Interaksi Ekonomi dan Sosial Masyaraka Sekitar Hutan_Hugo Febrianto
PENDAHULUAN
Hutan
merupakan sumberdaya alam yang mempunyai peranan penting bagi kehidupan manusia
karena mampu menghasilkan barang dan jasa serta dapat menciptakan kesetabilan
lingkungan (Steinlin, H. 1988). Sejalan dengan waktu, hutan yang semula
dianggap tidak akan habis berangsur-angsur mulai berkurang. Banyak lahan hutan
digunakan untuk kepentingan lain, seperti pertanian, perkebunan, pemukiman,
industri dan penggunaan lainnya. Di Provinsi Bengkulu luas kawasan hutan yang
telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian, perkebunan, pemukiman, tanah
kosong, dan kebun campuran mencapai 286.777 hektar atau sekitar 31,14% dari
luas total hutan yang ada (Pemerintah Propinsi Bengkulu, 2008).
Permasalahan
konversi hutan ini berakar dari pertambahan penduduk yang terus meningkat.
Pertambahan penduduk menuntut tercukupinya kebutuhan pangan, kebutuhan kayu
bakar, kebutuhan kayu pertukangan, dan tempat pemukiman. Di lain pihak lahan
pertanian sebagai penghasil pangan luasannya terbatas, sehingga alternatif
utama untuk pemenuhan kebutuhan pangan adalah mengkonversi lahan hutan menjadi
lahan pertanian (Simon, 2001). Keterbatasan lahan yang dimiliki oleh masyarakat
di sekitar hutan akan berakibat pada kondisi hutan di sekelilingnya. Mereka
akan menggantungkan hidupnya pada hutan yang ada di sekeliling pemukimannya
guna memenuhi kebutuhan hidup yang terus meningkat. Tanpa pengelolaan yang
tepat, hal seperti ini merupakan ancaman bagi keberadaan dan kelestarian hutan,
serta dapat menurunkan fungsi 1dari peruntukan hutan tersebut.
1
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjelaskan bahwa hutan
memiliki tiga fungsi, yaitu : (1) perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk
mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, dan menjaga kesuburan
tanah; (2) pengawetan dan pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya; (3) memproduksi hasil hutan. 2 Paradigma pembangunan kehutanan
telah mengalami pergeseran yang semula bertumpu pada “timber based management”
menjadi pendekatan ekosistem: “ resource based management” yang berbasis pada “
forest community based development (FCBD)”. Departemen Kehutanan sejak tahun
2002 telah menetapkan 5 (lima) kebijakan prioritas, yaitu pemberantasan illegal
logging, pengendalian kebakaran hutan, rehabilitasi dan konservasi SDA,
restrukturisasi industri kehutanan, dan percepatan desentralisasi kehutanan.
Implementasi lima kebijakan prioritas tersebut dilaksanakan melalui
program-program pembangunan kehutanan dengan pendekatan paradigma “sosial
forestry ” (Nur Hidayat dan Suparno : “Pengembangan Kelompok Masyarakat
Produktif Mandiri Berbasis Pembangunan Kehutanan”, Pusat Penyuluhan Departemen
Kehutanan, 2002).
Sejalan
dengan paradigma baru pembangunan kehutanan2 yang mengarah pada terwujudnya
kelestarian hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi
rakyat, mendukung perekonomian nasional bagi
Paradigma
pembangunan yang menitik beratkan pada pertumbuhan ekonomi dan sumberdaya hutan
sebagai sumber devisa atau modal dalam membangun, maka apapun yang berasal dari
hutan tidak hanya kayu namun juga hasil hutan ikutan lainnya seperti satwa,
rotan, damar, gaharu, tengkawang dan lain sebagainya selalu dipandang sebagai
komoditas ekonomi. Sebagai salah satu implikasi dari paradigma pembangunan
tersebut, di seluruh pelosok pedalaman Kalimantan Barat banyak bermunculan
berbagai perusahaan penebangan kayu (Hak Pengusahaan Hutan/HPH) dan penebangan
kayu secara ilegal yang hanya mengambil kayunya saja, sehingga kehabisan areal
hutan yang layak lagi untuk ditebangi. Pemanfaatan sumberdaya alam hutan yang
berlebihan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, budaya maupun ekologi
lingkungannya dapat menciptakan beban resiko tinggi yang harus ditanggung oleh
sumberdaya alam itu sendiri terutama sekali bagi masyarakat di sekitarnya tanpa
ikut menikmati langsung hasilnya.
