TUGAS RESUME SOSIOLOGI KEHUTNANAN Optimalisasi Program Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik Berik Kabupaten Lombok Tengah_Abdul Asfi Ritonga_141201156
TUGAS RESUME SOSIOLOGI KEHUTNANAN Optimalisasi Program Pengelolaan
Hutan Kemasyarakatan (HKm) di
Desa Aik Berik Kabupaten Lombok Tengah
Oleh:
ABDUL
RIFQI RITONGA
141201156/Manajemen Hutan
PENDAHULUAN
Kehutanan
merupakan bidang kebijakan publik yang memuat tindakan pemerintah. Legalisasi
kehutanan tertuang pada Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Prinsip dalam undang-undang tersebut menyiratkan pentingnya keberdayaan
masyarakat yang disertai distribusi manfaat hutan secara adil dan optimalisasi
fungsi hutan. Salah satu kebijakan pembangunan hutan yang berbasis masyarakat
adalah melalui program Hutan Kemasyarakatan (Hkm). Adanya HKm bertujuan untuk
menunjang kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan HKm, diharapkan sumber daya
hutan dapat dimanfaatkan masyarakat kawasan hutan secara
optimal,
adil dan berkelanjutan, disamping menjaga aspek kelestarian fungsi hutan dan
lingkungan hidup. Konsep HKm bertujuan untuk menekan proses deforestasi, dengan
mengikutsertakan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan. Selain itu HKm
diadakan untuk memberdayakan masyarakat agar mereka memiliki kemampuan dan kemandirian
dalam memanfaatkan hutan. Kelompok HKm memiliki keleluasaan dalam menyusun
rencana kegiatannya secara mandiri. Menurut Wildavsky dalam Wahab (2005),
menyatakan bahwa setiap kebijakan pemerintah, yang hubungan sebab-akibatnya
tergantung pada mata rantai yang amat panjang akan mudah mengalami keretakan.
Sebagai salah satu kebijakan publik, pengelolaan program HKm melibatkan banyak
pihak, sehingga mata rantai yang panjang pada program HKm justru menjadi
penghambat tecapainya tujuan program ini.
Pada
wawancara bersama pengurus Gabungan Kelompok Tani Rimba Lestari
Desa
Aik Berik didapatkan informasi bahwa berlakunya program HKm di Desa Aik Berik
dimulai pada tahun 1990-an dengan proses yang sangat panjang. Berkembangnya
sejumlah kasus penebangan liar di kawasan hutan lindung membuat masyarakat Desa
Aik Berik berinisiatif untuk menjaga kelestarian hutan bersama dengan
pemerintah. Jangka waktu berlakunya program HKm selama 35 tahun, sementara
aturan yang berlaku bagi aktor kebijakan atau stakeholder dalam program HKm
mengalami banyak perubahan pada tataran organisasi.
Kondisi ini mempengaruhi segi keberdayaan
petani hutan. Minimnya pemahaman petani dalam pengelolaan Hasil Hutan Bukan
Kayu (HHBK) membuat petani hutan bergantung pada keberadaan tengkulak atau
memasarkan sendiri hasil hutan yang mereka peroleh. Pada observasi awal
menunjukkan bahwa pemasaran HHBKyang umumnya komoditas buah seringkali merugikan
petani karena harga jual rata-rata sangat murah. Sedangkan berdayanya petani
hutan dipengaruhi faktor keterbatasan sumber daya petani hutan. Sehingga perlu
dilakukan pembenahan terhadap pengelolaan program HKm.
TUJUAN
Tujuan dari penelitian ini untuk
mengoptimalkan kinerja lembagayang terkait
implementasi
program program HKm dan mengoptimalkan faktorpenunjang
implementasi
program HKm.
