TUGAS RESUME SOSIOLOGI KEHUTNANAN Optimalisasi Program Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik Berik Kabupaten Lombok Tengah_Abdul Asfi Ritonga_141201156


TUGAS RESUME SOSIOLOGI KEHUTNANAN Optimalisasi Program Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di

Desa Aik Berik Kabupaten Lombok Tengah

Oleh:

ABDUL RIFQI RITONGA

141201156/Manajemen Hutan









PENDAHULUAN

Kehutanan merupakan bidang kebijakan publik yang memuat tindakan pemerintah. Legalisasi kehutanan tertuang pada Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Prinsip dalam undang-undang tersebut menyiratkan pentingnya keberdayaan masyarakat yang disertai distribusi manfaat hutan secara adil dan optimalisasi fungsi hutan. Salah satu kebijakan pembangunan hutan yang berbasis masyarakat adalah melalui program Hutan Kemasyarakatan (Hkm). Adanya HKm bertujuan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan HKm, diharapkan sumber daya hutan dapat dimanfaatkan masyarakat kawasan hutan secara

optimal, adil dan berkelanjutan, disamping menjaga aspek kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup. Konsep HKm bertujuan untuk menekan proses deforestasi, dengan mengikutsertakan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Selain itu HKm diadakan untuk memberdayakan masyarakat agar mereka memiliki kemampuan dan kemandirian dalam memanfaatkan hutan. Kelompok HKm memiliki keleluasaan dalam menyusun rencana kegiatannya secara mandiri. Menurut Wildavsky dalam Wahab (2005), menyatakan bahwa setiap kebijakan pemerintah, yang hubungan sebab-akibatnya tergantung pada mata rantai yang amat panjang akan mudah mengalami keretakan. Sebagai salah satu kebijakan publik, pengelolaan program HKm melibatkan banyak pihak, sehingga mata rantai yang panjang pada program HKm justru menjadi penghambat tecapainya tujuan program ini.

Pada wawancara bersama pengurus Gabungan Kelompok Tani Rimba Lestari

Desa Aik Berik didapatkan informasi bahwa berlakunya program HKm di Desa Aik Berik dimulai pada tahun 1990-an dengan proses yang sangat panjang. Berkembangnya sejumlah kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung membuat masyarakat Desa Aik Berik berinisiatif untuk menjaga kelestarian hutan bersama dengan pemerintah. Jangka waktu berlakunya program HKm selama 35 tahun, sementara aturan yang berlaku bagi aktor kebijakan atau stakeholder dalam program HKm mengalami banyak perubahan pada tataran organisasi.

Kondisi ini mempengaruhi segi keberdayaan petani hutan. Minimnya pemahaman petani dalam pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) membuat petani hutan bergantung pada keberadaan tengkulak atau memasarkan sendiri hasil hutan yang mereka peroleh. Pada observasi awal menunjukkan bahwa pemasaran HHBKyang umumnya komoditas buah seringkali merugikan petani karena harga jual rata-rata sangat murah. Sedangkan berdayanya petani hutan dipengaruhi faktor keterbatasan sumber daya petani hutan. Sehingga perlu dilakukan pembenahan terhadap pengelolaan program HKm.



TUJUAN

               Tujuan dari penelitian ini untuk mengoptimalkan kinerja lembagayang terkait

implementasi program program HKm dan mengoptimalkan faktorpenunjang

implementasi program HKm.