METODOLOGI PENELITIAN
Kegiatan
penelitian dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kondisi sosial
ekonomi masyarakat sekitar hutan. Penelitian dilakukan di Desa Air Lanang,
Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong. Penelitian ini dilakukan pada
bulan Maret – Oktober 2008.
Metode
dasar yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survey deskriptif5
dengan pendekatan beberapa teknik PRA6 (Participatory Rural Appraisal) seperti
: pemetaan kawasan, penelusuran lokasi, sketsa kebun, analisis mata
pencaharian, dan wawancara semi terstruktur. Jenis data yang dikumpulkan adalah
data primer dan data skunder. Pengumpulan data primer dilakukan secara
partisipatif melalui wawancara langsung dengan masyarakat. Data skunder
diperoleh dari laporan-laporan penelitian sebelumnya, data monografi desa, dan
literatur lain yang mendukung. Pemilihan responden masyarakat dilakukan dengan
accidental sampling, yaitu pemilihan responden sebagai sampel dilakukan dengan
cara memilih secara langsung masyarakat yang ditemui di lokasi penelitian.
Banyaknya masyarakat yang akan dijadikan responden adalah 10 % dari kepala
keluarga yang ada di desa ini. Menurut Arikunto (2003) besarnya sampel
penelitian sosial tergantung dari jumlah populasi yang ada, jika populasi
kurang dari seratus maka sebaiknya diambil seluruhnya dan jika populasinya
lebih dari seratus, sampel yang diambil antara 10% - 20%. Jumlah kepala
keluarga di desa ini adalah 285 KK, karena itu jumlah respondennya adalah 30 KK
(pembulatan ke atas dari 28,5).
5
Mantra (2008) “Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial”. Penelitian
deskriptif bertujuan untuk mendeskripsikan atau melukiskan realitas sosial yang
ada di masyarakat. 6 Daniel et all (2006) “PRA (Participatory Rural
Appraisal)”. Metode PRA merupakan suatu metode penelitian yang dapat digunakan
untuk mengetahui dan menampung berbagai permasalah sosial serta peluang untuk
pengembangan daerah pedesaan. Metode ini dilakukan dengan memobilisasikan
sumberdaya alam dan manusia melalui partisipasi masyarakat desa dengan teknik-teknik
tertentu.
Teknik
pemetaan (mapping) adalah teknik PRA untuk menggambarkan keadaan wilayah desa
dan lingkungannya. Informasi yang diperoleh dari pemetaan adalah kondisi umum
lingkungan desa seperti sumber daya, sarana dan prasarana, keadaan fisik lingkungan
desa, dan kondisi khusus yang dinginkan. Teknik penelusuran wilayah (transek)
adalah teknik PRA untuk menggali informasi melalui pengamatan langsung ke
lapangan dengan cara berjalan menelusuri wilayah desa dengan mengikuti lintasan
yang disiapkan. Informasi yang dapat
HASIL DAN PEMBAHASAN
Desa
Air Lanang merupakan salah satu desa yang berbatasan langsung dengan Hutan
Lindung Bukit Daun, yang termasuk ke dalam wilayah Kecamatan Curup, Kabupaten
Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu. Batas-batas wilayah desa ini, di sebelah
Utara berbatasan dengan Desa Tanjung Dalam, sebelah selatan berbatasan dengan
Bukit Marbau, sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Lindung Bukit Daun dan
sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tanjung Alam (Senoaji, 2007). Hutan
Lindung Bukit Daun merupakan salah satu hutan lindung di Propinsi Bengkulu yang
mempunyai peranan penting dalam pengaturan tata air tanah dan perlindungan
lingkungan yakni merupakan sumber mata air dan daerah tangkapan air beberapa
sungai besar seperti Sungai Musi, Sungai Ketahun, dan Sungai Seblat (Bapedalda
Propinsi Bengkulu, 2006).
