Interaksi ekonomi dan sosial masyarakat disekitar hutan_Sujarwo_121201020


 
Tugas mata kuliah sosiologi kehutanan
Interaksi ekonomi dan sosial masyarakat disekitar hutan

 
Oleh:
Sujarwo
121201020


BAB I
PENDAHULUAN
Latar  Belakang
            Hutan merupakan salah satu modal negara Indonesia dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Pemanfaatan hutan yang tidak terkontrol selama lebih dari tiga dasawarsa telah mengakibatkan kerusakan hutan yang sangat besar. Pada tahun 2004 kerusakan hutan mencapai 3,8 juta ha per tahun, atau berarti 7,2 ha per menit. Pada tahun yang sama. Worl Research Institute menyatakan luas tutupan hutan di Indonesia seluas 130 juta ha, sebanyak 72% telah hilang. Kerusakan hutan juga terjadi pada hutan kemasyarakatan (HKM), yang berada sekitar 10 km dari tepi wilayah hutan (Nugroho dkk, 2008).
            Pengelola hutan untuk memenuhi berbagai kepentingan  dari masyarakat lokal yang menyangkut mata pencaharian mereka hingga masyarakat yang jauh yang tertarik pada fungsi-fungsi ekologis dan pendapatan  merupakan tantangan yang penting saat ini. Hutan merupakan properti yang sering dipersengketakan di mana kelompok-kelompok yang berbeda bertujuan untuk mengambil manfaat hutan dengan cara yang tidak sesuai atau berjuang menjadi pihak pertama yang mendapatkan manfaat dengan pasti. Untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan ini, terdapat banyak upaya untuk mengembangkan strategi dan mekanisme yang mempromosikan kolaborasi di antara kelompok dengan perbedaan kepentingan dalam pengelolaan hutan (Wellenberg, 2005).
Dalam melaksanakan pengelolahan hutan maka harus terjadi yang namanya komunikasi dan kontak terhadap masyarakat dan juga pada pihak perusahaan yangterkait pada pengelolahan hutan tersebut. Interaksi sosial karena adanya proses sosial. Proses sosial adalah cara-cara berhubungan orang-perorangan dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan sistem. bentuk-bentuk hubungan tersebut mengenai apa yang akan terjadi apabila ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya pola-pola kehidupan yang telah ada. Proses sosial dapat diartikan sebagai pengaruh timbal balik antara berbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh-mempengaruhi antara sosial dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dengan hukum, dan seterusnya. Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa interaksi sosial tak akan mungkin ada kehidupan bersama. Interaksi sosial sebagai faktor utama dalam kehidupan sosial (Fargomeli, 2014).
Suatu kontak dapat bersifat positif atau negatif. Kontak sosial yang bersifat positif mengarah pada kerja sama, sedangkan yang bersifat negatif mengarah pada suatu pertentangan atau bahkan sama sekali tidak menghasilkan suatu interaksi sosial. Suatu kontak dapat pula bersifat primer atau sekunder. Kontak primer terjadi apabila yang mengadakan hubungan langsung bertemu dan berhadapan muka. Sebaliknya, kontak yang sekunder memerlukan suatu perantara. Komunikasi adalah proses ketika seseorang memberikan tafsiran pada perilaku orang lain (yang berwujud pembicaraan, gerak badaniah, atau sikap), perasaan-perasaan apa yang ingin disampaikan oleh orang tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian memberikan reaksi terhadap perasaan yang ingin disampaikan oleh orang lain tersebut. Bentuk-bentuk proses interaksi sosial terdiri dari kerja sama (cooperation), persaingan (competition), akomodasi (accomodation), dan pertentangan atau pertikaian (Damayatanti, 2011).
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan  prilaku sosial?
2. Bagaimana deskripsi dari prilaku sosial?
3. Bagaimana prilaku ekonomi pada sumber daya hutan?
4. Seperti apa kearifan akan prilaku pada daerah sekitar hutan?
Tujuan
1. Untuk mengetahui apa itu prilaku sosial.
2. Untuk mengetahui deskripsi prilaku sosial.
3. Untuk mengetahui prilaku ekonomi pada sumber daya hutan
4. Untuk mengetahui kearifan prilaku pada daerah sekita hutan


