Interaksi Ekonomi dan Sosial Masyaraka Sekitar Hutan_Hugo Febrianto








PENDAHULUAN



Hutan merupakan sumberdaya alam yang mempunyai peranan penting bagi kehidupan manusia karena mampu menghasilkan barang dan jasa serta dapat menciptakan kesetabilan lingkungan (Steinlin, H. 1988). Sejalan dengan waktu, hutan yang semula dianggap tidak akan habis berangsur-angsur mulai berkurang. Banyak lahan hutan digunakan untuk kepentingan lain, seperti pertanian, perkebunan, pemukiman, industri dan penggunaan lainnya. Di Provinsi Bengkulu luas kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, perkebunan, pemukiman, tanah kosong, dan kebun campuran mencapai 286.777 hektar atau sekitar 31,14% dari luas total hutan yang ada (Pemerintah Propinsi Bengkulu, 2008).

Permasalahan konversi hutan ini berakar dari pertambahan penduduk yang terus meningkat. Pertambahan penduduk menuntut tercukupinya kebutuhan pangan, kebutuhan kayu bakar, kebutuhan kayu pertukangan, dan tempat pemukiman. Di lain pihak lahan pertanian sebagai penghasil pangan luasannya terbatas, sehingga alternatif utama untuk pemenuhan kebutuhan pangan adalah mengkonversi lahan hutan menjadi lahan pertanian (Simon, 2001). Keterbatasan lahan yang dimiliki oleh masyarakat di sekitar hutan akan berakibat pada kondisi hutan di sekelilingnya. Mereka akan menggantungkan hidupnya pada hutan yang ada di sekeliling pemukimannya guna memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Tanpa pengelolaan yang tepat, hal seperti ini merupakan ancaman bagi keberadaan dan kelestarian hutan, serta dapat menurunkan fungsi 1dari peruntukan hutan tersebut.

1 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan bahwa hutan memiliki tiga fungsi, yaitu : (1) perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan menjaga kesuburan tanah; (2) pengawetan dan pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya; (3) memproduksi hasil hutan. 2 Paradigma pembangunan kehutanan telah mengalami pergeseran yang semula bertumpu pada “timber based management” menjadi pendekatan ekosistem: “ resource based management” yang berbasis pada “ forest community based development (FCBD)”. Departemen Kehutanan sejak tahun 2002 telah menetapkan 5 (lima) kebijakan prioritas, yaitu pemberantasan illegal logging, pengendalian kebakaran hutan, rehabilitasi dan konservasi SDA, restrukturisasi industri kehutanan, dan percepatan desentralisasi kehutanan. Implementasi lima kebijakan prioritas tersebut dilaksanakan melalui program-program pembangunan kehutanan dengan pendekatan paradigma “sosial forestry ” (Nur Hidayat dan Suparno : “Pengembangan Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri Berbasis Pembangunan Kehutanan”, Pusat Penyuluhan Departemen Kehutanan, 2002).

Sejalan dengan paradigma baru pembangunan kehutanan2 yang mengarah pada terwujudnya kelestarian hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi rakyat, mendukung perekonomian nasional bagi

Paradigma pembangunan yang menitik beratkan pada pertumbuhan ekonomi dan sumberdaya hutan sebagai sumber devisa atau modal dalam membangun, maka apapun yang berasal dari hutan tidak hanya kayu namun juga hasil hutan ikutan lainnya seperti satwa, rotan, damar, gaharu, tengkawang dan lain sebagainya selalu dipandang sebagai komoditas ekonomi. Sebagai salah satu implikasi dari paradigma pembangunan tersebut, di seluruh pelosok pedalaman Kalimantan Barat banyak bermunculan berbagai perusahaan penebangan kayu (Hak Pengusahaan Hutan/HPH) dan penebangan kayu secara ilegal yang hanya mengambil kayunya saja, sehingga kehabisan areal hutan yang layak lagi untuk ditebangi. Pemanfaatan sumberdaya alam hutan yang berlebihan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, budaya maupun ekologi lingkungannya dapat menciptakan beban resiko tinggi yang harus ditanggung oleh sumberdaya alam itu sendiri terutama sekali bagi masyarakat di sekitarnya tanpa ikut menikmati langsung hasilnya.





