METODE PENELITIAN

Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2017. Adapun lokasi penelitian adalah HKm Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara  Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang didesain dalam bentuk penelitian survei dan diarahkan untuk mengoptimalkan kelembagaan terkait pengelolaan HKm di Desa Aik Berik. Objek penelitian adalah pihak yang terlibat dalam program HKm. Penetapan dan pemilihannya dilakukan secara purpossive sampling. Untuk mendapatkan informasi yang bersifat umum, dilakukan wawancara mendalam dengan informan kunci dan menggali pendapat pakar dengan memberikan kueisioner. Ditetapkan 4 orang informan kunci serta dijadikan pakar pada penelitian ini yang terdiri atas Kepala Desa atau yang mewakilinya, petani HKm, pimpinan Gapoktan HKm, dan Penyuluh Kehutanan KPH Tastura.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Berdasarkan peraturan yang berlaku pada program HKm melibatkan berbagai pihak. Pihak yang terlibat dalam pengelolaan program HKm bersinergi sesuai dengan  kapasitas masing-masing. Berdasarkan hasil observasi dan indentifikasi struktur kelembagaan program HKm di Desa Aik Berik terdapat 10 pihak terkait, yaitu: petani hutan, Kelompok Tani Hutan (KTH), Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan), Pemerintah Desa, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Tastura, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat provinsi. Kelembagaan atau lembaga yang terkait di dalam pengelolaan Hutan

Kemasyarakatan. Terdapat sepuluh lembaga yang terkait diantaranya;

1.Petani Hutan

               Petani hutan dalam skema hutan kemasyarakatan adalah sebagian masyarakat

Desa Aik Berik yang tidak memiliki tanah. Melalui Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kemasyarakatan (IUPH-HKM) masyarakat setempat diberi kesempatan untuk mengelola dan mengambil manfaat dari hutan. Relasi petani hutan satu sama lain terintegrasi dalam satu kelompok. Temuan di Desa Aik Berik menunjukkan masih ada petani hutan yang tidak mengetahui lahan yang menjadi area kelolanya dan bertani di luar kawasan yang diijinkan. Hal ini dipengaruhi oleh banyaknya jumlah petani yang berinteraksi dengan hutan.





2.Kelompok Tani Hutan (KTH)

               Adapun Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Rimba Lestari Sejumlah 54 Kelompok, dengan anggota sebanyak 1.261 orang dan luas garapan 785.000 ha secara keseluruhan. Ditinjau dari bentuknya, pemimpin Kelompok Tani HKm di Desa Aik Berik berada pada seorang ketua kelompok dengan jenjang organisasi teratas dipegang oleh Gabungan Kelompok Tani. Keberadaan KTH memungkinkan koordinasi antara ketua kelompok dengan petani hutan yang menjadi anggotanya. Akan tetapi, hasil observasi menunjukkan dengan jumlah petani yang mencapai ribuan menjadikan ketidakefektifan KTH yang hanya diketuai 54 orang.

3.Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)

               Gapoktan Rimba Lestari merupakan lembaga yang mendapatkan ijin langsung dalam pengelolaan HKm. Gapoktan selaku pengurus setiap kelompok tani yang ada Di Desa Aik Berik. Dengan diterbitkannya SK Bupati Lombok Tengah No. 155 tahun 2010 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) HKm Rimba Lestari Desa Aik Berik maka Gapoktan memiliki tanggung jawab yang besar dalam operasionalisasi pemanfaatan hutan dan mengintegrasikan KTH yang menjadi naungannya. Informasi yang didapatkan dari hasil wawancara menemukan bahwa ketua Gapoktan tidak pernah aktif dalam kegiatan HKm. Sehingga semua kegiatan terkait program HKm diserahkan kepada sekretaris Gapoktan.

4.Pemerintah Desa

Pemerintah Desa mempunyai peran strategis dalam memfasilitasi petani HKm, terutama setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi instrumen bagi Desa Aik Berik dalam mengelola rumah

tangganya secara mandiri. Pemerintah desa memiliki kapasitas mengaktifkan kembali

BUMDes yang dimanfaatkan petani HKm sebagai sarana distribusi hasil hutan. Akan

tetapi karena keterbatasan anggaran dan sarana, BUMDes belum dapat

dioperasionalkan secara optimal.