Luas
wilayah Desa Air Lanang secara keseluruhan adalah 289,25 ha. Sebagian besar
wilayahnya berupa perbukitan dengan kemiringan di atas 30 %. Rayes (2006)
menyatakan bahwa kemiringan lahan merupakan salah satu yang berperan penting
dalam menentukan kemampuan suatu lahan7. Idealnya, kemiringan lahan
7
Rayes (2006) “Metode Inventarisasi Sumber Daya Lahan”. Kelas kemampuan lahan
adalah pengelompokan lahan ke dalam satuan-satuan khusus menurut kemampuannya
untuk penggunaan intensif dan perlakuan yang diperlukan untuk dapat digunakan
secara terus menerus. Faktor yang mempengaruhi kelas kemampuan lahan adalah :
kelerangan yang berhubungan dengan erosi, iklim, dan tanah. Lahan dengan
kelerengan 25 % - 65 %, untuk dijadikan lahan pertanian perlu perlakukan
tindakan konservasi seperti pembuatan teras, pembuatan saluran drainase atau
pergiliran tanaman
Sosiohumaniora,
Volume 13, No. 1, Maret 2011 : 1 – 17
6.yang
sesuai untuk kegiatan pertanian adalah di bawah 25 %. Untuk kemiringan lahan 25
% - 65 % yang akan digunakan untuk lahan pertanian, perlu perlakukan tindakan
konservasi, sedangkan kemiringan > 65 % sesuai untuk kawasan perlindungan.
Ditinjau dari bentang lahannya sebagian besar lahan di desa ini berupa lahan
perkebunan.
Gambar
1. Sketsa Peta Desa Air Lanang, Bengkulu
Desa
Air Lanang terdiri dari 3 dusun yaitu Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3, dengan
pusat pemerintah desanya di Dusun 2. Luas lahan pertanian mencapai 97,1 % dari
luas kawasan desa atau sekitar 281 hektar, luas pemukiman dan fasilitas desa
lainnya hanya sekitar 8,25 hektar. Pola pemukiman masyarakatnya memanjang
sejajar dengan jalan desa, paling banyak hanya sekitar 4 lapis rumah dari jalan
desa. Budidaya lahan pertanian yaag dikembangkan oleh masyarakat desa ini
adalah perkebunan dan pertanian sawah. Jenis tanaman perkebunan yang ditanam di
desa ini adalah kopi, merica, cabe, jahe, coklat, dan berbagai jenis tanaman
sayuran. Tanaman kopi merupakan tanaman utama masyarakat. Selain menanam
tanaman pertanian dan perkebunan, masyarakat juga menanam
penutup
tanah. Lahan dengan kelerengan > 65 % tidak sesuai untuk kegiatan pertanian
harus didiamkan secara alami, peruntukannya untuk hutan lindung atau tempat
rekreasi alam.
