Hutan Kemasyarakatan_Ananda Ichlasul Amal_12101141








Judul
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
Tahun
2018
Penulis
Agus Budhi Prasetyo
Reviewer
Ananda Ichlasul Amal
Tanggal
4 September 2018



















Latar belakang

Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Pemberdayaan masyarakat dilihat sebagai upaya meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat agar mereka mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

HKm hanya diberlakukan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan dimana kawasan tersebut menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Izin Usaha Pemanfaatan Pengelolaan HKm (IUPHKm) diberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 tahun. HKm diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan serta menggantungkan penghidupannya dari memanfaatkan sumberdaya hutan.

            Hutan Kemasyarakatan (HKm) menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menekan laju deforestasi di Indonesia dengan melibatkan masyarakat tentunya, disamping            Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat. Banyak pihak memandang kebijakan ini sebagai pengakuan negara terhadap penglolaan hutan oleh rakyat yang selama initerabaikan. Bagi masyarakat hutan tak hanya memiliki fungsi ekologis saja, melainkan fungsi sosial dan budaya serta ekonomi juga termasuk.

Sejarah pengelolaan hutan oleh masyarakat lokal indonesia di beberapa tempat telah berlangsung sebelum legalitas hukum formal ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu berbagai klaim atau kepemilikkan muncul yang menyebabkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat dan antara pemegang konsesi (HPH/HPHTI) dengan masyarakat. Untuk penyelesaian konflik tersebut diperlukan pengaturan yang adil dan bijaksana dalam menetapkan siapa subjek dalam pengelolaan hutan tersebut agar berlangsung secara efektif. Faktor kesejahteraanlah yang paling penting dan harus dipertimbangkan sebaik mungkin.

            Kebijakan yang digunakan untuk melegitimasi msyarakat hukum adat yang memanfaatkan hutan ada didalam Pasal 67 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal itu antara lain menetapkan masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak mengambil hasil hutan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, berhak mengelola hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang, serta berhak mendapatkan pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Undang-undang No. 41 Tahun 1999 itu menetapkan pengukuhan keberadaan dan penghapusan masyarakat adat melalui peraturan pemerintah yang berlaku.

            Ketentuan diatas disatu sisi membuka peluang bagi masyarakat hukum adat memungut hasil hutan. Tapi disisi lain belum bisa memberikan rasa keadilan dan ada tidak kejelasan. Tidak jelas hak antara pemungutan hasil hutan dengan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan lengkap. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan, yang dimaksud pemngutan disini yaitu segala bentuk kegiatan tentang pengambilan hasil hutan baik kayu ataupun non-kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak merusak fungsi pokok dari hutan tersebut. Ketentuan umum ini dijabarkan dalam pasal 32 PP No. 34 tahun 2002 yang menyatakan hal yang sama yaitu pemungutan hasil hutan hanyalah untuk memenuhi kebutuhan individu atau fasilitas umum penduduk sekitarnya dengan volume tidak melebihi 20m3. Sedangkan hasil hutan non-kayu hanya boleh diperdagangkan dengan volume 20 ton setiap izin. Jadi hasil hutan tidak dapat diperdagangkan sembarangan atau tanpa adanya izin oleh pemerintah.

            Pelaksanaan HKm dapat dipilah dalam 3 tingkatan: pertama, penetapan yang dilakukan oleh pemerintah pusat (Kementerian Kehutanan); kedua, perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota/Gubernur); dan ketiga, pengelolaan di lapangan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.

Tujuan Hutan Kemasyarakatan

1. Meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemampuan dan kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat.
2. Meningkatkan ikatan komunitas masyarakat pengusaha hutan.
3. Mengembangkan keanekaragaman hasil hutan yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat hutan.
4. Meningkatkan mutu, produktivitas, dan keamanan hutan.
5. Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan negara dan masyarakat.
6. Mendorong serta mempercepat pembangunan wilayah.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

re-introduce

KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN SKALA KECIL_RIMA TAMARA_14120114