BAB II
ISI
Identitas Komunitas
Masyarakat sekitar hutan adalah masyarakat yang bertempat tinggal atau bermukim di dalam dan sekitar hutan, baik berupa kelompok-kelompok kecil yang terdiri dari beberapa keluarga saja atau yang telah membentuk suku, dusun ataupun desa dimana masih ada interaksi yang cukup kuat antara kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dengan lingkungan hutan. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 31/Kpts-II/2001 Tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan, Pasal 1 (7) : Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan atau sekitar hutan, yang membentuk komunitas, yang didasarkan pada kesamaan mata pencaharian yang berkaitan dengan hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama.
Istilah komunitas dalam bahasa Inggris adalah community, yang berarti masyarakat setempat. Menurut Koentjaraningrat, komunitas adalah suatu kesatuan hidup manusia yang menempati suatu wilayah yang nyata dan berinteraksi secara berkesinambungan sesuai dengan suatu sistem adat istiadat dan terikat oleh suatu rasa identitas komunitas (community sentiment). Komunitas adalah kelompok sosial yang bertempat tinggal di lokasi tertentu, memiliki kebudayaan dan sejarah yang sama, sehingga komunitas berarti juga satuan pemikiran yang terkecil.
Dalam suatu komunitas, anggota-anggota komunitas baik itu besar maupun yang kecil hidup bersama dan akan merasakan bahwa komunitasnya dapat memenuhi kebutuhan/kepentingan hidup yang utama, karena kebutuhan seseorang tidak akan dapat terpenuhi jika ia hidup sendiri maka diperlukan adanya hubungan sosial antar anggota komunitas, disamping itu dalam suatu komunitas harus terdapat perasaan diantara anggotanya bahwa mereka saling memerlukan, saling tergantung dengan tujuan, kepentingan dan kebutuhan bersama. Komunitas merupakan masyarakat dalam ruang lingkup yang sempit sebagai suatu pemukiman kecil penduduk yang memiliki tempat tinggal dalam suatu wilayah/lokasi tertentu dan ditandai oleh adanya interaksi sosial yang lebih besar dari anggotanya, sehingga dapat mandiri serta memiliki ikatan solidaritas dan perasaan komunitas yang kuat sebagai pengaruh kesatuan tempat tinggal sehingga antara komunitas satu berbeda dengan komunitas lainnya..
Komunitas merupakan pengertian masyarakat dalam arti sempit, karena komunitas merupakan bagian dari suatu masyarakat yang bertempat tinggal di suatu wilayah geografis dengan batas-batas tertentu dan ditandai oleh suatu derajat hubungan sosial tertentu, serta didasari oleh loyalitas dan perasaan se-komunitas (perasaan komuniti) yang kuat dari para anggotanya.
Ciri-ciri komunitas
a)  Adanya kesatuan wilayah (teritorialitas) terbatas.  
b)  Adanya kesatuan adat-istiadat
c)  Berlaku nilai-nilai kolektif.
d)  Adanya rasa identitas dan loyalitas terhadap komunitas
Identitas Nyata Dari Suatu Komunitas
1.    Adanya berbagai kebiasaan komunitas.
Contohnya, pakaian orang desa, bentuk/mode, bahan, dan warna tidak jadi persoalan, yang terpenting fungsinya dapat melindungi panas dan dingin. Ini berbeda dengan kebiasaan orang kota.
2.    Adanya perilaku-perilaku tertentu sebagai ciri khas atau identitas dari suatu komunitas. Contohnya: gotong-royong adalah ciri khas orang desa, logat bahasa yang khas akan dapat diketahui dari mana asal seseorang.
3.    Cerita-cerita rakyat (mitos).
Contohnya: Cerita Nyi Roro Kidul masyarakat pesisir Pantai Selatan Jawa sebagai Ratu Penguasa Laut Selatan.
Deskripsi perilaku sosial komunitas masyarakat dengan hutan
Perilaku sosial adalah suasana saling ketergantungan yang merupakan  keharusan untuk menjamin keberadaan manusia. Sebagai bukti bahwa manusia dalam memnuhi kebutuhan hidup sebagai diri pribadi tidak dapat melakukannya sendiri melainkan memerlukan bantuan dari orang lain.Ada ikatan  saling ketergantungan diantara satu orang  dengan yang lainnya.   Artinya bahwa kelangsungan  hidup manusia berlangsung dalam  suasana saling mendukung  dalam kebersamaan. Untuk itu manusia dituntut  mampu bekerja sama, saling menghormati, tidak menggangu hak orang lain, toleran dalam hidup bermasyarakat.