 


 


METODOLOGI PENELITIAN


Kegiatan penelitian dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan. Penelitian dilakukan di Desa Air Lanang, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini dilakukan pada bulan Maret – Oktober 2008.

Metode dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survey deskriptif5 dengan pendekatan beberapa teknik PRA6 (Participatory Rural Appraisal) seperti : pemetaan kawasan, penelusuran lokasi, sketsa kebun, analisis mata pencaharian, dan wawancara semi terstruktur. Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer dan data skunder. Pengumpulan data primer dilakukan secara partisipatif melalui wawancara langsung dengan masyarakat. Data skunder diperoleh dari laporan-laporan penelitian sebelumnya, data monografi desa, dan literatur lain yang mendukung. Pemilihan responden masyarakat dilakukan dengan accidental sampling, yaitu pemilihan responden sebagai sampel dilakukan dengan cara memilih secara langsung masyarakat yang ditemui di lokasi penelitian. Banyaknya masyarakat yang akan dijadikan responden adalah 10 % dari kepala keluarga yang ada di desa ini. Menurut Arikunto (2003) besarnya sampel penelitian sosial tergantung dari jumlah populasi yang ada, jika populasi kurang dari seratus maka sebaiknya diambil seluruhnya dan jika populasinya lebih dari seratus, sampel yang diambil antara 10% - 20%. Jumlah kepala keluarga di desa ini adalah 285 KK, karena itu jumlah respondennya adalah 30 KK (pembulatan ke atas dari 28,5).

5 Mantra (2008) “Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial”. Penelitian deskriptif bertujuan untuk mendeskripsikan atau melukiskan realitas sosial yang ada di masyarakat. 6 Daniel et all (2006) “PRA (Participatory Rural Appraisal)”. Metode PRA merupakan suatu metode penelitian yang dapat digunakan untuk mengetahui dan menampung berbagai permasalah sosial serta peluang untuk pengembangan daerah pedesaan. Metode ini dilakukan dengan memobilisasikan sumberdaya alam dan manusia melalui partisipasi masyarakat desa dengan teknik-teknik tertentu.

Teknik pemetaan (mapping) adalah teknik PRA untuk menggambarkan keadaan wilayah desa dan lingkungannya. Informasi yang diperoleh dari pemetaan adalah kondisi umum lingkungan desa seperti sumber daya, sarana dan prasarana, keadaan fisik lingkungan desa, dan kondisi khusus yang dinginkan. Teknik penelusuran wilayah (transek) adalah teknik PRA untuk menggali informasi melalui pengamatan langsung ke lapangan dengan cara berjalan menelusuri wilayah desa dengan mengikuti lintasan yang disiapkan. Informasi yang dapat

HASIL DAN PEMBAHASAN


Desa Air Lanang merupakan salah satu desa yang berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Bukit Daun, yang termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu. Batas-batas wilayah desa ini, di sebelah Utara berbatasan dengan Desa Tanjung Dalam, sebelah selatan berbatasan dengan Bukit Marbau, sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Lindung Bukit Daun dan sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tanjung Alam (Senoaji, 2007). Hutan Lindung Bukit Daun merupakan salah satu hutan lindung di Propinsi Bengkulu yang mempunyai peranan penting dalam pengaturan tata air tanah dan perlindungan lingkungan yakni merupakan sumber mata air dan daerah tangkapan air beberapa sungai besar seperti Sungai Musi, Sungai Ketahun, dan Sungai Seblat (Bapedalda Propinsi Bengkulu, 2006).

Luas wilayah Desa Air Lanang secara keseluruhan adalah 289,25 ha. Sebagian besar wilayahnya berupa perbukitan dengan kemiringan di atas 30 %. Rayes (2006) menyatakan bahwa kemiringan lahan merupakan salah satu yang berperan penting dalam menentukan kemampuan suatu lahan7. Idealnya, kemiringan lahan

7 Rayes (2006) “Metode Inventarisasi Sumber Daya Lahan”. Kelas kemampuan lahan adalah pengelompokan lahan ke dalam satuan-satuan khusus menurut kemampuannya untuk penggunaan intensif dan perlakuan yang diperlukan untuk dapat digunakan secara terus menerus. Faktor yang mempengaruhi kelas kemampuan lahan adalah : kelerangan yang berhubungan dengan erosi, iklim, dan tanah. Lahan dengan kelerengan 25 % - 65 %, untuk dijadikan lahan pertanian perlu perlakukan tindakan konservasi seperti pembuatan teras, pembuatan saluran drainase atau pergiliran tanaman

