Interaksi ekonomi dan sosial masyarakat disekitar hutan_Sujarwo_121201020
Tugas
mata kuliah sosiologi kehutanan
Interaksi
ekonomi dan sosial masyarakat disekitar hutan
Oleh:
Sujarwo
121201020
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hutan merupakan salah satu modal
negara Indonesia dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Pemanfaatan hutan
yang tidak terkontrol selama lebih dari tiga dasawarsa telah mengakibatkan
kerusakan hutan yang sangat besar. Pada tahun 2004 kerusakan hutan mencapai 3,8
juta ha per tahun, atau berarti 7,2 ha per menit. Pada tahun yang sama. Worl
Research Institute menyatakan luas tutupan hutan di Indonesia seluas 130 juta
ha, sebanyak 72% telah hilang. Kerusakan hutan juga terjadi pada hutan
kemasyarakatan (HKM), yang berada sekitar 10 km dari tepi wilayah hutan
(Nugroho dkk, 2008).
Pengelola
hutan untuk memenuhi berbagai kepentingan
dari masyarakat lokal yang menyangkut mata pencaharian mereka hingga
masyarakat yang jauh yang tertarik pada fungsi-fungsi ekologis dan
pendapatan merupakan tantangan yang
penting saat ini. Hutan merupakan properti yang sering dipersengketakan di mana
kelompok-kelompok yang berbeda bertujuan untuk mengambil manfaat hutan dengan
cara yang tidak sesuai atau berjuang menjadi pihak pertama yang mendapatkan
manfaat dengan pasti. Untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan ini, terdapat
banyak upaya untuk mengembangkan strategi dan mekanisme yang mempromosikan
kolaborasi di antara kelompok dengan perbedaan kepentingan dalam pengelolaan
hutan (Wellenberg, 2005).
Dalam melaksanakan pengelolahan hutan maka harus
terjadi yang namanya komunikasi dan kontak terhadap masyarakat dan juga pada
pihak perusahaan yangterkait pada pengelolahan hutan tersebut. Interaksi sosial
karena adanya proses sosial. Proses sosial adalah cara-cara berhubungan
orang-perorangan dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan
sistem. bentuk-bentuk hubungan tersebut mengenai apa yang akan terjadi apabila
ada perubahan-perubahan yang menyebabkan goyahnya pola-pola kehidupan yang
telah ada. Proses sosial dapat diartikan sebagai pengaruh timbal balik antara
berbagai segi kehidupan bersama, misalnya pengaruh-mempengaruhi antara sosial
dengan politik, politik dengan ekonomi, ekonomi dengan hukum, dan seterusnya.
Interaksi sosial merupakan kunci dari semua kehidupan sosial, karena tanpa
interaksi sosial tak akan mungkin ada kehidupan bersama. Interaksi sosial
sebagai faktor utama dalam kehidupan sosial (Fargomeli, 2014).
Suatu kontak dapat bersifat positif
atau negatif. Kontak sosial yang bersifat positif mengarah pada kerja sama,
sedangkan yang bersifat negatif mengarah pada suatu pertentangan atau bahkan
sama sekali tidak menghasilkan suatu interaksi sosial. Suatu kontak dapat pula
bersifat primer atau sekunder. Kontak primer terjadi apabila yang mengadakan
hubungan langsung bertemu dan berhadapan muka. Sebaliknya, kontak yang sekunder
memerlukan suatu perantara. Komunikasi adalah proses ketika seseorang
memberikan tafsiran pada perilaku orang lain (yang berwujud pembicaraan, gerak
badaniah, atau sikap), perasaan-perasaan apa yang ingin disampaikan oleh orang
tersebut. Orang yang bersangkutan kemudian memberikan reaksi terhadap perasaan
yang ingin disampaikan oleh orang lain tersebut. Bentuk-bentuk
proses interaksi sosial terdiri dari kerja sama (cooperation),
persaingan (competition), akomodasi (accomodation), dan
pertentangan atau pertikaian (Damayatanti, 2011).
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan prilaku sosial?
2.
Bagaimana deskripsi dari prilaku sosial?
3.
Bagaimana prilaku ekonomi pada sumber daya hutan?
4.
Seperti apa kearifan akan prilaku pada daerah sekitar hutan?
Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa itu prilaku sosial.
2.