Perilaku yang peduli terhadap kelestarian hutan dapat dilakukan dengan tidak melakukan penebangan pohon di hutan, tidak melakukan pembukaan areal kebun di dalam hutan dan turut mengawasi perilaku warga lain yang menebang pohon di hutan.
Pada  beberapa lokasi, pola interaksi pada komunitas masyarakat terhadap yang terjalin memberikan kecenderungan positif terhadap kelestarian hutan seperti halnya Tahura Bukit Barisan merupakan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi yang seharusnya perlu dijaga dan dipertahankan secara lestari. Namun seiring berjalannya waktu, luasan hutan di Indonesia mulai berkurang dan hal ini tidak terlepas dari masyarakat. Posisi masyarakat ibarat pedang bermata dua yaitu masyarakat bisa sebagai pelindung dan bisa juga sebagai perusak. Juga pada komunitas masyarakat di Kabupaten Donggala, terutama di Desa Labuan Toposo Kecamatan Labuan. Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa perilaku masyarakat dalam melakukan penebangan pohon justru memicu kerusakan hutan di sekitar wilayah Desa Labuan Toposo. Beberapa kali penebangan pohon di hutan dilakukan oleh warga untuk berbagai hal. Meskipun masyarakat menyadari bahwa perilaku merusak hutan merupakan pelanggaran terhadap hukum, namun mereka terdesak oleh keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan kebutuhan perumahan. Kayu-kayu yang digunakan untuk perumahan dan bahkan untuk dijual merupakan hasil penebangan di sekitar hutan Desa Labuan Toposo.
Persepsi Masyarakat Terhadap Hutan
Menurut Umar (2009) persepsi adalah proses yang menyangkut masuknya pesan atau informasi ke dalam otak manusia. Persepsi merupakan keadaan integrated dari individu terhadap stimulus yang diterimanya. Apa yang ada dalam diri individu, pikiran, perasaan, pengalaman-pengalaman individu akan ikut aktif berpengaruh dalam proses persepsi. Persepsi yang benar terhadap suatu objek diperlukan, sebab persepsi merupakan dasar pembentukan sikap dan perilaku. Maka hal ini pula terjadi pada masyarakat Desa Labuan Toposo dalam penafsiran persepsi masyarakat terhadap hutan. Persepsi masyarakat terhadap hutan dapat diketahui melalui bagaimana pengetahuan mereka tentang hutan dan fungsi hutan tersebut.
Persepsi masyarakat tentang hutan yang begitu beragam, akan mewarnai sikap masyarakat yang beragam pula terhadap keberadaan hutan, dan akan membentuk perilaku masyarakat dalam memandang keberadaan hutan. Sebagian orangmenyatakan bahwa hutan berfungsi sebagai sumber kehidupan manusia, berperilaku eksploitatif terhadap hutan (yakni hanya memanfaatkan hutan untuk diambil hasilnya saja). Kurangnya perhatian pemerintah terhadap tugas pengawasan terhadap kelestarian hutan telah menjadi salah satu pemicu perilaku menebang pohon di hutan. Berdasarkan hasil survei, masyarakat mengakui bahwa maraknya kegiatan penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh masyarakat lebih disebabkan oleh persoalan sosial ekonomi masyarakat. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat pemahaman masyarakat terhadap hutan dan fungsinya, yaitu: pendidikan, mata pencaharian dan tingkat pendapatan. Hal tersebut juga sejalan dengan hasil penelitian Suryaningsih (2012), persepsi masyarakat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, pengetahuan yang diperoleh secara turun-temurun, serta mata pencaharian masyarakat sebagai petani     
Dampak Kerusakan Hutan
Apabila kita memandang hutan secara keseluruhan, maka fungsi yang terpenting adalah dalam kaitannya dengan pengaturan tata air, yaitu menahan curah hujan yang tinggi dan kemudian menyerapnya ke dalam tanah. Fungsi penting ini sangat menunjang kegiatan penduduk di luar sektor kehutanan seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan permukiman. Kelestarian hutan sangat bergantung pada peran serta warga sekitar hutan untuk menjaga dan melestarikan hutan.
Masyarakat juga berperan aktif dalam melakukan pelestarian dan penghijauan hutan kembali (reboisasi). Tanpa peran serta dan dukungan masyarakat maka kelestarian hutan juga tidak dapat dikendalikan (Puspitasari, 2013).
Dampak yang ditimbulkan oleh berkurangnya jumlah pohon di hutan akibat penebangan yang dilakukan warga selain berkurangnya tingkat kelestarian hutan di desa Labuan Toposo, juga menimbulkan masalah lingkungan yang berpengaruh terhadap kehidupan warga sekitar hutan.