5.Kesatuan Pengelolaan Hutan Tastura

               Kesatuan pengelolaan hutan Tastura merupakan fasilitator di tingkat tapak dalam skema HKm Desa Aik Berik. Dalam menjalankan kewenangannya pihak KPH melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait, baik dengan pemerintah daerah maupun dengan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka pengelolaan kelembagaan HKm, kawasan, dan pengelolaan usaha hasil hutan. Berdasarkan keterangan penyuluh kehutanan,dengan banyaknya aturan yang berubah membuat KPH belum bisa berinteraksi dengan petani HKm di tingkat tapak.

6.Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

               Fasilitator yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat. Lembaga swadaya ini terbentuk untuk melaksanakan tanggung jawab sosialnya bersama masyarakat. Hubungan antara petani HKm dengan LSM terkait dalam pemberdayaan cukup harmonis. LSM tersebut diantaranya Walhi, GAIA-DB, WWF, dan Samantha. Masing-masing LSM, meskipun memiliki kepentingan tersendiri, mereka mengusung berbagai program dan agendanya untuk kemajuan perhutanan sosial melalui program HKm.

7.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

               Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam skema HKm merupakan pihak yang mewadahi pelatihan penguatan kelembagaan HKm. Adapun pelatihan yang dimaksud adalah budidaya dan pengolahan hasil hutan dengan menjalin kerjasama dengan LSM.



8.Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)

               Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dalam skema HKm menjadi fasilitator petani HKm di bidang usaha hasil hutan, mulai dari pengemasan produk dan pendistribusiannya. Dalam pemasaran HHBK ini, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta atau koperasi kelompok sebagai bentuk pembangunan jaringan pemasaran hasil hutan

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

               Berdasarkan hasil penelitian “Optimalisasi Program Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik Berik Kabupaten Lombok Tengah” dapatkan beberapa kesimpulan, yaitu :

1. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) merupakan lembaga yang perlu ditingkatkan perannya dalam implementasi Program Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik Berik Kabupaten Lombok Tengah.

2. Peraturan perundang-undangan merupakan faktor penunjang yang perlu ditingkatkan dalam implementasi Program Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik Berik Kabupaten Lombok Tengah.

Saran

               Pemerintah Daerah diharapkan dapat dapat menjadi fasilitator yang mensinergiskan antar lembaga yang terkait didalam Program Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik Berik Kabupaten Lombok Tengah. Pemerintah Daerah diaharapkan dapat mengawasi peran masing-masing lembaga yang terkait didalam Program Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik Berik Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada.

DAFTAR PUSTAKA

Garjita, I Putu.2014. Strategi Pemberdayaan Masyarakat Kelompok Tani hutan Ngudi Makmur Di Sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Jurnal Ekosains Vol. VI: Universitas Diponegoro.

Hamdi, Muchlis. 2014. Kebijakan publik (proses, analisis, dan partisipasi). Bogor: penerbit Ghalia Indonesia.

Keban, Yeremias T. 2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu. Yogyakarta: Penerbit Gava Media. Kem itraan.Partnership Policy Paper no. 4/2011. dalamwww.kem itraan.or.id

KPHL Tastura.2014. Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL Model Tastura 2015-2024. Lombok Tengah: KPHL.

Moko, hidayat.2008. Menggalakan Hasil Hutan Bukan Kayu Sebagai Produk Unggulan. Vol. 6 No. 2: Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan

Rochmayanto, Yanto. 2003. Analisis Sistem Kelembagaan pada Hutan Koto Panjang, Riau.                   Vol. 5 No. 2: Loka Litbang HHBK Kuok.

Siagian, Sondang P.1986. analisis serta Perumusan Kebijaksanaan dan Strategi Organisasi. Jakarta: PT Gunung Agung

Singarimbun, Efendi 1997. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.

Stoner, James A.F. Wankel, Charles.1993. Perencanaan dan Pengambilan Keputusan dalam Manajemen. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Suharto, Edi.2005. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: PT Refika Aditama.

Sumodiningrat, Gunawan.2007. Pemberdayaan Sosial. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

re-introduce

KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN SKALA KECIL_RIMA TAMARA_14120114