KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN SKALA KECIL_RIMA TAMARA_14120114


TUGAS AKHIR SEMESTER ANTARA

MATA KULIAH KEBIJAKAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN



Nama                          : Rima Tamara

Nim                             : 141201148

Program Studi           : Kehutanan

Jurusan                      : Budidaya Hutan





KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN SKALA KECIL

1.    Pengantar Umum

Hutan dan ekosistemnya menjadi salah satu modal dasar pembangunan nasional dengan keanekaragaman tumbuh-tumbuhan dan hasil kayu maupun non kayu yang memberikan manfaat besar bagi kehidupan manusia. Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hutan  mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Selanjutnya pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokoknya ada tiga, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Hutan juga memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, mulai  dari pengatur tata air, paru-paru dunia, sampai pada kegiatan industri. Hasil-hasil hutan dibedakan berdasarkan sifat tangible dan intagible. Sifat-sifat intagible terdiri atas hasil yang berkaitan dengan sistem alami misalnya hidrologi dan wisata alam. Sedangkan sifat-sifat tangible berupa hasil hutan berupa kayu. Dalam perkembangannya hutan telah dimanfaatkan untuk berbagai penggunaan, antara lain pemanfaatan hutan dalam bidang Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.

Agar sumber daya hutan dapat dimanfaatkan secara optimal, maka kawasan hutan dibedakan menjadi beberapa kelompok berdasarkan fungsinya yakni fungsi pelindung, fungsi produksi dan fungsi lainnya. Hutan yang berfungsi sebagai pelindung merupakan kawasan yang keadaan alamnya diperuntukan sebagai pengatur tata air, pencegahan banjir, pencegahan erosi dan pemeliharaan kesuburan tanah. Hutan yang berfungsi produksi adalah kawasan hutan yang ditumbuhi oleh pepohonan keras yang perkembangannya selalu di usahakan dan dikhususkan untuk dipungut hasilnya, baik berupa kayu-kayuan maupun hasil sampingan lainnya seperti getah, damar, akar dan lain-lain. Fungsi lain dari hutan adalah sebagai hutan konversi. Hutan ini diperuntukan untuk kepentingan lain misalnya pertanian, perkebunan dan pemukiman. Secara ekologi fungsi hutan adalah sebagai penyerap air hujan untuk mencegah terjadinya erosi.



2.    Jenis Usaha Pengelolaan Hutan Skala Kecil

            Hutan skala kecil didefinisikan sebagai hutan dengan luas area lebih kurang 100 hektar (ha), dan dapat mencapai luasan maksimum 1000 hektar (ha) dengan pertimbangan kepentingan nasional. Praktek pengelolaan hutan dalam luasan yang kecil sebenarnya telah ada sejak lama di Indonesia. Sebuah keluarga misalnya pernah memiliki hutan jati dengan luas puluhan hektar, bisa juga disebut dengan ”family forest”. Hutan-hutan yang dimiliki tersebut tidak selalu kompak tetapi terpisah-pisah lokasinya, bahkan ada juga yang hanya berupa tegakan sebagai pembatas tanah. Dalam perkembangannya kemudian hutan-hutan yang demikian disebut juga hutan rakyat.

            Hutan rakyat didefinisikan sebagai hutan yang dibangun pada lahan milik atau gabungan dari lahan milik yang ditanami pohon-pohon, yang pembinaannya dan pengelolaannya dilakukan oleh pemiliknya atau oleh suatu badan usaha seperti koperasi, dengan berpedoman kepada ketentuan yang digariskan oleh pemerintah. Beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan dalam mengelola hutan dalam luasan kecil antara lain :

1.    Ukuran luas minimal

Luasan minimal terkait dengan kekontinuan usaha pengelolaan hutan.

2.    Metode pengaturan hasil

Dengan anggapan bahwa tegakan yang dikelola adalah berupa hutan tanaman, maka metode pengaturan hasil yang digunakan adalah ettat luas yang ditentukan dengan membagi luas hutan skala kecil dibagi dengan daur tanaman pokoknya.

3. Metode pemanenan

            sebaiknya pemanenan dilakukan dengan membawa alat pengolah kayu gergajian ke dalam hutan, sehingga dari segi ekonomis tidak perlu biaya angkut yang lebih besar. Selain itu secara ekologis tidak terlalu banyak jumlah biomassa yang dikeluarkan dari dalam hutan.



3.    Bagaimana Strategi Pengelolaan Hutan Untuk Masyarakat Kedepannya ?

Hal- hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan pengelolaan hutan untuk masyarakat kedepannya ialah :

1.    Kelestarian fungsi produksi (ekonomi)

Adanya kepastian penggunaan lahan sebagai kawasan hutan, status penataan batas kawasan hutan, kualitas fisik tata batas, perencanaan dan implementasi penataan hutan menurut tipe- tipe dan fungsi hutan, pengorganisasian kawasan yang menjamin kegiatan produksi yang kontinyu, produksi yang sesuai dengan kemampuan produktivitas hutan, meminimumkan tingkat pembalakan, serta meminimumkan dampak perubahan penutupan lahan akibat perambahan, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran dan gangguan lainnya.

2). Kelestarian fungsi ekologi

Memperhatikan antara pemanfaatan hutan dengan fungsi ekologi hutan, sehingga tidak menimbulkan dampak kerusakan hutan yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan hilangnya  keanekaragaman hayati.

3). Kelestarian fungsi sosial

Adanya jaminan akses pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat setempat, sebagai sumber-sumber ekonomi masyarakat disekitar hutan.


DAFTAR PUSTAKA
Aswandi. 2012. Mempelajari Hutan Untuk Kesejahteraan Alam. http://jurnalhutan.blogspot.com/2012/04/pengelolaan-hutan-skala-kecil.html
Fauzi. 2012. Strategi Pengelolaan Sumberdaya Hutan Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Sekolah Pascasarjana. Institut Pertanian Bogor.
Latifah, S. 2004. Penilaian Ekonomi Hasil Hutan Non Kayu. Program Studi Ilmu Kehutanan. Universitas Sumatera Utara.
Samsuri. 2009. Pengelolaan Hutan Skala Kecil (Small Scale Forest Management). Program Studi Ilmu Kehutanan. Universitas Sumatera Utara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

re-introduce