Perilaku Ekonomi Terkait Sumber Daya Hutan
Ekonomi SDH sangat mendasar posisinya dalam pengelolaan hutan; tanpa pertimbangan atau analisis ekonomi efisiensi pengelolaan hutan sukar tercapai. Analisis ekonomi SDH dapat diketahui apa yang diusahakan, berapa jumlahnya, kapan ditanam dan kapan dipanen serta berapa harga jual sehingga pengelolaan hutan dapat menguntungkan dan berkesinambungan. Pertimbangan- pertimbangan ekonomi tidak hanya pada kegiatan pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga berlaku untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan dalam upaya meningkatkan jasa lingkungan dari hutan.
            Suatu perilaku masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya hutan dapat dilakukan dalam beberapa kegiatan, dimana masyarakat terebut memanfaatkan ekonomi sumber daya hutan tersebut. Perilaku masyarakat dalam pemanfaatan hutan adalah sebagai berikut
1.    Perilaku Pemanfaatan Hutan melalui Sumber Kayu
Masyarakat memanfaatkan hutan melalui sumber kayu yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dimana masyarakat menggunakan kayu tersebut untuk keperluan memasak
2.    Perilaku Pemanfaatan Hutan melalui Sumber Air
Masyarakat menyatakan bahwa kondisi air dalam kawasan hutan tergolong baik. Masyarakat menggunakan aliran dari Sungai. Semua masyarakat desa menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari. Masyarakat membuat saluran melalui pipa-pipa yang disalurkan ke rumah masing-masing dalam keadaan terus mengalir. Penyaluran ini dikerjakan masyarakat secara swadaya. Air yang disalurkan tidak dikomersialkan atau masyarakat tidak perlu membayar uang untuk sumber daya air yang telah digunakan. Selain itu penggunaan air juga untuk lahan pertanian yang dimiliki oleh responden. Semua masyarakat bergantung besar pada persediaan air yang berasal dari hutan.
3.    Perilaku Menjaga Hutan sebagai Fungsi Pengendali Banjir dan Erosi
Masyarakat tidak hanya menggunakan sumber daya hutan unutk kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi masyarakat juga menjaga hutan untuk menjaga kelestarian hutan sehingga hutan dapat menjaga stabilitas ekosistem agar tidak ada terjadinya bahaya seperti banjir dan erosi. Hal  ini ditunjukkan masyarakat melalui kegiatan penanaman tanaman kehutanan dan buah. Selain itu juga menunjukkan perilaku untuk membersihkan sampah di sekitar wisata, dan tidak