Untuk mengetahui deskripsi prilaku sosial.
3.
Untuk mengetahui prilaku ekonomi pada sumber daya hutan
4.
Untuk mengetahui kearifan prilaku pada daerah sekita hutan
BAB II
ISI
Identitas Komunitas
Masyarakat sekitar hutan
adalah masyarakat yang bertempat tinggal atau bermukim di dalam dan sekitar hutan,
baik berupa kelompok-kelompok kecil yang terdiri dari beberapa keluarga saja
atau yang telah membentuk suku, dusun ataupun desa dimana masih ada interaksi
yang cukup kuat antara kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dengan
lingkungan hutan. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :
31/Kpts-II/2001 Tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan, Pasal 1 (7)
: Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari
warga negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan atau sekitar
hutan, yang membentuk komunitas, yang didasarkan pada kesamaan mata
pencaharian yang berkaitan dengan hutan, kesejarahan, keterikatan tempat
tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama.
Istilah komunitas dalam bahasa Inggris
adalah community, yang berarti
masyarakat setempat. Menurut Koentjaraningrat, komunitas adalah suatu kesatuan
hidup manusia yang menempati suatu wilayah yang nyata dan berinteraksi secara
berkesinambungan sesuai dengan suatu sistem adat istiadat dan terikat oleh
suatu rasa identitas komunitas (community sentiment). Komunitas
adalah kelompok sosial yang bertempat tinggal di lokasi tertentu, memiliki
kebudayaan dan sejarah yang sama, sehingga komunitas berarti juga satuan
pemikiran yang terkecil.
Dalam suatu komunitas, anggota-anggota
komunitas baik itu besar maupun yang kecil hidup bersama dan akan merasakan
bahwa komunitasnya dapat memenuhi kebutuhan/kepentingan hidup yang utama,
karena kebutuhan seseorang tidak akan dapat terpenuhi jika ia hidup sendiri
maka diperlukan adanya hubungan sosial antar anggota komunitas, disamping itu
dalam suatu komunitas harus terdapat perasaan diantara anggotanya bahwa mereka
saling memerlukan, saling tergantung dengan tujuan, kepentingan dan kebutuhan
bersama. Komunitas merupakan masyarakat dalam ruang lingkup yang sempit sebagai
suatu pemukiman kecil penduduk yang memiliki tempat tinggal dalam suatu
wilayah/lokasi tertentu dan ditandai oleh adanya interaksi sosial yang lebih
besar dari anggotanya, sehingga dapat mandiri serta memiliki ikatan solidaritas
dan perasaan komunitas yang kuat sebagai pengaruh kesatuan tempat tinggal
sehingga antara komunitas satu berbeda dengan komunitas lainnya..
Komunitas merupakan pengertian
masyarakat dalam arti sempit, karena komunitas merupakan bagian dari suatu masyarakat
yang bertempat tinggal di suatu wilayah geografis dengan batas-batas tertentu
dan ditandai oleh suatu derajat hubungan sosial tertentu, serta didasari oleh
loyalitas dan perasaan se-komunitas (perasaan komuniti) yang kuat dari para
anggotanya.
Ciri-ciri komunitas
a) Adanya kesatuan wilayah (teritorialitas)
terbatas.
b) Adanya kesatuan adat-istiadat
c) Berlaku nilai-nilai kolektif.
d) Adanya rasa identitas dan loyalitas terhadap
komunitas
Identitas Nyata Dari Suatu Komunitas
1.
Adanya berbagai
kebiasaan komunitas.
Contohnya, pakaian orang desa, bentuk/mode, bahan, dan
warna tidak jadi persoalan, yang terpenting fungsinya dapat melindungi panas
dan dingin. Ini
berbeda dengan kebiasaan orang kota.
2.
Adanya
perilaku-perilaku tertentu sebagai ciri khas atau identitas dari suatu
komunitas. Contohnya: gotong-royong adalah ciri khas orang desa, logat bahasa
yang khas akan dapat diketahui dari mana asal seseorang.
3.
Cerita-cerita
rakyat (mitos).
Contohnya: Cerita Nyi Roro Kidul
masyarakat pesisir Pantai Selatan Jawa sebagai Ratu Penguasa Laut Selatan.
