Pengelolaan Hutan Berbasis Mayarakat_Hugo F. Sitompul_141201039
MK
Sosiologi Penyuluhan Hutan Medan, September 2018
Pengelolaan
Hutan Berbasis Mayarakat
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus
Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun
Oleh :
Hugo F. Sitompul 141201039
KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Berkat rahmatNya penulis masih diberikan karunia berupa kesehatan dan
kesempatan kepada penulis hingga saat ini sehingga penulis masih dapat
menyelesaikan tugas ini tepat pada
waktunya.
Makalah yang berjudul “Pengelolan
Hutan Berbasis Masyarakat” merupakan salah satu tugas yang diberikan Mata
Kuliah Sosiologi Penyuluhan Hutan Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara, Medan. Tugas ini memuat konvensi keanekaragaman
hayati Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang
telah bersedia menuangkan ilmunya untuk menjadi inspirasi dalam penyelesaian
tugas ini.
Oleh sebab itu, demi
penyempurnaan makalah ini, penyusun mengharapkan kritikan dan saran yang
bersifat konstruktif guna kesempurnaan tugas ini dan menjadi bahan masukan
kepada penyusun dalam penulisan tugas lainnya di masa mendatang. Akhir kata, penulis
mengucapkan terima kasih, semoga tugas ini dapat memberi manfaat bagi kita
semua.
Medan, Februari 2016
Penulis
PENDAHULUAN
Kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan sumber daya hutan
belum menyentuh pada kepentingan masyarakat dalam menjamin kesejahteraan dan
perlindungan bagi pemanfaatan secara berkelanjutan. Secara umum pengukuran
tingkat kesejahteraan yang dimaksud yang tersebut di atas dapat di lihat dari
seberapa besar kemampuannya dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat di suatu
kawasan, khusunya di area hutan. Sementara itu munculnya berbagai konflik antar
sektor kehutanan lebih disebabkan karena tumpang-tindinya kebijakan yang
berpihak. Konflik sering kali terjadi antara masyarakat dan pihak Pemerintah
dibandingkan dengan konflik antara masyarakat dengan masyarakat lainnya karena
perebutan lahan. Konflik lebih dipicu pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap
pemerintah, khususnya pada aparatur Jagawana (penjaga hutan) yang didukung oleh
para pemilik modal.
Para pemilik modal yang memiliki peran sebagai pengepul/penadah
memiliki dua kepentingan pada masyarakat, pertama, karena kegiatan kehutanan
dapat menghasilkan pendapatan yang cukup
besar dengan melibatkan masyarakat dalam skala kecil, sehingga para pemilik
modal hanya terbebani biaya upah tanam, hasil tumpangsari, upah tebangan dan
upah dari berbagai kegiatan lain. Kedua, dengan adanya keberpihakan aparatur
terhadap pemilik modal, maka masyarakat hanya dijadikan objek dalam kepentingan
usahanya. Kondisi ini dapat dilihat dari bagaimana keterlibatan oknum pemerintah
dalam hal ini oknum perhutani, oknum militer, para pemilik modal, dan
pihak-pihak lain yang terkait dalam suatu jaringan tata usaha perkayuan yang
terkadang beberapa oknum masyarakat sendiri juga terlibat di dalamnya. Ditambah
lagi maraknya aksi penjarahan dan perambahan hutan kerap kali terjadi dan
berdampak pada kerugian dari segi ekonomi, ekologi maupun sosial dan budaya di
kawasan hutan.
Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, membagi hutan berdasarkan statusnya
menjadi dua, yaitu hutan negara dan hutan hak. Secara definisi pada pasal 1,
hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah,
sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas
tanah. Dari pembagian hutan tersebut, terdapat beberapa opsi pengelolaan hutan
berbasis masyarakat (community based forest management) yang dapat dilakukan.
Pada hutan negara dapat dilakukan pengelolaan hutan menggunakan beberapa
konsep, yaitu hutan kemasyarakatan yang diatur dalam Permenhut No. P.