Kearifan akan prilaku sekitar hutan
            Kearifan lokal adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di dalam komunitas ekologis. Semua bentuk kearifan lokal ini dihayati, dipraktekkan, diajarkan dan diwariskan dari generasi ke generasi sekaligus membentuk pola perilaku manusia terhadap sesama manusia, alam. Hubungan timbal balik yang bersifat mutualisme antara hutan dengan masyarakat mampu menjadi pilar kelestarian sumber daya hutan. Namun, implementasi hubungan ini belum tentu berjalan baik. perilaku seseorang terhadap keberadaan suatu objek, dalam. Sumberdaya hutan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor individu baik dari dalam maupun dari luar. Faktor individu meliputi keadaan seseorang terdiri dari status sosial, ekonomi, dan budaya. Sedangkan yang berasal dari faktor luar meliputi segala sesuatu yang ada di sekitarnya yang mampu mempengaruhi seseorang untuk berperan terhadap suatu kegiatan tertentu, seperti masyarakat dan kebijakan pemerintah.  
            Setiap daerah di Indonesia memiliki kearifan lokal yang berbeda-beda, perbedaan ini disebabkan oleh tantangan alam dan kebutuhan hidupnya berbeda-beda, sehingga pengalamannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memunculkan berbagai sistem pengetahuan baik yang berhubungan dengan lingkungan maupun sosial. Tantangan perlindungan dan pengelolaan hutan di Indonesia tersebut seringkali datang dari masyarakat lokal di sekitar hutan. Padahal kelestarian pengelolaan hutan sangat tergantung kepada partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan.  Namun demikian setiap keraifan lokal di berbagai daerah memiliki kesamaan fungsi sebagai pedoman, pengontrol, dan rambu-rambu untuk berperilaku dan berinteraksi dengan alam

