
akses hutan, bea penebangan hutan, dan kuota penebangan. Deforestasi, pemanasan global,
dan masalah lingkungan lainnya menjadi alasan
pentingnya penerapan kebijakan manajemen hutan, karena semua itu juga
mengganggu ketersediaan dan keberlanjutan hasil hutan pada masa depan.
Ide kehutanan berkelanjutan yang bertujuan menjaga hasil hutan tanpa menyebabkan
kerusakan ekosistemyang tidak dapat diperbaiki telah mengubah hubungan
antara aktivis lingkungan dan industri hasil hutan.
Peran industri kehutanan
menjadi begitu penting, sehingga menjadi salah satu tolok ukur seberapa besar
kontribusi kehutanan dalam pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, salah
satu kebijakan prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional
Kabinet Indonesia Bersatu II adalah “Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan
Industri Kehutanan” (Permenhut No.70/Menhut- II/2009 tanggal 7 Desember 2009).
Pengelolaan
Hutan Skala Kecil di Indonesia
Fragmentasi hutan memperlihatkan kenyataan
bahwa sangat sulit membuat sebuah unit manajemen utuh dan kompak dengan tegakan
hutan yang luas terutama pada hutan produksi. Tegakan-tegakan yang ada, umumnya
berada dalam luasan kecil sampai ratusan hektar bahkan mungkin hanya puluhan
hektar saja. Di sisi lain, kebutuhan kayu dan lahan semakin meningkat sedangkan
suplai kayu dari hutan alam semakin menurun akibat degradasi hutan yang luar
biasa yang disebabkan kesalahan pengelolaan hutan.
Praktek pengelolaan hutan dalam luasan
yang kecil sebenarnya telah ada sejak lama di Indonesia. Sebagai contoh, sebuah
keluarga di Jawa misalnya dapat memiliki hutan jati atau sengon dengan luas
puluhan hektar, yang disebut ”hutan keluarga”. Hutan milik tersebut tidak
selalu berupa satu kesatuan tetapi dapat terpisah-pisah, bahkan hanya berupa
tegakan pembatas tanah. Di Bali hutan sengon yang dikelola masyarakat
berkembang untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kayu untuk industri kerajinan
patung. Dalam perkembangannya hutan-hutan yang demikian disebut juga hutan rakyat.
Dari hasil Sensus Pertanian 2003
menunjukkan di Indonesia tercatat sekitar 1,2 juta rumah tangga yang mengusai
tanaman akasia dengan populasi mencapai 32,02 juta pohon atau rata-rata
penguasaan 27,24 pohon per rumah tangga. Sekitar 12,06 juta pohon atau 37,69 %
diantaranya adalah merupakan tanaman akasia yang siap tebang.
Beberapa pertimbangan yang harus
diperhatikan dalam mengelola hutan skala kecil seperti (1) ukuran luas minimal,
(2) teknik pengaturan hasil, (3) teknik pemanenan dan pemasaran hasil belum
sepenuhnya diketahui. Banyak hal yang mengakibatkan hal tersebut belum dapat
dikuasai. Orientasi industri kehutanan skala besar dan negara merupakan
superordinat masyarakat dalam pengelolaan hutan merupakan beberapa penyebab
belum berkembangnya pengelolaan hutan skala kecil di Indonesia.
Ketidak pastian kawasan hutan akibat
masalah tenurial tidak jelas, susahnya memasarkan produk kayu akibat kalah
bersaing dengan rendahnya harga kayu dari penebangan liar (illegal logging) dan sulitnya mengeluarkan sertifikasi produk kayu
dari pengelolaan
hutan skala kecil mengakibatkan banyak usaha pengelolaan hutan skala kecil
yang telah dirintis kembali tenggelam. kawasan yang saat ini
dinyatakan sebagai hutan negara. Kepastian wilayah kelola yang dimaksud bukan membagi-bagikan
kepemilikan lahan tapi lebih pada kepastian akses pengelolaan jangka panjang.
Saran:
Setiap jenis usaha kecil sebaiknya memilik lembaga yang
dapat menaungi unit usaha, sehingga pemasaran produk mampu bersaing secara
global.
Komentar
Posting Komentar