Deskripsi perilaku sosial komunitas masyarakat
dengan hutan
Perilaku sosial adalah suasana saling
ketergantungan yang merupakan keharusan untuk menjamin keberadaan
manusia. Sebagai bukti bahwa manusia dalam memnuhi kebutuhan hidup sebagai diri
pribadi tidak dapat melakukannya sendiri melainkan memerlukan bantuan dari
orang lain.Ada ikatan saling ketergantungan diantara satu orang
dengan yang lainnya. Artinya bahwa kelangsungan hidup manusia
berlangsung dalam suasana saling mendukung dalam kebersamaan. Untuk
itu manusia dituntut mampu bekerja sama, saling menghormati, tidak
menggangu hak orang lain, toleran dalam hidup bermasyarakat.
Perilaku yang peduli terhadap
kelestarian hutan dapat dilakukan dengan tidak melakukan penebangan pohon di
hutan, tidak melakukan pembukaan areal kebun di dalam hutan dan turut mengawasi
perilaku warga lain yang menebang pohon di hutan.
Pada
beberapa lokasi, pola interaksi pada komunitas masyarakat terhadap yang
terjalin memberikan kecenderungan positif terhadap kelestarian hutan seperti
halnya Tahura Bukit Barisan merupakan kawasan hutan lindung dan hutan
konservasi yang seharusnya perlu dijaga dan dipertahankan secara lestari. Namun
seiring berjalannya waktu, luasan hutan di Indonesia mulai berkurang dan hal
ini tidak terlepas dari masyarakat. Posisi masyarakat ibarat pedang bermata dua
yaitu masyarakat bisa sebagai pelindung dan bisa juga sebagai perusak. Juga pada komunitas masyarakat di Kabupaten Donggala,
terutama di Desa Labuan Toposo Kecamatan Labuan. Berdasarkan observasi yang
dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa perilaku masyarakat dalam melakukan
penebangan pohon justru memicu kerusakan hutan di sekitar wilayah Desa Labuan
Toposo. Beberapa kali penebangan pohon di hutan dilakukan oleh warga untuk
berbagai hal. Meskipun masyarakat menyadari bahwa perilaku merusak hutan
merupakan pelanggaran terhadap hukum, namun mereka terdesak oleh keinginan
untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan kebutuhan perumahan. Kayu-kayu yang
digunakan untuk perumahan dan bahkan untuk dijual merupakan hasil penebangan di
sekitar hutan Desa Labuan Toposo.
Persepsi Masyarakat Terhadap Hutan
Menurut Umar (2009) persepsi adalah
proses yang menyangkut masuknya pesan atau informasi ke dalam otak manusia.
Persepsi merupakan keadaan integrated dari individu terhadap stimulus
yang diterimanya. Apa yang ada dalam diri individu, pikiran, perasaan,
pengalaman-pengalaman individu akan ikut aktif berpengaruh dalam proses
persepsi. Persepsi yang benar terhadap suatu objek diperlukan, sebab persepsi
merupakan dasar pembentukan sikap dan perilaku. Maka hal ini pula terjadi pada
masyarakat Desa Labuan Toposo dalam penafsiran persepsi masyarakat terhadap
hutan. Persepsi masyarakat terhadap hutan dapat diketahui melalui bagaimana
pengetahuan mereka tentang hutan dan fungsi hutan tersebut.
Persepsi masyarakat tentang hutan yang begitu beragam,
akan mewarnai sikap masyarakat yang beragam pula terhadap keberadaan hutan, dan
akan membentuk perilaku masyarakat dalam memandang keberadaan hutan. Sebagian
orangmenyatakan bahwa hutan berfungsi sebagai sumber kehidupan manusia,
berperilaku eksploitatif terhadap hutan (yakni hanya memanfaatkan hutan untuk
diambil hasilnya saja). Kurangnya perhatian pemerintah terhadap tugas
pengawasan terhadap kelestarian hutan telah menjadi salah satu pemicu perilaku
menebang pohon di hutan. Berdasarkan hasil survei, masyarakat mengakui bahwa
maraknya kegiatan penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh
masyarakat lebih disebabkan oleh persoalan sosial ekonomi masyarakat. Ada beberapa
faktor yang mempengaruhi tingkat pemahaman masyarakat terhadap hutan dan
fungsinya, yaitu: pendidikan, mata pencaharian dan tingkat pendapatan. Hal
tersebut juga sejalan dengan hasil penelitian Suryaningsih (2012), persepsi
masyarakat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, pengetahuan yang diperoleh secara
turun-temurun, serta mata pencaharian masyarakat sebagai petani
Dampak Kerusakan Hutan
Apabila kita memandang hutan secara
keseluruhan, maka fungsi yang terpenting adalah dalam kaitannya dengan
pengaturan tata air, yaitu menahan curah hujan yang tinggi dan kemudian
menyerapnya ke dalam tanah. Fungsi penting ini sangat menunjang kegiatan
penduduk di luar sektor kehutanan seperti sektor pertanian, perkebunan,
perikanan, peternakan dan permukiman. Kelestarian hutan sangat bergantung pada peran serta warga
sekitar hutan untuk menjaga dan melestarikan hutan.