37/Menhut-II/2007 Jo No. P. 52/Menhut-II/2011, hutan desa yang diatur dalam
Permenhut No.P. 49/Menhut-II/2008 Jo No. P. 53/Menhut-II/2011, hutan tanaman
rakyat yang diatur dalam Permenhut No. P. 23/Menhut-II/2007 Jo No. P.
5/Menhut-II/2008, dan hutan adat. Prinsip mendasar pembangunan hutan berbasis
masyarakat yang dapat diterapkan dalam hutan hak adalah hutan rakyat. Hutan
rakyat merupakan sebuah bentuk pengaplikasian dari konstruksi sosial masyarakat
dengan hutan yang dapat menunjukan bahwa terdapat multifungsi dari pengelolaan
hutan yang dilakukan oleh
masyarakat
dengan kearifan lokal yang dimiliki. Hutan rakyat sendiri adalah hutan yang
tumbuh di atas tanah milik dengan luas minimal 0.25 ha, yang didominasi oleh
tanaman perkayuan, dan atau tanaman tahun pertama minimal 500 batang
(Departemen Kehutanan dan Perkebunan, 1999). Hutan rakyat ini dipandang kedepan memiliki
potensi besar dalam kegiatan rehabilitasi lahan maupun konsevasi alam. Perlu
dipahami, bahwa dengan masyarakat yang sejahtera maka hutan akan lestari dengan
sendirinya (Mutiono, 2011)
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
Gerakan PHBM diawali dengan lahirnya SK Direksi No.
136/KPTS/Dir/2001 tanggal 29 Maret 2001 tentang Pengelolaan Hutan Bersama
Masyarakat. Surat Keputusan tersebut dikuatkan dengan adanya SK Gubernur Jawa
Tengah No. 24 Tahun 2001 tanggal 26 September 2001 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Hutan Bersama Masyarakat dan SK Direksi PT. Perhutani (Persero) No.
001/KPTS/Dir/2002 tanggal 2 Januari 2002 tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan
Kayu. Sejak itu PHBM ditetapkan sebagai sistem pengelolaan hutan yang ideal. Di
satu
pihak, pelaksanaan PHBM yang diterapkan menemui beberapa kendala yang pada
akhirnya menghambat kurang lancarnya dalam eksekusi program. Hal tersebut lebih
dipicu oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap Perhutani. Selain itu kendala
lain yang sering kali muncul adalah maraknya oknum masyarakat yang mempunyai
kepentingan pribadi melakukan provokasi penentangan yang berdampak pada
pelaksanaan PHMB menjadi terganggu. Kendala pada aparatur Perhutani terutama di
tingkat bawah dengan pemahaman tentang program PHBM masih belum menyeluruh.
Program penerapan PHBM tentu tidak lepas dari kendala dan hambatan baik dari
internal maupun eksternal. Kendala dan hambatan yang dalam penerapan PHBM yang
masih dirasakan masyarakat adalah kurang memahaminya akan penerapan kebijakan PHMB.
Tingkat pemahaman yang kurang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam
menginteprestasikan kebijakan PHMB di lapangan. Adanya pemahaman yang berbeda
dalam masyarakat akan berakibat kurang berhasilnya tujuan dari PHMB dan kurang
optimalnya hasil kegiatan PHMB. Masalah lain yang masih dirasakan oleh banyak
pihak dari unsure yang terkait dengan PHBM adalah masalah alokasi dana bagi
hasil sebesar 25% untuk LMDH yang tercantum dalam kebijakan PHBM. Kurang
sesuainya kebijakan mengenai alokasi dana dalam upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat desa hutan berdampak pada hasil pelaksanaan PHBM yang kurang
optimal.
Pada prinsipnya terdapat beberapa alasan yang mendasari pentingnya
peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, yaitu:
1.
Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki motivasi yang kuat sebagai
penerima insentif yang paling bernilai untuk melindungi hutan dibandingkan
pihak-pihak lain karena hutan sendiri menyangkut keberlanjutan kehidupan
mereka;
2.
Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki pengetahuan asli bagaimana memelihara
dan memanfaatkan sumberdaya hutan yang ada di dalam habitat mereka;
3.
Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki hukum adat untuk ditegakkan
secara turun menurun;
4.
Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki kelembagaan adat yang
mengatur interaksi harmonis antara mereka dengan ekosistem yang ada di hutan;
5.
Sebagian dari masyarakat yang tinggal di kawasan hutansudah memiliki organisasi
dan jaringan kerja untuk membangun solidaritas di antara komunitas-komunitas
masyarakat adat, dan juga mengorganisasikan dukungan politis dan teknis dari
pihak-pihak luar;
6.
Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dilindungi UUD 1945 yang mengharuskan Negara
mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak tradisional (hak-hak asal usul,
menurut penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen), dan diposisikan
sebagai Hak Azasi Manusia (HAM) baik dalam Pasal 28 I ayat (3) sesuai dengan
standar HAM dalam berbagai instrumen internasional.
Program-program pengelolaan hutan selama ini sebagaimana
pengelolaan dalam bentuk Community Based Forest Management yang telah diimplementasikan di beberapa Asia
Tenggara dan sudah diadopsi dan diimplementasikan di Indonesia dalam bentuk
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Pola pengelolalan seperti ini
direkomendasikan untuk dilanjutkan dan ditingkatkan baik volume maupun kualitas
pengelolaannya guna efekfititas dan efisisiensi program karena beberapa
pertimbangan berikut:
1.Setiap
komunitas desa hutan (KDH) memiliki sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh warga
komunitasnya;
2.
Muncul ide-ide cara dan tujuan pemanfaatan sumber daya hutan (SDH);
3.Warga
tersebut mampu merumuskan konsensus bersama dalam menentukan cara pemanfaatkan
SDH;
4.
Pemanfaatan SDH melalui PHBM dapat bertahan lama karena mekanismenya memperhatikan
prinsip keadilan untuk semua warga sehingga menumbuhkan rasa saling percaya
(trust). Mekanisme pengorganisasiannya juga membuka partisipasi sederajat antar
warga (networks). Di samping itu, ada aturan yang jelas dan dipatuhi bersama
tentang ganjaran dan sangsi (shared institutions) yang harus dilaksanakan
secara konsisten.
Dengan demikian, komunitas desa hutan ini dapat berfungsi
secara berkelanjutan jika diwarnai oleh tiga unsur utama yaitu saling percaya,
jaringan sosial dan pranata bersama yang dapat memelihara kerjasama kolektif
karena adanya ganjaran dan sanksi yang diimplementasikan secara konsisten dan
berkeadilan. Rekonstruksi dan revitalisasi peran komunitas desa hutan perlu dan
dapat difasilitasi oleh lembaga pemerintah sejauh lembaga ini mempraktekkan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik seperti transparansi,
akuntabilitas, keterbukaan akan partisipasi masyarakat, responsiveness dan
keefektifan dalam menjalankan program-program pengembangan wilayah. Hal ini
pada gilirannya akan menciptakan relasi sinergis antara komunitas desa hutan,
perusahaan dan pemerintah yang berkontribusi signifikan dalam pengelolaan hutan
yang berkesinambungan Belajar dari sistem pengelolaan berbagai Negara di Asia
Tenggara seperti sudah dilakukan dalam program-program PHBM selama ini, maka
penyebaran (transmisi) unsur-unsur modal sosial yang merupakan basis terjadinya
kerjasama kolektif dalam penyediaan kebutuhan masyarakat, bisa berlangsung,
jika faktor-faktor yang membuat persistensi modal sosial itu tersedia dan
mekanisme-mekanisme sosial yang kondusif juga ditemukan dalam suatu konteks
komunitas.
Komentar
Posting Komentar