Persepsi masyarakat sekitar hutan
 Masyarakat sekitar hutan memiliki pemahaman yang baik tentang hutan mampu memberikan tambahan sumber pendapatan hutan memiliki keterbatasan sumberdaya, sehingga perlu suatu peraturan dalam pemanfaatan hutan hutan memiliki manfaat baik secara ekonomi, ekologi dan sosial untuk mendorong perilaku masyarakat dalam melestarikan hutan maka kebutuhan rasa aman masyarakat harus terpenuhi. Masyarakat tradisional pada umumnya sangat mengenal dengan baik lingkungan di sekitarnya. Mereka hidup dalam berbagai ekosistem alami yang ada di Indonesia, dan telah lama hidup berdampingan dengan alam secara harmonis, sehingga mengenal berbagai cara  memanfaatkan sumberdaya alam secara berkelanjutan..

Studi Kasus
Pemerintah Kabupaten diberi wewenang untuk mengeluarkan izin penebangan hutan skala kecil dengan luasan kurang lebih 100 ha di kawasan hutan. Bupati-bupati di seluruh Kalimantan Barat menanggapinya dengan mengeluarkan kebijakan pengaturan pemberian izin, yang dikenal dengan HPHH 100 ha. Namun demikian, pada tahun 2002 pemerintah pusat membatalkan keputusan yang memberikan kewenangan tersebut dengan alasan telah terjadinya berbagai penyimpangan, seperti tumpang tindih areal HPHH 100 ha dengan kawasan HPH dan hutan lindung. Namun, para bupati di Kalimantan Barat tetap memberikan perpanjangan izin dan berdasarkan informasi terakhir diketahui bahwa proses perpanjangan tersebut berakhir pada akhir 2003.
Kebijakan HPHH 100 ha memberikan kesempatan bagi masyarakat sekitar hutan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumberdaya kayu. Tujuan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan yang tergantung pada sumberdaya hutan. Walaupun kebijakan daerah yang mengatur izin-izin HPHH skala kecil ini memiliki ketentuan-ketentuan yang lebih memperhatikan pembagian manfaat bagi masyarakat daripada bentuk-bentuk izin lainnya, namun keberhasilan dari kebijakan tersebut terhambat oleh dua alasan
utama berikut.
1. Kebijakan tersebut hanya berlaku pada sebagian kecil kawasan hutan di setiap kabupaten. Seperti disajikan dalam tabel di bawah ini, kebijakan ini hanya mencakup luasan 2% dari seluruh kawasan hutan provinsi.
2. Faktor kedua yang membatasi efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut menyangkut proses
     perumusan yang dilakukan secara tergesa-gesa dan tertutup serta pelaksanaanya yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Akibatnya, kondisi tersebut telah membatasi kesempatan masyarakat sekitar hutan untuk berperan serta dalam merancang kebijakan pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat, dan memperoleh manfaat nyata dari pelaksanaan kebijakan ini. Masyarakat merasa bahwa kebijakan yang dikeluarkan sangat dipengaruhi oleh kepentingan elit lokal dan nasional, khususnya kalangan penanam modal swasta. Persyaratan yang tertuang dalam kebijakan tersebut terlalu eksklusif dan tidak menjamin adanya pembagian keuntungan yang adil antara masyarakat lokal dengan mitra swastanya.
Masalah-masalah tersebut sebenarnya juga terjadi dengan kebijakan HPH yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Prosedur yang ditetapkan kurang memadai dalam menentukan areal yang tepat sebagai calon lokasi HPHH dan memberikan kejelasan tata batas atas areal yang dimohonkan. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak mampu mengendalikan pelaksanaan HPHH guna mengurangi kerusakan lingkungan dan mencegah kegiatan penebangan dilakukan di luar batas yang telah ditetapkan; dan mendorong para pemegang izin melaksanakan kewajiban-kewajibannya untuk melakukan penanaman kembali lahan bekas tebangan dan menerapkan konservasi tanah. lajunya kerusakan tersebut pemerintah melalui Perhutani telah meng- implementasikan kebijakan pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah untuk memulihkan kondisi hutan dengan pendekatan pelibatan masyara­kat dan berbagai pemangku kepentingan. Apalagi angka kemis- kinan di sekitar hutan negara yang masih tinggi, yaitu sekitar 2,1 juta jiwa merupakan isu penting lainnya yang dihadapi negara (Perhutani). Intinya, kebijakan PHBM beru­paya untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dan negara sehingga tidak terja­di lagi konflik yang memberikan tekanan terhadap kondisi hutan. Beberapa studi tentang pelaksanaan kebijakan PHBM menunjukkan bahwa pe­libatan masyarakat dalam pengelolaan sum­ber daya hutan telah memberikan manfaat seperti pengembangan kerjasama kemitra­an
       Berkembangnya orientasi bisnis nega­ra dalam pengelolan hutan dapat berpoten­si menyingkirkan kepentingan dan kearifan lokal. Negara dalam hal ini dapat terjebak dalam hubungan yang bias dengan para pemodal. Akibatnya, peran dan kekuasa­an masyarakat yang akan dikuatkan dalam kebijakan PHBM dapat semakin melemah sehingga konflik kepentingan berpotensi untuk muncul. Nathanial dan Bruce (2009) menguatkan asumsi bahwa ketidakjelasan dan ketidak­pastian kekuasaan dan tujuan organisasi pengelolaan sumber daya hutan kemasya­rakatan sebagaimana hubungan kekuasaan dalam organisasi akan menciptakan konlik terhadap proses berjalannya community fo­rest management.




BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Dalam melaksanakan pengelolahan hutan maka harus terjadi yang namanya komunikasi dan kontak terhadap masyarakat dan juga pada pihak perusahaan yangterkait pada pengelolahan hutan tersebut. Suatu kontak dapat bersifat positif atau negatif. Kontak sosial yang bersifat positif mengarah pada kerja sama, sedangkan yang bersifat negatif mengarah pada suatu pertentangan atau bahkan sama sekali tidak menghasilkan suatu interaksi sosial.  Salah satu contoh dari interaksi sosial adalah komunitas. Dalam suatu komunitas, anggota-anggota komunitas baik itu besar maupun yang kecil hidup bersama dan akan merasakan bahwa komunitasnya dapat memenuhi kebutuhan/kepentingan hidup yang utama, karena kebutuhan seseorang tidak akan dapat terpenuhi jika ia hidup sendiri maka diperlukan adanya hubungan sosial antar anggota komunitas.           
Komunitas dalam pengelolahan hutan yaitu masyarakat sekita hutan yang ikut serta dalam menunjang  keberhasilan pada hutan lestari atau dari aspek sosial. Komunitas masyarakat mempunyai perilaku sosial pada ekonomi sumber daya hutan yang dimanfaatkan untuk kehidupan sehari hari  serta  kearifan prilaku terhadap kondisi seitar hutan. Sehingga manfaat keberadaan masyarakat ini sangat penting pada daerah kawasan hutan.