Masyarakat juga berperan aktif dalam
melakukan pelestarian dan penghijauan hutan kembali (reboisasi). Tanpa peran
serta dan dukungan masyarakat maka kelestarian hutan juga tidak dapat
dikendalikan (Puspitasari, 2013).
Dampak yang ditimbulkan oleh
berkurangnya jumlah pohon di hutan akibat penebangan yang dilakukan warga
selain berkurangnya tingkat kelestarian hutan di desa Labuan Toposo, juga
menimbulkan masalah lingkungan yang berpengaruh terhadap kehidupan warga
sekitar hutan.
Perilaku Ekonomi Terkait Sumber Daya
Hutan
Ekonomi SDH sangat mendasar posisinya
dalam pengelolaan hutan; tanpa pertimbangan atau analisis ekonomi efisiensi
pengelolaan hutan sukar tercapai. Analisis ekonomi SDH dapat diketahui apa yang
diusahakan, berapa jumlahnya, kapan ditanam dan kapan dipanen serta berapa
harga jual sehingga pengelolaan hutan dapat menguntungkan dan berkesinambungan.
Pertimbangan- pertimbangan ekonomi tidak hanya pada kegiatan pemanfaatan hasil
hutan, tetapi juga berlaku untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan
dalam upaya meningkatkan jasa lingkungan dari hutan.
Suatu
perilaku masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya hutan dapat dilakukan dalam
beberapa kegiatan, dimana masyarakat terebut memanfaatkan ekonomi sumber daya
hutan tersebut. Perilaku masyarakat dalam pemanfaatan hutan adalah sebagai
berikut
1.
Perilaku
Pemanfaatan Hutan melalui Sumber Kayu
Masyarakat
memanfaatkan hutan melalui sumber kayu yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dimana masyarakat menggunakan kayu
tersebut untuk keperluan memasak
2.
Perilaku
Pemanfaatan Hutan melalui Sumber Air
Masyarakat
menyatakan bahwa kondisi air dalam kawasan hutan tergolong baik. Masyarakat
menggunakan aliran dari Sungai. Semua masyarakat desa menggunakan air untuk
kebutuhan sehari-hari. Masyarakat membuat saluran melalui pipa-pipa yang
disalurkan ke rumah masing-masing dalam keadaan terus mengalir. Penyaluran ini
dikerjakan masyarakat secara swadaya. Air yang disalurkan tidak dikomersialkan
atau masyarakat tidak perlu membayar uang untuk sumber daya air yang telah
digunakan. Selain itu penggunaan air juga untuk lahan pertanian yang dimiliki
oleh responden. Semua masyarakat bergantung besar pada persediaan air yang
berasal dari hutan.
3.
Perilaku
Menjaga Hutan sebagai Fungsi Pengendali Banjir dan Erosi
Masyarakat tidak hanya menggunakan
sumber daya hutan unutk kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi masyarakat juga
menjaga hutan untuk menjaga kelestarian hutan sehingga hutan dapat menjaga
stabilitas ekosistem agar tidak ada terjadinya bahaya seperti banjir dan erosi.
