KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN SKALA KECIL_RIMA TAMARA_14120114
TUGAS
AKHIR SEMESTER ANTARA
MATA
KULIAH KEBIJAKAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Nama : Rima Tamara
Nim :
141201148
Program
Studi : Kehutanan
Jurusan : Budidaya Hutan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN
HUTAN SKALA KECIL
1. Pengantar Umum
Hutan dan ekosistemnya menjadi salah
satu modal dasar pembangunan nasional dengan keanekaragaman tumbuh-tumbuhan dan
hasil kayu maupun non kayu yang memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia.
Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi
konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Selanjutnya pemerintah
menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokoknya ada tiga, yaitu hutan konservasi,
hutan lindung, dan hutan produksi.
Hutan juga memberikan manfaat yang
besar bagi kehidupan manusia, mulai dari
pengatur tata air, paru-paru dunia, sampai pada kegiatan industri. Hasil-hasil
hutan dibedakan berdasarkan sifat tangible dan intagible. Sifat-sifat intagible
terdiri atas hasil yang berkaitan dengan sistem alami misalnya hidrologi dan
wisata alam. Sedangkan sifat-sifat tangible berupa hasil hutan berupa kayu. Dalam
perkembangannya hutan telah dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan, antara lain
pemanfaatan hutan dalam bidang Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pemungutan Hasil
Hutan dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
Agar sumber daya hutan dapat
dimanfaatkan secara optimal, maka kawasan hutan dibedakan menjadi beberapa
kelompok berdasarkan fungsinya yakni fungsi pelindung, fungsi produksi dan
fungsi lainnya. Hutan yang berfungsi sebagai pelindung merupakan kawasan yang
keadaan alamnya diperuntukan sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir,
pencegahan erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah. Hutan yang berfungsi
produksi adalah kawasan hutan yang ditumbuhi oleh pepohonan keras yang
perkembangannya selalu di usahakan dan dikhususkan untuk dipungut hasilnya,
baik berupa kayu-kayuan maupun hasil sampingan lainnya seperti getah, damar, akar
dan lain-lain. Fungsi lain dari hutan adalah sebagai hutan konversi. Hutan ini diperuntukan
untuk kepentingan lain misalnya pertanian, perkebunan dan pemukiman. Secara
ekologi fungsi hutan adalah sebagai penyerap air hujan untuk mencegah
terjadinya erosi.
2. Jenis Usaha Pengelolaan Hutan Skala
Kecil
Hutan
skala kecil didefinisikan sebagai hutan dengan luas area lebih kurang 100
hektar (ha), dan dapat mencapai luasan maksimum 1000 hektar (ha) dengan pertimbangan
kepentingan nasional. Praktek pengelolaan hutan dalam luasan yang kecil
sebenarnya telah ada sejak lama di Indonesia. Sebuah keluarga misalnya pernah
memiliki hutan jati dengan luas puluhan hektar, bisa juga disebut dengan
”family forest”. Hutan-hutan yang dimiliki tersebut tidak selalu kompak tetapi
terpisah-pisah lokasinya, bahkan ada juga yang hanya berupa tegakan sebagai
pembatas tanah. Dalam perkembangannya kemudian hutan-hutan yang demikian
disebut juga hutan rakyat.
Hutan
rakyat didefinisikan sebagai hutan yang dibangun pada lahan milik atau gabungan
dari lahan milik yang ditanami pohon-pohon, yang pembinaannya dan
pengelolaannya dilakukan oleh pemiliknya atau oleh suatu badan usaha seperti
koperasi, dengan berpedoman kepada ketentuan yang digariskan oleh pemerintah.
Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan dalam mengelola hutan dalam
luasan kecil antara lain :
1.
Ukuran luas minimal
Luasan minimal terkait dengan kekontinuan usaha
pengelolaan hutan.
2.
Metode pengaturan hasil
Dengan anggapan bahwa tegakan yang
dikelola adalah berupa hutan tanaman, maka metode pengaturan hasil yang
digunakan adalah ettat luas yang ditentukan dengan membagi luas hutan skala
kecil dibagi dengan daur tanaman pokoknya.
3. Metode pemanenan
sebaiknya
pemanenan dilakukan dengan membawa alat pengolah kayu gergajian ke dalam hutan,
sehingga dari segi ekonomis tidak perlu biaya angkut yang lebih besar. Selain
itu secara ekologis tidak terlalu banyak jumlah biomassa yang dikeluarkan dari
dalam hutan.
3. Bagaimana Strategi Pengelolaan Hutan
Untuk Masyarakat Kedepannya ?
Hal- hal yang harus diperhatikan
dalam menjalankan pengelolaan hutan untuk masyarakat kedepannya ialah :
1.
Kelestarian fungsi produksi
(ekonomi)
Adanya kepastian penggunaan lahan
sebagai kawasan hutan, status penataan batas kawasan hutan, kualitas fisik tata
batas, perencanaan dan implementasi penataan hutan menurut tipe- tipe dan
fungsi hutan, pengorganisasian kawasan yang menjamin kegiatan produksi yang
kontinyu, produksi yang sesuai dengan kemampuan produktivitas hutan,
meminimumkan tingkat pembalakan, serta meminimumkan dampak perubahan penutupan
lahan akibat perambahan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran dan gangguan
lainnya.
2). Kelestarian fungsi ekologi
Memperhatikan antara pemanfaatan
hutan dengan fungsi ekologi hutan, sehingga tidak menimbulkan dampak kerusakan
hutan yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan
hilangnya keanekaragaman hayati.
3). Kelestarian fungsi sosial
Adanya jaminan akses pemanfaatan
hasil hutan oleh masyarakat setempat, sebagai sumber-sumber ekonomi masyarakat
disekitar hutan.
DAFTAR PUSTAKA
Aswandi. 2012. Mempelajari Hutan Untuk Kesejahteraan
Alam. http://jurnalhutan.blogspot.com/2012/04/pengelolaan-hutan-skala-kecil.html
Fauzi. 2012. Strategi Pengelolaan Sumberdaya Hutan Kabupaten Gayo Lues
Provinsi Aceh. Sekolah Pascasarjana. Institut Pertanian Bogor.
Latifah, S. 2004. Penilaian Ekonomi Hasil Hutan Non
Kayu. Program Studi Ilmu Kehutanan. Universitas Sumatera Utara.
Samsuri. 2009. Pengelolaan Hutan Skala Kecil (Small
Scale Forest Management). Program Studi Ilmu Kehutanan. Universitas Sumatera
Utara.
Komentar
Posting Komentar