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini dilaksanakan pada bulan Maret sampai dengan Mei 2017. Adapun lokasi
penelitian adalah HKm Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa
Tenggara Barat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yang didesain dalam
bentuk penelitian survei dan diarahkan untuk mengoptimalkan kelembagaan terkait
pengelolaan HKm di Desa Aik Berik. Objek penelitian adalah pihak yang terlibat
dalam program HKm. Penetapan dan pemilihannya dilakukan secara purpossive
sampling. Untuk mendapatkan informasi yang bersifat umum, dilakukan wawancara
mendalam dengan informan kunci dan menggali pendapat pakar dengan memberikan
kueisioner. Ditetapkan 4 orang informan kunci serta dijadikan pakar pada penelitian
ini yang terdiri atas Kepala Desa atau yang mewakilinya, petani HKm, pimpinan
Gapoktan HKm, dan Penyuluh Kehutanan KPH Tastura.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan
peraturan yang berlaku pada program HKm melibatkan berbagai pihak. Pihak yang
terlibat dalam pengelolaan program HKm bersinergi sesuai dengan kapasitas masing-masing. Berdasarkan hasil
observasi dan indentifikasi struktur kelembagaan program HKm di Desa Aik Berik
terdapat 10 pihak terkait, yaitu: petani hutan, Kelompok Tani Hutan (KTH),
Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan), Pemerintah Desa, Kesatuan Pengelola
Hutan (KPH) Tastura, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (LHK), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
(Diskoperindag), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di tingkat provinsi. Kelembagaan atau lembaga
yang terkait di dalam pengelolaan Hutan
Kemasyarakatan.
Terdapat sepuluh lembaga yang terkait diantaranya;
1.Petani
Hutan
Petani hutan dalam skema hutan kemasyarakatan
adalah sebagian masyarakat
Desa
Aik Berik yang tidak memiliki tanah. Melalui Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan
Kemasyarakatan (IUPH-HKM) masyarakat setempat diberi kesempatan untuk mengelola
dan mengambil manfaat dari hutan. Relasi petani hutan satu sama lain terintegrasi
dalam satu kelompok. Temuan di Desa Aik Berik menunjukkan masih ada petani
hutan yang tidak mengetahui lahan yang menjadi area kelolanya dan bertani di luar
kawasan yang diijinkan. Hal ini dipengaruhi oleh banyaknya jumlah petani yang
berinteraksi dengan hutan.
2.Kelompok
Tani Hutan (KTH)
Adapun Kelompok Tani Hutan (KTH)
yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Rimba Lestari Sejumlah 54 Kelompok,
dengan anggota sebanyak 1.261 orang dan luas garapan 785.000 ha secara keseluruhan.
Ditinjau dari bentuknya, pemimpin Kelompok Tani HKm di Desa Aik Berik berada
pada seorang ketua kelompok dengan jenjang organisasi teratas dipegang oleh
Gabungan Kelompok Tani. Keberadaan KTH memungkinkan koordinasi antara ketua
kelompok dengan petani hutan yang menjadi anggotanya. Akan tetapi, hasil
observasi menunjukkan dengan jumlah petani yang mencapai ribuan menjadikan ketidakefektifan
KTH yang hanya diketuai 54 orang.
3.Gabungan
Kelompok Tani (Gapoktan)
Gapoktan Rimba Lestari merupakan lembaga
yang mendapatkan ijin langsung dalam pengelolaan HKm. Gapoktan selaku pengurus
setiap kelompok tani yang ada Di Desa Aik Berik. Dengan diterbitkannya SK Bupati
Lombok Tengah No. 155 tahun 2010 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan
Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) HKm Rimba
Lestari Desa Aik Berik maka Gapoktan memiliki tanggung jawab yang besar dalam
operasionalisasi pemanfaatan hutan dan mengintegrasikan KTH yang menjadi naungannya.
Informasi yang didapatkan dari hasil wawancara menemukan bahwa ketua Gapoktan
tidak pernah aktif dalam kegiatan HKm. Sehingga semua kegiatan terkait program
HKm diserahkan kepada sekretaris Gapoktan.
4.Pemerintah
Desa
Pemerintah
Desa mempunyai peran strategis dalam memfasilitasi petani HKm, terutama setelah
diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi
instrumen bagi Desa Aik Berik dalam mengelola rumah
tangganya
secara mandiri. Pemerintah desa memiliki kapasitas mengaktifkan kembali
BUMDes
yang dimanfaatkan petani HKm sebagai sarana distribusi hasil hutan. Akan
tetapi
karena keterbatasan anggaran dan sarana, BUMDes belum dapat
dioperasionalkan
secara optimal.
5.Kesatuan
Pengelolaan Hutan Tastura
Kesatuan pengelolaan hutan
Tastura merupakan fasilitator di tingkat tapak dalam skema HKm Desa Aik Berik.
