Hutan Kemasyarakatan_Ananda Ichlasul Amal_12101141
|
Judul
|
Hutan Kemasyarakatan (HKm)
|
|
Tahun
|
2018
|
|
Penulis
|
Agus Budhi Prasetyo
|
|
Reviewer
|
Ananda Ichlasul Amal
|
|
Tanggal
|
4 September 2018
|
Latar belakang
Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang
pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan
sekitar kawasan hutan. Pemberdayaan masyarakat dilihat sebagai upaya
meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat agar mereka mendapatkan
manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas
dan pemberian akses dalam rangka kesejahteraan masyarakat.
HKm hanya diberlakukan di kawasan hutan lindung dan
hutan produksi yang tidak dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan
dimana kawasan tersebut menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat.
Izin Usaha Pemanfaatan Pengelolaan HKm (IUPHKm) diberikan untuk jangka waktu 35
tahun dan diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 tahun. HKm
diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan
hutan serta menggantungkan penghidupannya dari memanfaatkan sumberdaya hutan.
Hutan
Kemasyarakatan (HKm) menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah untuk menekan laju deforestasi di Indonesia dengan melibatkan
masyarakat tentunya, disamping Hutan
Desa dan Hutan Tanaman Rakyat. Banyak pihak memandang kebijakan ini sebagai
pengakuan negara terhadap penglolaan hutan oleh rakyat yang selama
initerabaikan. Bagi masyarakat hutan tak hanya memiliki fungsi ekologis saja,
melainkan fungsi sosial dan budaya serta ekonomi juga termasuk.
Sejarah pengelolaan hutan oleh masyarakat
lokal indonesia di beberapa tempat telah berlangsung sebelum legalitas hukum
formal ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu berbagai klaim atau kepemilikkan
muncul yang menyebabkan konflik antara pemerintah dengan masyarakat dan antara
pemegang konsesi (HPH/HPHTI) dengan masyarakat. Untuk penyelesaian konflik
tersebut diperlukan pengaturan yang adil dan bijaksana dalam menetapkan siapa
subjek dalam pengelolaan hutan tersebut agar berlangsung secara efektif. Faktor
kesejahteraanlah yang paling penting dan harus dipertimbangkan sebaik mungkin.
Kebijakan
yang digunakan untuk melegitimasi msyarakat hukum adat yang memanfaatkan hutan
ada didalam Pasal 67 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal
itu antara lain menetapkan masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya
masih ada dan diakui keberadaannya berhak mengambil hasil hutan untuk kebutuhan
hidup sehari-hari, berhak mengelola hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan undang-undang, serta berhak mendapatkan
pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Undang-undang No. 41 Tahun
1999 itu menetapkan pengukuhan keberadaan dan penghapusan masyarakat adat
melalui peraturan pemerintah yang berlaku.
Ketentuan
diatas disatu sisi membuka peluang bagi masyarakat hukum adat memungut hasil
hutan. Tapi disisi lain belum bisa memberikan rasa keadilan dan ada tidak
kejelasan. Tidak jelas hak antara pemungutan hasil hutan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan hasil hutan lengkap. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 34
Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan, yang dimaksud pemngutan disini yaitu
segala bentuk kegiatan tentang pengambilan hasil hutan baik kayu ataupun
non-kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak merusak fungsi pokok dari
hutan tersebut. Ketentuan umum ini dijabarkan dalam pasal 32 PP No. 34 tahun
2002 yang menyatakan hal yang sama yaitu pemungutan hasil hutan hanyalah untuk
memenuhi kebutuhan individu atau fasilitas umum penduduk sekitarnya dengan
volume tidak melebihi 20m3. Sedangkan hasil hutan non-kayu hanya
boleh diperdagangkan dengan volume 20 ton setiap izin. Jadi hasil hutan tidak
dapat diperdagangkan sembarangan atau tanpa adanya izin oleh pemerintah.
Pelaksanaan HKm dapat dipilah dalam 3 tingkatan:
pertama, penetapan yang dilakukan oleh pemerintah pusat (Kementerian
Kehutanan); kedua, perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota/Gubernur);
dan ketiga, pengelolaan di lapangan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat
pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan.
Tujuan Hutan Kemasyarakatan
1.
Meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemampuan dan kapasitas ekonomi dan
sosial masyarakat.
2. Meningkatkan ikatan komunitas masyarakat pengusaha hutan.
3. Mengembangkan keanekaragaman hasil hutan yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat hutan.
4. Meningkatkan mutu, produktivitas, dan keamanan hutan.
5. Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan negara dan masyarakat.
6. Mendorong serta mempercepat pembangunan wilayah.
2. Meningkatkan ikatan komunitas masyarakat pengusaha hutan.
3. Mengembangkan keanekaragaman hasil hutan yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat hutan.
4. Meningkatkan mutu, produktivitas, dan keamanan hutan.
5. Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan negara dan masyarakat.
6. Mendorong serta mempercepat pembangunan wilayah.
Komentar
Posting Komentar