Hal ini ditunjukkan masyarakat melalui
kegiatan penanaman tanaman kehutanan dan buah. Selain itu juga menunjukkan
perilaku untuk membersihkan sampah di sekitar wisata, dan tidak
Kearifan akan
prilaku sekitar hutan
Kearifan
lokal adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta
adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dalam kehidupan di
dalam komunitas ekologis. Semua bentuk kearifan lokal ini dihayati,
dipraktekkan, diajarkan dan diwariskan dari generasi ke generasi sekaligus
membentuk pola perilaku manusia terhadap sesama manusia, alam. Hubungan timbal balik yang bersifat mutualisme antara hutan dengan
masyarakat mampu menjadi pilar kelestarian sumber daya hutan. Namun,
implementasi hubungan ini belum tentu berjalan baik. perilaku seseorang
terhadap keberadaan suatu objek, dalam. Sumberdaya hutan dipengaruhi oleh
beberapa faktor, yaitu faktor individu baik dari dalam maupun dari luar. Faktor
individu meliputi keadaan seseorang terdiri dari status sosial, ekonomi, dan
budaya. Sedangkan yang berasal dari faktor luar meliputi segala sesuatu yang
ada di sekitarnya yang mampu mempengaruhi seseorang untuk berperan terhadap
suatu kegiatan tertentu, seperti masyarakat dan kebijakan pemerintah.
Setiap
daerah di Indonesia memiliki kearifan lokal yang berbeda-beda, perbedaan ini
disebabkan oleh tantangan alam dan kebutuhan hidupnya berbeda-beda, sehingga pengalamannya
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memunculkan berbagai sistem pengetahuan baik
yang berhubungan dengan lingkungan maupun sosial. Tantangan perlindungan dan
pengelolaan hutan di Indonesia tersebut seringkali datang dari masyarakat lokal
di sekitar hutan. Padahal kelestarian pengelolaan hutan sangat tergantung
kepada partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan.
Namun demikian setiap keraifan lokal di berbagai daerah
memiliki kesamaan fungsi sebagai pedoman, pengontrol, dan rambu-rambu untuk berperilaku
dan berinteraksi dengan alam
Persepsi
masyarakat sekitar hutan
Masyarakat
sekitar hutan memiliki pemahaman yang baik tentang hutan mampu memberikan
tambahan sumber pendapatan hutan memiliki keterbatasan sumberdaya, sehingga
perlu suatu peraturan dalam pemanfaatan hutan hutan memiliki manfaat baik
secara ekonomi, ekologi dan sosial untuk mendorong perilaku masyarakat dalam
melestarikan hutan maka kebutuhan rasa aman masyarakat harus terpenuhi.
Masyarakat tradisional pada umumnya sangat mengenal dengan baik lingkungan di
sekitarnya. Mereka hidup dalam berbagai ekosistem alami yang ada di Indonesia,
dan telah lama hidup berdampingan dengan alam secara harmonis, sehingga
mengenal berbagai cara memanfaatkan sumberdaya
alam secara berkelanjutan..
Studi Kasus
Pemerintah Kabupaten diberi wewenang untuk mengeluarkan izin
penebangan hutan skala kecil dengan luasan kurang lebih 100 ha di kawasan
hutan. Bupati-bupati di seluruh Kalimantan Barat menanggapinya dengan
mengeluarkan kebijakan pengaturan pemberian izin, yang dikenal dengan HPHH 100
ha. Namun demikian, pada tahun 2002 pemerintah pusat membatalkan keputusan yang
memberikan kewenangan tersebut dengan alasan telah terjadinya berbagai
penyimpangan, seperti tumpang tindih areal HPHH 100 ha dengan kawasan HPH dan
hutan lindung. Namun, para bupati di Kalimantan Barat tetap memberikan
perpanjangan izin dan berdasarkan informasi terakhir diketahui bahwa proses
perpanjangan tersebut berakhir pada akhir 2003.
Kebijakan HPHH 100 ha memberikan kesempatan bagi masyarakat
sekitar hutan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumberdaya kayu. Tujuan
kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan yang
tergantung pada sumberdaya hutan. Walaupun kebijakan daerah yang mengatur
izin-izin HPHH skala kecil ini memiliki ketentuan-ketentuan yang lebih
memperhatikan pembagian manfaat bagi masyarakat daripada bentuk-bentuk izin
lainnya, namun keberhasilan dari kebijakan tersebut terhambat oleh dua alasan
utama berikut.
1. Kebijakan tersebut hanya berlaku pada sebagian kecil kawasan
hutan di setiap kabupaten. Seperti disajikan dalam tabel di bawah ini,
kebijakan ini hanya mencakup luasan 2% dari seluruh kawasan hutan provinsi.
2.