Dalam menjalankan kewenangannya pihak KPH melakukan kerjasama dengan
pihak-pihak terkait, baik dengan pemerintah daerah maupun dengan Lembaga
Swadaya Masyarakat dalam rangka pengelolaan kelembagaan HKm, kawasan, dan pengelolaan
usaha hasil hutan. Berdasarkan keterangan penyuluh kehutanan,dengan banyaknya
aturan yang berubah membuat KPH belum bisa berinteraksi dengan petani HKm di
tingkat tapak.
6.Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
Fasilitator yang berasal dari
Lembaga Swadaya Masyarakat. Lembaga swadaya ini terbentuk untuk melaksanakan tanggung
jawab sosialnya bersama masyarakat. Hubungan antara petani HKm dengan LSM
terkait dalam pemberdayaan cukup harmonis. LSM tersebut diantaranya Walhi,
GAIA-DB, WWF, dan Samantha. Masing-masing LSM, meskipun memiliki kepentingan
tersendiri, mereka mengusung berbagai program dan agendanya untuk kemajuan perhutanan
sosial melalui program HKm.
7.Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dalam skema HKm merupakan pihak yang mewadahi pelatihan penguatan kelembagaan
HKm. Adapun pelatihan yang dimaksud adalah budidaya dan pengolahan hasil hutan
dengan menjalin kerjasama dengan LSM.
8.Dinas
Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)
Dinas Koperasi, Perindustrian dan
Perdagangan dalam skema HKm menjadi fasilitator petani HKm di bidang usaha
hasil hutan, mulai dari pengemasan produk dan pendistribusiannya. Dalam
pemasaran HHBK ini, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan melakukan
kerjasama dengan perusahaan swasta atau koperasi kelompok sebagai bentuk
pembangunan jaringan pemasaran hasil hutan
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian
“Optimalisasi Program Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik Berik
Kabupaten Lombok Tengah” dapatkan beberapa kesimpulan, yaitu :
1.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) merupakan lembaga
yang perlu ditingkatkan perannya dalam implementasi Program Pengelolaan Hutan
Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik Berik Kabupaten Lombok Tengah.
2.
Peraturan perundang-undangan merupakan faktor penunjang yang perlu ditingkatkan
dalam implementasi Program Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik
Berik Kabupaten Lombok Tengah.
Saran
Pemerintah Daerah diharapkan
dapat dapat menjadi fasilitator yang mensinergiskan antar lembaga yang terkait
didalam Program Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik Berik
Kabupaten Lombok Tengah. Pemerintah Daerah diaharapkan dapat mengawasi peran
masing-masing lembaga yang terkait didalam Program Pengelolaan Hutan
Kemasyarakatan (HKm) di Desa Aik Berik Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Garjita, I
Putu.2014. Strategi Pemberdayaan Masyarakat Kelompok Tani hutan Ngudi Makmur Di
Sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Jurnal Ekosains Vol. VI:
Universitas Diponegoro.
Hamdi, Muchlis.
2014. Kebijakan publik (proses, analisis, dan partisipasi). Bogor: penerbit
Ghalia Indonesia.
Keban, Yeremias T.
2008. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep, Teori dan Isu.
Yogyakarta: Penerbit Gava Media. Kem itraan.Partnership Policy Paper no.
4/2011. dalamwww.kem itraan.or.id
KPHL Tastura.2014.
Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL Model Tastura 2015-2024. Lombok
Tengah: KPHL.
Moko,
hidayat.2008. Menggalakan Hasil Hutan Bukan Kayu Sebagai Produk Unggulan. Vol.
6 No. 2: Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan
Rochmayanto,
Yanto. 2003. Analisis Sistem Kelembagaan pada Hutan Koto Panjang, Riau. Vol. 5 No. 2: Loka Litbang
HHBK Kuok.
Siagian, Sondang
P.1986. analisis serta Perumusan Kebijaksanaan dan Strategi Organisasi.
Jakarta: PT Gunung Agung
Singarimbun,
Efendi 1997. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.
Stoner, James A.F.
Wankel, Charles.1993. Perencanaan dan Pengambilan Keputusan dalam Manajemen.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Suharto, Edi.2005.
Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: PT Refika Aditama.
Sumodiningrat,
Gunawan.2007. Pemberdayaan Sosial. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara
Komentar
Posting Komentar