DAFTAR PUSTAKA

Anshari, G. Z., Alqadrie, S., Budiarto, T., Abidin, E., Mcgrath, S., & Komarudin, H. (2005). Marginalisasi Masyarakat Miskin Di Sekitar Hutan: Studi Kasus Hphh 100 Ha Di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (No. Cifor Decentralization Brief No. 9, P. 8p). Cifor, Bogor, Indonesia.



Damayatanti, P. T. (2011). Upaya Pelestarian Hutan Melalui Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat. Komunitas: International Journal Of Indonesian Society And Culture, 3(1).



Fargomeli, F. (2014). Interaksi Kelompok Nelayan Dalam Meningkatkan Taraf Hidup Di Desa Tewil Kecamatan Sangaji Kabupaten Maba Halmahera Timur. Jurnal Acta Diurna, 3(3).



Gunggung Seno Aji, 2003. Kearifan Lokal Masyarakat Baduy Dalam Mengelola Hutan Dan Lingkunyannya, Tesis S 2 Ilmu Kehutanan, Ugm, Yogyakarta Nababan, 1995.Kearifan Tradisional Dan Pelestarian Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Analisis Csis :         Kebudayaan, Kearifan Tradisional Dan Pelestarian Lingkungan. Tahun Xxiv No. 6      Tahun 1995



Nugroho, B. T. A., Undaharta, N. K., & Siregar, M. (2008). Interaksi Masyarakat Sekitar Hutan Terhadap Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Di Kawasan Ekosistem Hutan Alami Bedugul-Pancasari, Bali. Biodiversitas, 9(3), 227-231.



Mempun, S. 2013. Persepsi Dan Sikap Masyarakat Terhadap Kegiatan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Kph-P) Model Dampelas Tinombo (Studi Kasus Desa Talaga Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala). Skripsi. Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako.



Puspitasari. I. 2013. Peran Masyarakat Terhadap Pelestarian Fungsi Hutan Di Sekitar Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Kota Bengkulu. Jurnal. Https://Usantoso.Wordpress.Com/2013/04/19/Peran-Masyarakat-Terhadap Pelestarian Fungsi-Hutan-Di-Sekitar-Kawasan-Cagar-Alam-Danau-Dusun-Besar Kota-Bengkulu.



Suharjito D. 2003. Pengembangan Kapasitas Masyarakat Lokal Dan Stakeholders Lain Dalam Pembangunan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat. Di Dalam : Seminar Pekan Ilmiah Kehutanan Nasional (Piknas) 2003. Bogor, 7 September 2003.



Sumardi. 1997. Peranan Nilai Budaya Daerah Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta (Id): Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan.



Suryaningsih, W.H, Purnaweni H, Izzati M. 2012. Persepsi Masyarakat Dalam Pelestarian Hutan Rakyat Di Desa Karangrejo Kecamatan Loano Kabuparten Purworejo. Prosiding Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan. Semarang.



Triyanto, Hd. 2009. Persepsi, Motivasi, Sikap Dan Perilaku Masyarakat Lokal Terhadap Keberadaan Hutan (Kasus Di Kecamatan Gn. Kencana, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten). Skripsi. Fakultas Kehutanan Ipb. Bogor.



Umar. 2009. Persepsi Dan Perilaku Masyarakat Dalam Pelestarian Fungsi Hutan Sebagai





Widiarso F. 2005. Nilai Ekonomi Pemanfaatan Lahan Agroforetry Di Kawasan Das Ciliwung Jawa Barat (Studi Kasus Di Desa Kuta Dan Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor) [Disertasi]. Bogor (Id): Institut Pertanian Bogor.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

re-introduce

KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN SKALA KECIL_RIMA TAMARA_14120114