Faktor kedua yang membatasi efektivitas pelaksanaan
kebijakan tersebut menyangkut proses
perumusan yang
dilakukan secara tergesa-gesa dan tertutup serta pelaksanaanya yang tidak
sesuai dengan ketentuan.
Akibatnya, kondisi tersebut telah membatasi kesempatan
masyarakat sekitar hutan untuk berperan serta dalam merancang kebijakan
pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat, dan memperoleh manfaat nyata
dari pelaksanaan kebijakan ini. Masyarakat merasa bahwa kebijakan yang
dikeluarkan sangat dipengaruhi oleh kepentingan elit lokal dan nasional,
khususnya kalangan penanam modal swasta. Persyaratan yang tertuang dalam
kebijakan tersebut terlalu eksklusif dan tidak menjamin adanya pembagian
keuntungan yang adil antara masyarakat lokal dengan mitra swastanya.
Masalah-masalah tersebut sebenarnya juga terjadi dengan kebijakan
HPH yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Prosedur yang ditetapkan kurang
memadai dalam menentukan areal yang tepat sebagai calon lokasi HPHH dan
memberikan kejelasan tata batas atas areal yang dimohonkan. Selain itu,
pemerintah daerah juga tidak mampu mengendalikan pelaksanaan HPHH guna
mengurangi kerusakan lingkungan dan mencegah kegiatan penebangan dilakukan di
luar batas yang telah ditetapkan; dan mendorong para pemegang izin melaksanakan kewajiban-kewajibannya
untuk melakukan penanaman kembali lahan bekas tebangan dan menerapkan konservasi tanah. lajunya kerusakan
tersebut pemerintah melalui Perhutani telah meng-
implementasikan kebijakan pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Tujuan
utama dari kebijakan tersebut adalah untuk memulihkan kondisi hutan dengan
pendekatan pelibatan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan. Apalagi
angka kemis- kinan di sekitar hutan negara yang masih tinggi, yaitu sekitar 2,1
juta jiwa merupakan isu penting lainnya yang dihadapi negara (Perhutani).
Intinya, kebijakan PHBM berupaya untuk mempertemukan kepentingan masyarakat
dan negara sehingga tidak terjadi lagi konflik yang memberikan tekanan
terhadap kondisi hutan. Beberapa studi tentang
pelaksanaan kebijakan PHBM menunjukkan bahwa pelibatan masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya hutan telah memberikan manfaat seperti pengembangan
kerjasama kemitraan
Berkembangnya
orientasi bisnis negara dalam pengelolan hutan dapat berpotensi menyingkirkan
kepentingan dan kearifan lokal. Negara dalam hal ini dapat terjebak dalam
hubungan yang bias dengan para pemodal. Akibatnya, peran dan kekuasaan
masyarakat yang akan dikuatkan dalam kebijakan PHBM dapat semakin melemah
sehingga konflik kepentingan berpotensi untuk muncul. Nathanial
dan Bruce (2009) menguatkan asumsi bahwa ketidakjelasan dan ketidakpastian
kekuasaan dan tujuan organisasi pengelolaan sumber daya hutan kemasyarakatan
sebagaimana hubungan kekuasaan dalam organisasi akan menciptakan konlik
terhadap proses berjalannya community forest management.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Dalam melaksanakan pengelolahan hutan maka harus
terjadi yang namanya komunikasi dan kontak terhadap masyarakat dan juga pada
pihak perusahaan yangterkait pada pengelolahan hutan tersebut. Suatu kontak dapat
bersifat positif atau negatif. Kontak sosial yang bersifat positif mengarah
pada kerja sama, sedangkan yang bersifat negatif mengarah pada suatu
pertentangan atau bahkan sama sekali tidak menghasilkan suatu interaksi sosial.
Salah satu contoh dari interaksi sosial adalah komunitas. Dalam suatu
komunitas, anggota-anggota komunitas baik itu besar maupun yang kecil hidup
bersama dan akan merasakan bahwa komunitasnya dapat memenuhi
kebutuhan/kepentingan hidup yang utama, karena kebutuhan seseorang tidak akan
dapat terpenuhi jika ia hidup sendiri maka diperlukan adanya hubungan sosial
antar anggota komunitas.