Kondisi
Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu
(Gunggung
Senoaji)
7.
berbagai jenis pohon di lahannya seperti pohon kemiri, durian, petai, mangga,
rambutan, dan kayu bawang. Bibit-bibit tanaman pohon itu berasal dari bantuan
program hutan kemasyarakatan yang gulirkan mulai tahun 1999. Lokasi sawah
terletak di pinggir Sungai Air Lanang yang sekaligus sebagai sumber pengairan
sawahnya. Luas sawah di desa ini hanya sekitar 10 hektar; budaya pertanian
sawah bukan merupakan budaya utama pekerjaan masyarakat desa ini; budaya utama
mereka adalah berkebun kopi di lahannya (Pemerintah Desa Air Lanang, 2007).
|
Tabel 1. Tata Guna lahan di Desa Air Lanang No
|
Penggunaan
|
Luas (ha)
|
Persentase (%)
|
||
|
1
2
3
|
Pemukiman
Fasilitas Desa
Lahan pertanian
(kebun dan sawah)
|
3
5,25
281
|
1,0
1,9
97,1
|
||
|
Jumlah
|
289.25
|
100
|
|||
Sistem
pemerintahan di Desa Air Lanang sama seperti sistem pemerintahan yang ada di
desa-desa lainnya di propinsi Bengkulu. Desa Air Lanang dipimpin oleh seorang
kepala desa yang dipilih oleh rakyat berdasarkan suara terbanyak dan dibantu
oleh Badan Perwakilan Desa dan lembaga adat. Penduduknya berasal dari Suku
Rejang, Suku Lembak dan Suku Serawai, yang merupakan suku asli di Propinsi
Bengkulu. Seperti halnya di desa-desa di Kabupaten Rejang Lebong, masyarakat
Suku Rejang mendominasi penduduk di desa ini.
Kesehatan
masyarakat di desa-desa sekitar hutan lindung Bukit Daun pada dasarnya
dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya kualitas pelayanan yang dilakukan
oleh petugas kesehatan, ketersediaan obat, kebiasaan hidup sehat, sanitasi
lingkungan, dan makanan yang dikonsumsi (Senoaji, 2005). Penyakit yang
menduduki peringkat pertama di Desa Air Lanang ini adalah infeksi saluran
pernafasan atas (Pemerintah Desa Air Lanang, 2007).
Jarak
rumah ke hutan lindung menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi perilaku
masyarakat dalam pemanfaatan hutannya. Simon (2001) membagi jarak rumah ke
kawasan hutan menjadi tiga strata, yaitu :
1.
Daerah interface, dinamakan stratum A, yaitu areal hutan yang letaknya
berbatasan langsung dengan pemukiman. Biasanya jaraknya kurang dari 3 km.
2.
Daerah peralihan, yaitu daerah hutan yang jaraknya agak jauh dari pemukiman,
dinamakan stratum B. Jarak berkisar antara 3 – 5 km.
3.
Daerah remote, dinamakan stratum C, yaitu kawasan hutan yang jaraknya dari
pemukiman penduduk lebih dari 5 km.
Sosiohumaniora,
Volume 13, No. 1, Maret 2011 : 1 – 17
8
Jarak rata-rata dari desa ke kebun masyarakat di kawasan hutan lindung Bukit
Daun adalah 2,6 km, yang termasuk ke dalam katagori daerah interface.
Berdasarkan pembagian jarak rumah ke hutan menurut Simon (2001), 46 % dari
responden termasuk ke dalam stratum A yaitu jarak antara rumah dan hutan
lindungnya kurang dari 3 km; sedangkan sisanya 54 % termasuk ke dalam stratum
B, yakni jarak antara hutan lindung dan pemukiman 3 – 5 km. Senoaji (2001)
menjelaskan bahwa jarak dari rumah atau pemukiman ke hutan lindung berpengaruh
terhadap luas perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat. Semakin dekat
jarak rumah dengan hutan lindung akan semakin besar luas lahan hutan yang
dibuka di dalam kawasan hutan, karena akan lebih memudahkan aksesibilitas untuk
keluar masuk hutan lindung tersebut. Kondisi jalan yang menuju hutan lindung di
Desa Air Lanang berupa jalan setapak yang tidak memungkinkan dilalui oleh
kendaraan roda dua atau roda empat, sehingga masyarakat yang membuka kebun di
kawasan hutan lindung aksesnya hanya dengan berjalan kaki menyusuri jalan
hutan. Sosial Ekonomi Masyarakat Penduduk Desa Air Lanang berjumlah 285 kepala
keluarga (KK) yang terdiri dari 1.460 jiwa, 721 jiwa laki-laki dan 739 jiwa
perempuan. Berdasarkan tingkatan umur, penduduk terbanyak di Desa Air Lanang
adalah berada pada umur 26-30 tahun sebanyak 157 jiwa (10,75%), sedangkan
jumlah terendah berada pada kelompok umur 51-55 tahun sebanyak 80 jiwa dengan
persentase 5,48 %. Menurut Mantra (2000) berdasarkan angkatan kerja, kelompok
umur 15-50 tahun adalah usia produktif, yakni selang usia yang termasuk
kelompok umur pekerja. Dengan demikian penduduk Desa Air Lanang didominasi oleh
penduduk yang berusia produktif (66,03 %), yang berpotensi untuk selalu
bekerja, dalam hal ini memperluas lahan garapannya.