Sosiohumaniora, Volume 13, No. 1, Maret 2011 : 1 – 17

6.yang sesuai untuk kegiatan pertanian adalah di bawah 25 %. Untuk kemiringan lahan 25 % - 65 % yang akan digunakan untuk lahan pertanian, perlu perlakukan tindakan konservasi, sedangkan kemiringan > 65 % sesuai untuk kawasan perlindungan. Ditinjau dari bentang lahannya sebagian besar lahan di desa ini berupa lahan perkebunan.

Gambar 1. Sketsa Peta Desa Air Lanang, Bengkulu

Desa Air Lanang terdiri dari 3 dusun yaitu Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3, dengan pusat pemerintah desanya di Dusun 2. Luas lahan pertanian mencapai 97,1 % dari luas kawasan desa atau sekitar 281 hektar, luas pemukiman dan fasilitas desa lainnya hanya sekitar 8,25 hektar. Pola pemukiman masyarakatnya memanjang sejajar dengan jalan desa, paling banyak hanya sekitar 4 lapis rumah dari jalan desa. Budidaya lahan pertanian yaag dikembangkan oleh masyarakat desa ini adalah perkebunan dan pertanian sawah. Jenis tanaman perkebunan yang ditanam di desa ini adalah kopi, merica, cabe, jahe, coklat, dan berbagai jenis tanaman sayuran. Tanaman kopi merupakan tanaman utama masyarakat. Selain menanam tanaman pertanian dan perkebunan, masyarakat juga menanam

penutup tanah. Lahan dengan kelerengan > 65 % tidak sesuai untuk kegiatan pertanian harus didiamkan secara alami, peruntukannya untuk hutan lindung atau tempat rekreasi alam.

Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu

(Gunggung Senoaji)

7. berbagai jenis pohon di lahannya seperti pohon kemiri, durian, petai, mangga, rambutan, dan kayu bawang. Bibit-bibit tanaman pohon itu berasal dari bantuan program hutan kemasyarakatan yang gulirkan mulai tahun 1999. Lokasi sawah terletak di pinggir Sungai Air Lanang yang sekaligus sebagai sumber pengairan sawahnya. Luas sawah di desa ini hanya sekitar 10 hektar; budaya pertanian sawah bukan merupakan budaya utama pekerjaan masyarakat desa ini; budaya utama mereka adalah berkebun kopi di lahannya (Pemerintah Desa Air Lanang, 2007).

Tabel 1. Tata Guna lahan di Desa Air Lanang No
Penggunaan
Luas (ha)
Persentase (%)
1
2
3
Pemukiman
Fasilitas Desa
Lahan pertanian (kebun dan sawah)
3
5,25
281
1,0
1,9
97,1
Jumlah
289.25
100



Sistem pemerintahan di Desa Air Lanang sama seperti sistem pemerintahan yang ada di desa-desa lainnya di propinsi Bengkulu. Desa Air Lanang dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih oleh rakyat berdasarkan suara terbanyak dan dibantu oleh Badan Perwakilan Desa dan lembaga adat. Penduduknya berasal dari Suku Rejang, Suku Lembak dan Suku Serawai, yang merupakan suku asli di Propinsi Bengkulu. Seperti halnya di desa-desa di Kabupaten Rejang Lebong, masyarakat Suku Rejang mendominasi penduduk di desa ini.

Kesehatan masyarakat di desa-desa sekitar hutan lindung Bukit Daun pada dasarnya dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya kualitas pelayanan yang dilakukan oleh petugas kesehatan, ketersediaan obat, kebiasaan hidup sehat, sanitasi lingkungan, dan makanan yang dikonsumsi (Senoaji, 2005). Penyakit yang menduduki peringkat pertama di Desa Air Lanang ini adalah infeksi saluran pernafasan atas (Pemerintah Desa Air Lanang, 2007).

