Pengelolaan Hutan Berbasis Mayarakat_Hugo F. Sitompul_141201039


MK Sosiologi Penyuluhan Hutan                                             Medan,    September 2018

Pengelolaan Hutan Berbasis Mayarakat

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh :

             Hugo F. Sitompul                  141201039






KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat rahmatNya penulis masih diberikan karunia berupa kesehatan dan kesempatan kepada penulis hingga saat ini sehingga penulis masih dapat menyelesaikan tugas  ini tepat pada waktunya.

Makalah yang berjudul “Pengelolan Hutan Berbasis Masyarakat” merupakan salah satu tugas yang diberikan Mata Kuliah Sosiologi Penyuluhan Hutan Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan. Tugas ini memuat konvensi keanekaragaman hayati Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggung Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah bersedia menuangkan ilmunya untuk menjadi inspirasi dalam penyelesaian tugas ini.

Oleh sebab itu, demi penyempurnaan makalah ini, penyusun mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat konstruktif guna kesempurnaan tugas ini dan menjadi bahan masukan kepada penyusun dalam penulisan tugas  lainnya di masa mendatang. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih, semoga tugas ini dapat memberi manfaat bagi kita semua.



  Medan,   Februari  2016

                   Penulis











PENDAHULUAN

Kebijakan Pemerintah terkait pengelolaan sumber daya hutan belum menyentuh pada kepentingan masyarakat dalam menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi pemanfaatan secara berkelanjutan. Secara umum pengukuran tingkat kesejahteraan yang dimaksud yang tersebut di atas dapat di lihat dari seberapa besar kemampuannya dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat di suatu kawasan, khusunya di area hutan. Sementara itu munculnya berbagai konflik antar sektor kehutanan lebih disebabkan karena tumpang-tindinya kebijakan yang berpihak. Konflik sering kali terjadi antara masyarakat dan pihak Pemerintah dibandingkan dengan konflik antara masyarakat dengan masyarakat lainnya karena perebutan lahan. Konflik lebih dipicu pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya pada aparatur Jagawana (penjaga hutan) yang didukung oleh para pemilik modal.

Para pemilik modal yang memiliki peran sebagai pengepul/penadah memiliki dua kepentingan pada masyarakat, pertama, karena kegiatan kehutanan dapat menghasilkan  pendapatan yang cukup besar dengan melibatkan masyarakat dalam skala kecil, sehingga para pemilik modal hanya terbebani biaya upah tanam, hasil tumpangsari, upah tebangan dan upah dari berbagai kegiatan lain. Kedua, dengan adanya keberpihakan aparatur terhadap pemilik modal, maka masyarakat hanya dijadikan objek dalam kepentingan usahanya. Kondisi ini dapat dilihat dari bagaimana keterlibatan oknum pemerintah dalam hal ini oknum perhutani, oknum militer, para pemilik modal, dan pihak-pihak lain yang terkait dalam suatu jaringan tata usaha perkayuan yang terkadang beberapa oknum masyarakat sendiri juga terlibat di dalamnya. Ditambah lagi maraknya aksi penjarahan dan perambahan hutan kerap kali terjadi dan berdampak pada kerugian dari segi ekonomi, ekologi maupun sosial dan budaya di kawasan hutan.

Seperti yang sudah dipaparkan sebelumnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, membagi hutan berdasarkan statusnya menjadi dua, yaitu hutan negara dan hutan hak. Secara definisi pada pasal 1, hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah, sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Dari pembagian hutan tersebut, terdapat beberapa opsi pengelolaan hutan berbasis masyarakat (community based forest management) yang dapat dilakukan. Pada hutan negara dapat dilakukan pengelolaan hutan menggunakan beberapa konsep, yaitu hutan kemasyarakatan yang diatur dalam Permenhut No. P. 37/Menhut-II/2007 Jo No. P. 52/Menhut-II/2011, hutan desa yang diatur dalam Permenhut No.P. 49/Menhut-II/2008 Jo No. P. 53/Menhut-II/2011, hutan tanaman rakyat yang diatur dalam Permenhut No. P. 23/Menhut-II/2007 Jo No. P. 5/Menhut-II/2008, dan hutan adat. Prinsip mendasar pembangunan hutan berbasis masyarakat yang dapat diterapkan dalam hutan hak adalah hutan rakyat. Hutan rakyat merupakan sebuah bentuk pengaplikasian dari konstruksi sosial masyarakat dengan hutan yang dapat menunjukan bahwa terdapat multifungsi dari pengelolaan hutan yang dilakukan oleh

masyarakat dengan kearifan lokal yang dimiliki. Hutan rakyat sendiri adalah hutan yang tumbuh di atas tanah milik dengan luas minimal 0.25 ha, yang didominasi oleh tanaman perkayuan, dan atau tanaman tahun pertama minimal 500 batang (Departemen Kehutanan dan Perkebunan, 1999).  Hutan rakyat ini dipandang kedepan memiliki potensi besar dalam kegiatan rehabilitasi lahan maupun konsevasi alam. Perlu dipahami, bahwa dengan masyarakat yang sejahtera maka hutan akan lestari dengan sendirinya (Mutiono, 2011)



Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat

Gerakan PHBM diawali dengan lahirnya SK Direksi No. 136/KPTS/Dir/2001 tanggal 29 Maret 2001 tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. Surat Keputusan tersebut dikuatkan dengan adanya SK Gubernur Jawa Tengah No. 24 Tahun 2001 tanggal 26 September 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat dan SK Direksi PT. Perhutani (Persero) No. 001/KPTS/Dir/2002 tanggal 2 Januari 2002 tentang Pedoman Berbagi Hasil Hutan Kayu. Sejak itu PHBM ditetapkan sebagai sistem pengelolaan hutan yang ideal. Di

satu pihak, pelaksanaan PHBM yang diterapkan menemui beberapa kendala yang pada akhirnya menghambat kurang lancarnya dalam eksekusi program. Hal tersebut lebih dipicu oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap Perhutani. Selain itu kendala lain yang sering kali muncul adalah maraknya oknum masyarakat yang mempunyai kepentingan pribadi melakukan provokasi penentangan yang berdampak pada pelaksanaan PHMB menjadi terganggu. Kendala pada aparatur Perhutani terutama di tingkat bawah dengan pemahaman tentang program PHBM masih belum menyeluruh. Program penerapan PHBM tentu tidak lepas dari kendala dan hambatan baik dari internal maupun eksternal. Kendala dan hambatan yang dalam penerapan PHBM yang masih dirasakan masyarakat adalah kurang memahaminya akan penerapan kebijakan PHMB. Tingkat pemahaman yang kurang menyebabkan terjadinya kesalahan dalam menginteprestasikan kebijakan PHMB di lapangan. Adanya pemahaman yang berbeda dalam masyarakat akan berakibat kurang berhasilnya tujuan dari PHMB dan kurang optimalnya hasil kegiatan PHMB. Masalah lain yang masih dirasakan oleh banyak pihak dari unsure yang terkait dengan PHBM adalah masalah alokasi dana bagi hasil sebesar 25% untuk LMDH yang tercantum dalam kebijakan PHBM. Kurang sesuainya kebijakan mengenai alokasi dana dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan berdampak pada hasil pelaksanaan PHBM yang kurang optimal.

Pada prinsipnya terdapat beberapa alasan yang mendasari pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, yaitu:

1. Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki motivasi yang kuat sebagai penerima insentif yang paling bernilai untuk melindungi hutan dibandingkan pihak-pihak lain karena hutan sendiri menyangkut keberlanjutan kehidupan mereka;

2. Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki pengetahuan asli bagaimana memelihara dan memanfaatkan sumberdaya hutan yang ada di dalam habitat mereka;

3. Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki hukum adat untuk ditegakkan secara turun menurun;

4. Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan memiliki kelembagaan adat yang mengatur interaksi harmonis antara mereka dengan ekosistem yang ada di hutan;

5. Sebagian dari masyarakat yang tinggal di kawasan hutansudah memiliki organisasi dan jaringan kerja untuk membangun solidaritas di antara komunitas-komunitas masyarakat adat, dan juga mengorganisasikan dukungan politis dan teknis dari pihak-pihak luar;

6. Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dilindungi UUD 1945 yang mengharuskan Negara mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak tradisional (hak-hak asal usul, menurut penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen), dan diposisikan sebagai Hak Azasi Manusia (HAM) baik dalam Pasal 28 I ayat (3) sesuai dengan standar HAM dalam berbagai instrumen internasional.

Program-program pengelolaan hutan selama ini sebagaimana pengelolaan dalam bentuk Community Based Forest Management yang  telah diimplementasikan di beberapa Asia Tenggara dan sudah diadopsi dan diimplementasikan di Indonesia dalam bentuk Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Pola pengelolalan seperti ini direkomendasikan untuk dilanjutkan dan ditingkatkan baik volume maupun kualitas pengelolaannya guna efekfititas dan efisisiensi program karena beberapa pertimbangan berikut:

1.Setiap komunitas desa hutan (KDH) memiliki sumber daya yang dapat dimanfaatkan oleh warga komunitasnya;

2. Muncul ide-ide cara dan tujuan pemanfaatan sumber daya hutan (SDH);

3.Warga tersebut mampu merumuskan konsensus bersama dalam menentukan cara pemanfaatkan SDH;

4. Pemanfaatan SDH melalui PHBM dapat bertahan lama karena mekanismenya memperhatikan prinsip keadilan untuk semua warga sehingga menumbuhkan rasa saling percaya (trust). Mekanisme pengorganisasiannya juga membuka partisipasi sederajat antar warga (networks). Di samping itu, ada aturan yang jelas dan dipatuhi bersama tentang ganjaran dan sangsi (shared institutions) yang harus dilaksanakan secara konsisten.

Dengan demikian, komunitas desa hutan ini dapat berfungsi secara berkelanjutan jika diwarnai oleh tiga unsur utama yaitu saling percaya, jaringan sosial dan pranata bersama yang dapat memelihara kerjasama kolektif karena adanya ganjaran dan sanksi yang diimplementasikan secara konsisten dan berkeadilan. Rekonstruksi dan revitalisasi peran komunitas desa hutan perlu dan dapat difasilitasi oleh lembaga pemerintah sejauh lembaga ini mempraktekkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, keterbukaan akan partisipasi masyarakat, responsiveness dan keefektifan dalam menjalankan program-program pengembangan wilayah. Hal ini pada gilirannya akan menciptakan relasi sinergis antara komunitas desa hutan, perusahaan dan pemerintah yang berkontribusi signifikan dalam pengelolaan hutan yang berkesinambungan Belajar dari sistem pengelolaan berbagai Negara di Asia Tenggara seperti sudah dilakukan dalam program-program PHBM selama ini, maka penyebaran (transmisi) unsur-unsur modal sosial yang merupakan basis terjadinya kerjasama kolektif dalam penyediaan kebutuhan masyarakat, bisa berlangsung, jika faktor-faktor yang membuat persistensi modal sosial itu tersedia dan mekanisme-mekanisme sosial yang kondusif juga ditemukan dalam suatu konteks komunitas.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

re-introduce

KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN SKALA KECIL_RIMA TAMARA_14120114