Mata
pencaharian pokok masyarakat Desa Air Lanang adalah petani. Penduduk yang
menjadi petani sebanyak 281 KK (98,6 %) selebihnya adalah pengawai negeri
sebanyak 4 KK (1,4 %). Sebagian dari mereka berprofesi ganda, yakni petani dan pekerjaan
lain seperti peternak sebanyak 12 KK, pedagang 12 KK, buruh 35 KK. Jenis
pekerjaan penduduk akan berhubungan erat dengan tekanan masyarakat ke dalam
hutan. Senoaji dan Ridwan (2006) menjelaskan bahwa masyarakat desa hutan yang
jenis pekerjaannya petani cenderung akan meningkatkan nilai koofesien tekanan
penduduknya8 ke dalam kawasan hutan; hal ini disebabkan karena semakin
terbatasnya lahan pertanian akibat pertambahan
8.Soemarwoto
(1992) dan (1996) “Analisa mengenai Dampak Lingkungan” dan “Indonesia dalam
Kancah Isu Lingkungan Global. Koofesien tekanan penduduk menunjukan besarnya
gaya atau kekuatan yang mendorong masyarakat untuk memperluas lahannya ke dalam
kawasan hutan. Semakin tinggi nilai koofesien tekanan (TP) semakin tinggi
tekanan masyarakat ke dalam kawasan untuk membuka lahan atau kebun. Nilai
koofesien tekanan penduduk sama dengan dua berarti ada dorongan penduduk untuk
memperluas lahan garapannya menjadi dua kali lebih luas dari lahan pertanian
yang tersedia.
Kondisi
Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu
(Gunggung
Senoaji)
9.jumlah
penduduk. Selanjutnya Simon (2000) menjelaskan bahwa salah satu faktor rusaknya
hutan adalah peningkatan jumlah penduduk yang tinggi.
Luas
lahan pertanian dan atau perkebunan di Desa Air Lanang ini 281 hektar dengan
285 kepala keluarga sehingga rata-rata kepemilikan lahan pertanian adalah
sekitar 0,9 hektar per kepala keluarga. Menurut Senoaji dan Ridwan (2006),
batasan hidup layak di desa sekitar hutan lindung Bukit Daun dengan komoditas
kopi adalah 0,3 hektar/jiwa atau 1,5 hektar per kepala keluarga9. Dengan
demikian, masyarakat di desa ini kekurangan lahan pertanian; sehingga untuk
memperluas lahan pertaniannya mereka membuka hutan lindung yang ada di
sekeliling pemukimannya. Tabel 2. Karakteristik Responden Berdasarkan Letak
Lahan Garapan
Sumber
: Olahan Data Primer, 2008 Hasil penelitian pada tabel 2 menunjukkan bahwa 66,7
% responden masyarakat desa membuka kebun di dalam kawasan hutan, baik yang
hanya membuka di dalam hutan ataupun di dalam dan di luar hutan. Rata-rata luas
lahan garapan masyarakat di desa ini setiap kepala keluarga adalah 2,5 hektar;
dengan demikian jika dirata-ratakan berdasarkan jumlah petani dan luas lahan
garapan serta kepemilikan lahannya, maka setiap kepala keluarga petani di desa
ini memiliki luas lahan di dalam kawasan hutan sekitar 1,6 hektar. Jika setiap
kepala keluarga membuka lahan kebun di hutan seluas 1,6 hektar, maka lahan
hutan yang terbuka di desa ini telah mencapai 456 hektar, dan akan terus
bertambah sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk.