Jarak rumah ke hutan lindung menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku masyarakat dalam pemanfaatan hutannya. Simon (2001) membagi jarak rumah ke kawasan hutan menjadi tiga strata, yaitu :

1. Daerah interface, dinamakan stratum A, yaitu areal hutan yang letaknya berbatasan langsung dengan pemukiman. Biasanya jaraknya kurang dari 3 km.

2. Daerah peralihan, yaitu daerah hutan yang jaraknya agak jauh dari pemukiman, dinamakan stratum B. Jarak berkisar antara 3 – 5 km.

3. Daerah remote, dinamakan stratum C, yaitu kawasan hutan yang jaraknya dari pemukiman penduduk lebih dari 5 km.

Sosiohumaniora, Volume 13, No. 1, Maret 2011 : 1 – 17

8 Jarak rata-rata dari desa ke kebun masyarakat di kawasan hutan lindung Bukit Daun adalah 2,6 km, yang termasuk ke dalam katagori daerah interface. Berdasarkan pembagian jarak rumah ke hutan menurut Simon (2001), 46 % dari responden termasuk ke dalam stratum A yaitu jarak antara rumah dan hutan lindungnya kurang dari 3 km; sedangkan sisanya 54 % termasuk ke dalam stratum B, yakni jarak antara hutan lindung dan pemukiman 3 – 5 km. Senoaji (2001) menjelaskan bahwa jarak dari rumah atau pemukiman ke hutan lindung berpengaruh terhadap luas perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat. Semakin dekat jarak rumah dengan hutan lindung akan semakin besar luas lahan hutan yang dibuka di dalam kawasan hutan, karena akan lebih memudahkan aksesibilitas untuk keluar masuk hutan lindung tersebut. Kondisi jalan yang menuju hutan lindung di Desa Air Lanang berupa jalan setapak yang tidak memungkinkan dilalui oleh kendaraan roda dua atau roda empat, sehingga masyarakat yang membuka kebun di kawasan hutan lindung aksesnya hanya dengan berjalan kaki menyusuri jalan hutan. Sosial Ekonomi Masyarakat Penduduk Desa Air Lanang berjumlah 285 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 1.460 jiwa, 721 jiwa laki-laki dan 739 jiwa perempuan. Berdasarkan tingkatan umur, penduduk terbanyak di Desa Air Lanang adalah berada pada umur 26-30 tahun sebanyak 157 jiwa (10,75%), sedangkan jumlah terendah berada pada kelompok umur 51-55 tahun sebanyak 80 jiwa dengan persentase 5,48 %. Menurut Mantra (2000) berdasarkan angkatan kerja, kelompok umur 15-50 tahun adalah usia produktif, yakni selang usia yang termasuk kelompok umur pekerja. Dengan demikian penduduk Desa Air Lanang didominasi oleh penduduk yang berusia produktif (66,03 %), yang berpotensi untuk selalu bekerja, dalam hal ini memperluas lahan garapannya.

Mata pencaharian pokok masyarakat Desa Air Lanang adalah petani. Penduduk yang menjadi petani sebanyak 281 KK (98,6 %) selebihnya adalah pengawai negeri sebanyak 4 KK (1,4 %). Sebagian dari mereka berprofesi ganda, yakni petani dan pekerjaan lain seperti peternak sebanyak 12 KK, pedagang 12 KK, buruh 35 KK. Jenis pekerjaan penduduk akan berhubungan erat dengan tekanan masyarakat ke dalam hutan. Senoaji dan Ridwan (2006) menjelaskan bahwa masyarakat desa hutan yang jenis pekerjaannya petani cenderung akan meningkatkan nilai koofesien tekanan penduduknya8 ke dalam kawasan hutan; hal ini disebabkan karena semakin terbatasnya lahan pertanian akibat pertambahan

8.Soemarwoto (1992) dan (1996) “Analisa mengenai Dampak Lingkungan” dan “Indonesia dalam Kancah Isu Lingkungan Global. Koofesien tekanan penduduk menunjukan besarnya gaya atau kekuatan yang mendorong masyarakat untuk memperluas lahannya ke dalam kawasan hutan. Semakin tinggi nilai koofesien tekanan (TP) semakin tinggi tekanan masyarakat ke dalam kawasan untuk membuka lahan atau kebun. Nilai koofesien tekanan penduduk sama dengan dua berarti ada dorongan penduduk untuk memperluas lahan garapannya menjadi dua kali lebih luas dari lahan pertanian yang tersedia.

Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu

(Gunggung Senoaji)

9.jumlah penduduk. Selanjutnya Simon (2000) menjelaskan bahwa salah satu faktor rusaknya hutan adalah peningkatan jumlah penduduk yang tinggi.

Luas lahan pertanian dan atau perkebunan di Desa Air Lanang ini 281 hektar dengan 285 kepala keluarga sehingga rata-rata kepemilikan lahan pertanian adalah sekitar 0,9 hektar per kepala keluarga. Menurut Senoaji dan Ridwan (2006), batasan hidup layak di desa sekitar hutan lindung Bukit Daun dengan komoditas kopi adalah 0,3 hektar/jiwa atau 1,5 hektar per kepala keluarga9. Dengan demikian, masyarakat di desa ini kekurangan lahan pertanian; sehingga untuk memperluas lahan pertaniannya mereka membuka hutan lindung yang ada di sekeliling pemukimannya. Tabel 2. Karakteristik Responden Berdasarkan Letak Lahan Garapan

Sumber : Olahan Data Primer, 2008 Hasil penelitian pada tabel 2 menunjukkan bahwa 66,7 % responden masyarakat desa membuka kebun di dalam kawasan hutan, baik yang hanya membuka di dalam hutan ataupun di dalam dan di luar hutan. Rata-rata luas lahan garapan masyarakat di desa ini setiap kepala keluarga adalah 2,5 hektar; dengan demikian jika dirata-ratakan berdasarkan jumlah petani dan luas lahan garapan serta kepemilikan lahannya, maka setiap kepala keluarga petani di desa ini memiliki luas lahan di dalam kawasan hutan sekitar 1,6 hektar. Jika setiap kepala keluarga membuka lahan kebun di hutan seluas 1,6 hektar, maka lahan hutan yang terbuka di desa ini telah mencapai 456 hektar, dan akan terus bertambah sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk.

Berdasarkan letak lokasinya, kebun masyarakat dibagi menjadi dua kelompok, yakni kebun yang terletak di dalam kawasan hutan lindung dan di luar kawasan hutan lindung. Perlakuan untuk kebunnya, baik yang di dalam atau di luar hutan, relatif sama. Pada setiap kebunnya dibangun pondok atau gubuk untuk beristirahat dan lapangan terbuka sekitar 50 – 100 m2 untuk menjemur hasil kopinya. Bagi petani di desa ini, kebun dan pondoknya merupakan rumah kedua

9. Senoaji dan Ridwan (2006). “Studi Identifikasi Tekanan Penduduk ke Dalam Hutan di Daerah Interaksi Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu”. Luas lahan yang dibutuhkan untuk hidup layak di Desa Kelilik dan Desa Kandang (desa sekitar hutan lindung Bukit Daun) dengan komoditas utamanya kopi adalah 0,31 hektar per jiwa atau 1,5 hektar per kepala keluarga.

Sosiohumaniora, Volume 13, No. 1, Maret 2011 : 1 – 17

10. bagi mereka. Aktivitas harian mereka berada di kebun, terlebih-lebih pada saat musim panen, mereka tidak pulang ke desanya. Kegiatan sehari-harinya memanen kopi dan menjemur sampai kopinya siap dijual. Kebun yang terdapat di luar kawasan hutan umumnya hanya ditanami tanaman pokok kopi dan tanaman pengisi lainnya seperti jahe, lada, dan tanaman sayuran. Pada lahan ini tidak ditemukan jenis tanaman pohon karena jenis tanaman pohon akan menaungi tanaman kopinya. Untuk kebun yang berada di dalam kawasan hutan, sesuai arahan dari program hutan kemasyarakatan, selain ditanami tanaman kopi, juga ditanami tanaman pohon sebagai penguat tanah. Di dua lokasi kebun ini, tanaman kopi merupakan tanaman pokok masyarakat sebagai sumber pendapatan utamanya; jenis tanaman lainnya seperti jahe, lada, dan tanaman sayuran hanya sebagai sumber penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Jarak tanam kopi di kebun luar kawasan hutan adalah 3 x 1 meter, sehingga dalam 1 hektar terdapat 3.000 tanaman kopi. Untuk kebun yang berada di dalam kawasan hutan lindung, pola tanamnya menerapkan sistem agroforestri, yakni mengkombinasikan tanaman kopi dengan tanaman kehutanan, seperti pinang, durian, kemiri, petai, dan kayu bawang, dengan jarak tanam pohonnya 6 x 6 m. Sehingga dalam 1 hektarnya terdapat 270 tanaman pohon dan 2.730 tanaman kopi. Sama halnya dengan kebun di luar kawasan hutan, di kebun inipun ditanami tanaman pengisi lainnya seperti cabe, jahe, dan sayuran.