Komunitas dalam pengelolahan hutan
yaitu masyarakat sekita hutan yang ikut serta dalam menunjang keberhasilan pada hutan lestari atau dari
aspek sosial. Komunitas masyarakat mempunyai perilaku sosial pada ekonomi
sumber daya hutan yang dimanfaatkan untuk kehidupan sehari hari serta
kearifan prilaku terhadap kondisi seitar hutan. Sehingga manfaat
keberadaan masyarakat ini sangat penting pada daerah kawasan hutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Anshari, G. Z., Alqadrie, S., Budiarto,
T., Abidin, E., Mcgrath, S., & Komarudin, H. (2005). Marginalisasi Masyarakat Miskin Di Sekitar
Hutan: Studi Kasus Hphh 100 Ha Di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat
(No. Cifor Decentralization Brief No. 9, P. 8p). Cifor, Bogor, Indonesia.
Damayatanti, P. T. (2011). Upaya
Pelestarian Hutan Melalui Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat. Komunitas: International Journal Of
Indonesian Society And Culture, 3(1).
Fargomeli, F. (2014). Interaksi
Kelompok Nelayan Dalam Meningkatkan Taraf Hidup Di Desa Tewil Kecamatan Sangaji
Kabupaten Maba Halmahera Timur. Jurnal
Acta Diurna, 3(3).
Gunggung Seno Aji, 2003. Kearifan Lokal
Masyarakat Baduy Dalam Mengelola Hutan Dan Lingkunyannya, Tesis S 2 Ilmu
Kehutanan, Ugm, Yogyakarta Nababan, 1995.Kearifan Tradisional Dan Pelestarian
Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Analisis Csis : Kebudayaan,
Kearifan Tradisional Dan Pelestarian Lingkungan. Tahun Xxiv No. 6 Tahun 1995
Nugroho, B. T. A., Undaharta, N. K.,
& Siregar, M. (2008). Interaksi Masyarakat Sekitar Hutan Terhadap
Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Di Kawasan Ekosistem Hutan Alami
Bedugul-Pancasari, Bali. Biodiversitas,
9(3), 227-231.
Mempun, S. 2013. Persepsi Dan Sikap Masyarakat Terhadap
Kegiatan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Kph-P) Model Dampelas Tinombo
(Studi Kasus Desa Talaga Kecamatan Damsol Kabupaten Donggala). Skripsi.
Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako.
Puspitasari. I. 2013. Peran Masyarakat Terhadap Pelestarian Fungsi
Hutan Di Sekitar Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar Kota Bengkulu. Jurnal. Https://Usantoso.Wordpress.Com/2013/04/19/Peran-Masyarakat-Terhadap
Pelestarian Fungsi-Hutan-Di-Sekitar-Kawasan-Cagar-Alam-Danau-Dusun-Besar
Kota-Bengkulu.
Suharjito D. 2003. Pengembangan
Kapasitas Masyarakat Lokal Dan Stakeholders Lain Dalam Pembangunan Pengelolaan
Hutan Berbasis Masyarakat. Di Dalam : Seminar Pekan Ilmiah Kehutanan Nasional
(Piknas) 2003. Bogor, 7 September 2003.
Sumardi. 1997. Peranan Nilai Budaya
Daerah Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Yogyakarta (Id): Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan.
Suryaningsih, W.H, Purnaweni H, Izzati
M. 2012. Persepsi Masyarakat Dalam
Pelestarian Hutan Rakyat Di Desa Karangrejo Kecamatan Loano Kabuparten
Purworejo. Prosiding Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan
Lingkungan. Semarang.
Triyanto, Hd. 2009. Persepsi, Motivasi, Sikap Dan Perilaku
Masyarakat Lokal Terhadap Keberadaan Hutan (Kasus Di Kecamatan Gn. Kencana,
Kabupaten Lebak, Propinsi Banten). Skripsi. Fakultas Kehutanan Ipb.
Bogor.
Umar. 2009. Persepsi Dan Perilaku Masyarakat Dalam Pelestarian Fungsi Hutan Sebagai
Widiarso F. 2005. Nilai Ekonomi
Pemanfaatan Lahan Agroforetry Di Kawasan Das Ciliwung
Jawa Barat (Studi Kasus Di Desa Kuta Dan Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung,
Kabupaten Bogor) [Disertasi]. Bogor (Id): Institut Pertanian Bogor.
Komentar
Posting Komentar