Berdasarkan
letak lokasinya, kebun masyarakat dibagi menjadi dua kelompok, yakni kebun yang
terletak di dalam kawasan hutan lindung dan di luar kawasan hutan lindung.
Perlakuan untuk kebunnya, baik yang di dalam atau di luar hutan, relatif sama.
Pada setiap kebunnya dibangun pondok atau gubuk untuk beristirahat dan lapangan
terbuka sekitar 50 – 100 m2 untuk menjemur hasil kopinya. Bagi petani di desa
ini, kebun dan pondoknya merupakan rumah kedua
9.
Senoaji dan Ridwan (2006). “Studi Identifikasi Tekanan Penduduk ke Dalam Hutan
di Daerah Interaksi Hutan Lindung Bukit Daun Kabupaten Kepahiang Propinsi
Bengkulu”. Luas lahan yang dibutuhkan untuk hidup layak di Desa Kelilik dan
Desa Kandang (desa sekitar hutan lindung Bukit Daun) dengan komoditas utamanya
kopi adalah 0,31 hektar per jiwa atau 1,5 hektar per kepala keluarga.
Sosiohumaniora,
Volume 13, No. 1, Maret 2011 : 1 – 17
10.
bagi mereka. Aktivitas harian mereka berada di kebun, terlebih-lebih pada saat
musim panen, mereka tidak pulang ke desanya. Kegiatan sehari-harinya memanen
kopi dan menjemur sampai kopinya siap dijual. Kebun yang terdapat di luar
kawasan hutan umumnya hanya ditanami tanaman pokok kopi dan tanaman pengisi
lainnya seperti jahe, lada, dan tanaman sayuran. Pada lahan ini tidak ditemukan
jenis tanaman pohon karena jenis tanaman pohon akan menaungi tanaman kopinya.
Untuk kebun yang berada di dalam kawasan hutan, sesuai arahan dari program
hutan kemasyarakatan, selain ditanami tanaman kopi, juga ditanami tanaman pohon
sebagai penguat tanah. Di dua lokasi kebun ini, tanaman kopi merupakan tanaman
pokok masyarakat sebagai sumber pendapatan utamanya; jenis tanaman lainnya
seperti jahe, lada, dan tanaman sayuran hanya sebagai sumber penghasilan
tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Jarak
tanam kopi di kebun luar kawasan hutan adalah 3 x 1 meter, sehingga dalam 1
hektar terdapat 3.000 tanaman kopi. Untuk kebun yang berada di dalam kawasan
hutan lindung, pola tanamnya menerapkan sistem agroforestri, yakni
mengkombinasikan tanaman kopi dengan tanaman kehutanan, seperti pinang, durian,
kemiri, petai, dan kayu bawang, dengan jarak tanam pohonnya 6 x 6 m. Sehingga
dalam 1 hektarnya terdapat 270 tanaman pohon dan 2.730 tanaman kopi. Sama
halnya dengan kebun di luar kawasan hutan, di kebun inipun ditanami tanaman
pengisi lainnya seperti cabe, jahe, dan sayuran.