Gambar 2. Sketsa Kebun di dalam dan di luar Kawasan Hutan Lindung

Hasil komoditas utama petani di Desa Air Lanang adalah kopi. Hasil pertanian lainnya umumnya digunakan sendiri untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu pendapatan petani di Desa Air Lanang sangat ditentukan oleh

Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu

(Gunggung Senoaji)

11. produksi kopi10 dan harga jual kopi (Edwar, 2003). Produksi rata-rata kopi per tahun adalah 500 kg per hektar. Senoaji (2009) menjelaskan bahwa rata-rata besarnya pendapatan pendapatan masyarakat dari kebun di dalam kawasan hutan sebesar Rp. 9.875.000,00 per tahun per kepala keluarga, dan dari luar kawasan hutan Rp. 8.812.500,00 . Rata-rata jumlah jiwa per kepala keluarga di desa penelitian adalah 5,3 ; sehingga pendapatan per kapita masyarakatnya sekitar Rp. 1.863.200,00 dari lahan hutan dan Rp. 1.662.735,00 dari lahan di luar hutan. Nilai pendapatan ini didasarkan kepada harga kopi sebesar Rp. 15.000/kg. Pada harga kopi sebesar ini, kehidupan masyarakatnya dapat dikatagorikan cukup sejahtera.

Menurut masyarakat, sejak adanya krisis moneter tahun 1997 pendapatannya tidak tetap, kadang meningkat drastis kadang pula turun drastis. Sebagai gambaran pada tahun 2007 – 2008, harga jual kopi bervariasi mulai dari Rp. 4.000 – 17.000 per kilogram. Jika dibandingkan dengan indikator kesejahteraan Sayogyo11, bahwa batas garis kemiskinan di pedesaan adalah 320 kg beras; maka penduduk di Desa Air Lanang secara umum dikatagorikan hidup cukup sejahtera. Namun jika harga kopi di bawah Rp. 6000 per kilogram, masyarakatnya termasuk kedalam golongan penduduk miskin.

Secara umum masyarakat yang tinggal di sekitar hutan memiliki tingkat pendidikan yang rendah. Hal ini disebabkan tingkat perekonomian masyarakatnya rendah dan tidak adanya fasilitas pendidikan yang lebih lanjut di daerahnya. Tingkat pendidikan masyarakat sekitar hutan di Desa Air Lanang relatif rendah. Masyarakat yang tidak sekolah 364 jiwa (24.93%); pendidikan SD sebanyak 416 jiwa (28.49%); tingkat pendidikan menengah berjumlah 310 jiwa (21,23%); dan perguruan tinggi berjumlah 2 jiwa (0,14%). Menurut teori human capital12, kualitas sumber daya manusia selain ditentukan oleh tingkat kesehatan juga ditentukan oleh tingkat pendidikan. Pendidikan dipandang tidak hanya dapat menambah pengetahuan tetapi juga dapat meningkatkan keterampilan tenaga kerja sehingga akan meningkatkan produktivitas. Peningkatan produktivitas dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan

10 Kopi merupakan komoditas utama masyarakat di desa hutan di Propinsi Bengkulu. Tanaman lain seperti jahe, sahang, sayuran hanya untuk pemenuhan keperluan sehari-hari dan bukan prioritas untuk dijual, dan hanya ditanam pada saat tanaman kopinya masih kecil oleh sebagian responden. Oleh karena itu dalam penelitian ini besarnya pendapatan petani ditentukan oleh komoditas kopi yang ditanam oleh semua responden. 11 Sayogyo. (1977). “Golongan Miskin di Indonesia.” Pustaka 2/II. Bandung. Golongan miskin pedesaan diukur berdasarkan banyaknya pengeluaran perkapita pertahun yang setara dengan 240 – 320 kg beras. Harga beras di lokasi penelitian Rp. 6.000 per kg, batas golongan miskinnya adalah pendapatan per kapita sebesar Rp. 1.920.000 12 Lisnawati (2007) “Aspek Ekonomi dalam Pendidikan” Educare. Teori human capital mengasumsikan bahwa pendidikan formal merupakan instrumen terpenting untuk menghasilkan masyarakat yang memiliki produktivitas yang tinggi. Investasi dalam pendidikan merupakan suatu investasi dalam meningkatkan produktivitas masyarakat.















































PENUTUP


Masyarakat desa di sekitar hutan lindung Bukit Daun, Rejang Lebong, Bengkulu umumnya adalah masyarakat yang bermatapencarian petani, berpendidikan rendah, sederhana, dan kehidupannya tergantung pada kawasan hutan yang ada disekelilingnya. Sejalan dengan pertambahan penduduk, kepemilikan lahan pertanian setiap keluarga menurun dan kebutuhan akan pangan meningkat. Masyarakat telah mulai mengalami kekurangan lahan pertanian. Untuk mencukupinya, sebagian masyarakat merambah hutan lindung di sekitar pemukimannya untuk dijadikan kebun. Sekitar 66,67 % masyarakat responden membuka kebun di kawasan hutan lindung. Mereka menanam tanaman kopi sebagai tanaman utama dan tanaman lainnya seperti jahe, sahang, dan sayuran sebagai tanaman selingan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kawasan hutan lindung Bukit Daun sebenarnya merupakan kawasan hutan yang berfungsi sebagai perlindungan lingkungan, yakni pengatur tata air dan

Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu

(Gunggung Senoaji)

menjaga kesuburan tanah, serta sebagai sistem penyangga kehidupan. Akan tetapi dengan adanya tekanan tinggi dari masyarakat yang menjadikan hutan lindung sebagai kebun, pemerintah menggulirkan program kehutanan sosial mulai tahun 1999. Program ini hakekatnya adalah melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan yang mengarah kepada keseimbangan fungsi hutan sebagai perlindungan lingkungan dan sumber ekonomi bagi masyarakat. Di Desa Air Lanang, program kehutanan masyarakat ini belum dapat dikatakan berhasil. Harapan berubahnya tegakan kebun kopi di hutan lindung menjadi tegakan tanaman MPTS belum tercapai. Masyarakat masih tetap menanami kopi di kebun hutannya bahkan mulai menebangi tanaman MPTS-nya yang ditanam sembilan tahun yang lalu.















DAFTAR PUSTAKA


Arikunto. 2003. Manajemen Penelitian. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.

Edwar, M. 2003. Tinjauan dan Kontribusi Agroforest Berbasis Tanaman Kopi terhadap Pendapatan Masyarakat Desa Hutan (Studi Kasus di Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu). Thesis Program Pacsasarjana Universitas Gadjah mada. Yogyakarta. (tidak dipublikasi).

Daniel, M., Darmawati, Nieldalina. 2006. Partisipatory Rural Appraisal, Pendekatan Efektif Mendukung Penerapan Penyuluhan Partisipatif dalam Upaya Percepatan Pembangunan Pertanian. Bumi Aksara. Jakarta.

Departemen Kehutanan, 2002. Informasi Umum Kehutanan. Jakarta.

Lisnawati, C. 2007. Aspek Ekonomi dalam Pendidikan. Educare. Jurnal Penelitian dan Budaya, Volume 4 nomor 2. Bandung.

Mantra, IB. 2000. Demografi Umum. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

-------------. 2008. Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Nur Hidayat dan Suparno. 2002. Pengembangan Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri Berbasis Pembangunan Kehutanan. Pusat Penyuluhan Departemen Kehutanan. Jakarta.

Pemerintah Desa Air Lanang. 2007. Monografi Desa Air Lanang Tahun 2007. Kecamatan Curup Selatan. Kabupaten Rejang Lebong.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

re-introduce

KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN SKALA KECIL_RIMA TAMARA_14120114