Gambar
2. Sketsa Kebun di dalam dan di luar Kawasan Hutan Lindung
Hasil
komoditas utama petani di Desa Air Lanang adalah kopi. Hasil pertanian lainnya
umumnya digunakan sendiri untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh
karena itu pendapatan petani di Desa Air Lanang sangat ditentukan oleh
Kondisi
Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu
(Gunggung
Senoaji)
11.
produksi kopi10 dan harga jual kopi (Edwar, 2003). Produksi rata-rata kopi per
tahun adalah 500 kg per hektar. Senoaji (2009) menjelaskan bahwa rata-rata
besarnya pendapatan pendapatan masyarakat dari kebun di dalam kawasan hutan
sebesar Rp. 9.875.000,00 per tahun per kepala keluarga, dan dari luar kawasan
hutan Rp. 8.812.500,00 . Rata-rata jumlah jiwa per kepala keluarga di desa
penelitian adalah 5,3 ; sehingga pendapatan per kapita masyarakatnya sekitar
Rp. 1.863.200,00 dari lahan hutan dan Rp. 1.662.735,00 dari lahan di luar
hutan. Nilai pendapatan ini didasarkan kepada harga kopi sebesar Rp. 15.000/kg.
Pada harga kopi sebesar ini, kehidupan masyarakatnya dapat dikatagorikan cukup
sejahtera.
Menurut
masyarakat, sejak adanya krisis moneter tahun 1997 pendapatannya tidak tetap,
kadang meningkat drastis kadang pula turun drastis. Sebagai gambaran pada tahun
2007 – 2008, harga jual kopi bervariasi mulai dari Rp. 4.000 – 17.000 per
kilogram. Jika dibandingkan dengan indikator kesejahteraan Sayogyo11, bahwa
batas garis kemiskinan di pedesaan adalah 320 kg beras; maka penduduk di Desa
Air Lanang secara umum dikatagorikan hidup cukup sejahtera. Namun jika harga
kopi di bawah Rp. 6000 per kilogram, masyarakatnya termasuk kedalam golongan
penduduk miskin.
Secara
umum masyarakat yang tinggal di sekitar hutan memiliki tingkat pendidikan yang
rendah. Hal ini disebabkan tingkat perekonomian masyarakatnya rendah dan tidak
adanya fasilitas pendidikan yang lebih lanjut di daerahnya. Tingkat pendidikan
masyarakat sekitar hutan di Desa Air Lanang relatif rendah. Masyarakat yang
tidak sekolah 364 jiwa (24.93%); pendidikan SD sebanyak 416 jiwa (28.49%);
tingkat pendidikan menengah berjumlah 310 jiwa (21,23%); dan perguruan tinggi
berjumlah 2 jiwa (0,14%). Menurut teori human capital12, kualitas sumber daya
manusia selain ditentukan oleh tingkat kesehatan juga ditentukan oleh tingkat
pendidikan. Pendidikan dipandang tidak hanya dapat menambah pengetahuan tetapi
juga dapat meningkatkan keterampilan tenaga kerja sehingga akan meningkatkan
produktivitas. Peningkatan produktivitas dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dan meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan
10
Kopi merupakan komoditas utama masyarakat di desa hutan di Propinsi Bengkulu.
Tanaman lain seperti jahe, sahang, sayuran hanya untuk pemenuhan keperluan
sehari-hari dan bukan prioritas untuk dijual, dan hanya ditanam pada saat
tanaman kopinya masih kecil oleh sebagian responden. Oleh
karena itu dalam penelitian ini besarnya pendapatan petani ditentukan oleh komoditas
kopi yang ditanam oleh semua responden. 11 Sayogyo. (1977). “Golongan Miskin di
Indonesia.” Pustaka 2/II. Bandung. Golongan miskin pedesaan diukur berdasarkan
banyaknya pengeluaran perkapita pertahun yang setara dengan 240 – 320 kg beras.
Harga beras di lokasi penelitian Rp. 6.000 per kg, batas golongan miskinnya
adalah pendapatan per kapita sebesar Rp. 1.920.000 12 Lisnawati (2007) “Aspek
Ekonomi dalam Pendidikan” Educare. Teori human capital mengasumsikan bahwa
pendidikan formal merupakan instrumen terpenting untuk menghasilkan masyarakat
yang memiliki produktivitas yang tinggi. Investasi dalam pendidikan merupakan
suatu investasi dalam meningkatkan produktivitas masyarakat.
PENUTUP
Masyarakat
desa di sekitar hutan lindung Bukit Daun, Rejang Lebong, Bengkulu umumnya
adalah masyarakat yang bermatapencarian petani, berpendidikan rendah,
sederhana, dan kehidupannya tergantung pada kawasan hutan yang ada
disekelilingnya. Sejalan dengan pertambahan penduduk, kepemilikan lahan
pertanian setiap keluarga menurun dan kebutuhan akan pangan meningkat.
Masyarakat telah mulai mengalami kekurangan lahan pertanian. Untuk
mencukupinya, sebagian masyarakat merambah hutan lindung di sekitar pemukimannya
untuk dijadikan kebun. Sekitar 66,67 % masyarakat responden membuka kebun di
kawasan hutan lindung. Mereka menanam tanaman kopi sebagai tanaman utama dan
tanaman lainnya seperti jahe, sahang, dan sayuran sebagai tanaman selingan
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kawasan
hutan lindung Bukit Daun sebenarnya merupakan kawasan hutan yang berfungsi
sebagai perlindungan lingkungan, yakni pengatur tata air dan
Kondisi
Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu
(Gunggung
Senoaji)
menjaga
kesuburan tanah, serta sebagai sistem penyangga kehidupan. Akan tetapi dengan
adanya tekanan tinggi dari masyarakat yang menjadikan hutan lindung sebagai
kebun, pemerintah menggulirkan program kehutanan sosial mulai tahun 1999.
Program ini hakekatnya adalah melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan
yang mengarah kepada keseimbangan fungsi hutan sebagai perlindungan lingkungan
dan sumber ekonomi bagi masyarakat. Di Desa Air Lanang, program kehutanan
masyarakat ini belum dapat dikatakan berhasil. Harapan berubahnya tegakan kebun
kopi di hutan lindung menjadi tegakan tanaman MPTS belum tercapai. Masyarakat
masih tetap menanami kopi di kebun hutannya bahkan mulai menebangi tanaman
MPTS-nya yang ditanam sembilan tahun yang lalu.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto.
2003. Manajemen Penelitian. Penerbit Rineka Cipta. Jakarta.
Edwar,
M. 2003. Tinjauan dan Kontribusi Agroforest Berbasis Tanaman Kopi terhadap
Pendapatan Masyarakat Desa Hutan (Studi Kasus di Kabupaten Rejang Lebong
Propinsi Bengkulu). Thesis Program Pacsasarjana Universitas Gadjah mada.
Yogyakarta. (tidak dipublikasi).
Daniel,
M., Darmawati, Nieldalina. 2006. Partisipatory Rural Appraisal, Pendekatan
Efektif Mendukung Penerapan Penyuluhan Partisipatif dalam Upaya Percepatan
Pembangunan Pertanian. Bumi Aksara. Jakarta.
Departemen
Kehutanan, 2002. Informasi Umum Kehutanan. Jakarta.
Lisnawati,
C. 2007. Aspek Ekonomi dalam Pendidikan. Educare. Jurnal Penelitian dan Budaya,
Volume 4 nomor 2. Bandung.
Mantra,
IB. 2000. Demografi Umum. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
-------------.
2008. Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial. Pustaka Pelajar.
Yogyakarta.
Nur
Hidayat dan Suparno. 2002. Pengembangan Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri
Berbasis Pembangunan Kehutanan. Pusat Penyuluhan Departemen Kehutanan. Jakarta.
Pemerintah
Desa Air Lanang. 2007. Monografi Desa Air Lanang Tahun 2007. Kecamatan Curup
Selatan. Kabupaten Rejang Lebong.
Komentar
Posting Komentar