Resume Tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kemasyarakatan_Petrus Simbolon_121201062
Resume Tentang Pengelolaan Hutan Berbasis
Kemasyarakatan
Mata Kuliah Sosiologi Kehutanan
Disusun
oleh :
Petrus
Simbolon
121201062
Pengelolaan
Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) merupakan sebuah istilah untuk berbagai konsep
pengelolaan hutan. Pengembangan PHBM didasarkan pada kondisi lokal, tradisi
dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Hal itu
menyebabkan munculnya berbagai varian skema PHBM seperti Hutan Desa, Hutan
Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan lain-lain. Meski demikian berbagai
skema tersebut mempunyai ciri penting yang sama yakni PHBM harus didasarkan
akses yang legal dan pasti bagi masyarakat terhadap sumberdaya hutan. Hutan
dikelola oleh masyarakat itu sendiri dan masyarakat mengambil keputusan
bagaimana mengelola sumberdaya mereka. Selanjutnya konsep PHBM juga mendukung
masyarakat untuk memperoleh hak atas sumberdaya yang merupakan bagian penting
dalam hidup mereka.
1. Hutan Desa
adalah hutan negara yang dikelola oleh desa, dimanfaatkan untuk kesejahteraan
desa, dilaksanakan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, belum dibebani
hak pengelolaan atau izin pemanfaatan, izin diberikan kepada Lembaga Desa yang
dibentuk oleh Desa melalui Peraturan Desa dan tidak mengubah status dan fungsi
kawasan hutan.
Lembaga Desa
Pengelola Hutan Desa yang selanjutnya disebut Lembaga Desa adalah lembaga
kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bertugas untuk
mengelola Hutan Desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan
bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Areal kerja Hutan
Desa adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh
lembaga desa secara lestari.
Hak Pengelolaan
Hutan Desa (HPHD) adalah hak yang diberikan kepada desa untuk mengelola hutan
negara dalam batas waktu dan luasan tertentu.
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
(IUPHHK) dalam Hutan Desa adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan
hasil hutan berupa kayu dalam Hutan Desa pada hutan produksi melalui kegiatan
penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
Izin Usaha Hak
Pengelolaan Hutan Desa (IU-HPHD) bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan
hutan, serta dilarang memindah-tangankan atau mengagunkan. Hak Pengelolaan
Hutan Desa terdiri dari Hak Pengelolaan, IUPHHK, IUPK, IUPJL, IUPHHBK, IPHHK,
IPHHBK. Hak pengelolaan ini tidak berjangka waktu karena ditentukan oleh Desa
sendiri melalui lembaga pengelola Hutan Desa yang dibentuk dan ditetapkan
melalui Peraturan Desa, kecuali IUPHHK yang mengikuti ketentuan pasal 49 sampai
dengan 59 PP No.6/2007 Jo PP. 3/2008.
1.Permohonan
diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota dengan dilengkapi:
a. Sketsa lokasi
yang dimohonkan;
b. Surat usulan
dari Kepala Desa/Lurah;
c. Nama-nama calon
pengurus lembaga desa atau struktur lembaga desa jika sudah terbentuk yang
diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah;
2. Berdasarkan
permohonan tersebut maka Bupati/walikota melengkapinya dengan :
a. Peta digital
calon areal kerja hutan skala paling kecil 1:50.00:,
b. Deskripsi
wilayah (fisik, sosial, ekonomi dan potensi kawasan);
c. Surat usulan
dari Kepala Desa/Lurah;
d. Nama-nama calon
pengelola atau struktur lembaga desa jika sudah ada.
3. Selama proses
pengusulan, Gubernur atau Bupati/Walikota memfasilitasi pembentukan dan
penguatan lembaga desa.
4. Semua dokumen
tersebut menjadi dokumen pengajuan usulan penetapan areal kerja hutan kepada
Menteri Kehutanan.
5. Sebelum
mendapatkan izin dari pemanfaatan dari Menteri, Pemohon lebih dahulu
mendapatkan mendapatkan IU-HPHD dari Gubernur selama minimal 5 tahun.
6. Selanjutnya,
untuk pemanfaatan kayu dan non kayu dapat dilakukan pada Hutan Desa yang
berfungsi sebagai Hutan Produksi melalui IUPHHK dan IUPHHNK dan jasa lingkungan
yang diberikan oleh Menteri Kehutanan, dapat dilimpahkan kepada Gubernur untuk
Hutan Alam, dan Bupati untuk Hutan Tanaman.
7. Untuk
mendapatkan izin pemanfaatan tersebut, dilakukan melalui verifikasi dan
evaluasi monitoring dari Kementerian Kehutanan serta Pemerintah Daerah
setempat.
2. Hutan
Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk
memberdayakan masyarakat setempat, dengan sasaran adalah kawasan hutan lindung
dan hutan produksi; belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat; izin diberikan kepada
“Kelompok Masyarakat Setempat”.
Areal kerja Hutan
Kemasyarakatan adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola
oleh kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara lestari.
Penetapan areal
kerja Hutan Kemasyarakatan adalah pencadangan areal kawasan hutan oleh Menteri
untuk areal kerja hutan kemasyarakatan
Penyelenggaraan
Hutan Kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian
akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna
menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan
persoalan ekonomi dan social yang terjadi di masyarakat.
Izin usaha
pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang diberikan
untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau
kawasan hutan produksi.
Izin usaha
pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan kemasyarakatan (IUPHHK HKm) adalah
izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam
areal kerja IUPHKm pada hutan produksi.
Prosedur Teknis
Pengajuan Izin HKm:
a. Pengajuan
permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) oleh Kelompok
Masyarakat Setempat kepada Bupati/Walikota atau kepada Gubernur, apabila areal
yang dimohon lintas kabupaten/kota.
b. Kelompok
masyarakat setempat mengajukan surat permohonan yang dilampiri dengan dokumen
Surat Keterangan kelompok dari Kepala Desa yang memuat: Nama kelompok; Daftar
nama anggota kelompok beserta keterangan domisili; mata pencarian;
strukturorganisasi dan sketsa areal kerja yang dimohon dengan memuat
informasi :
• Letak areal
dalam wilayah administrasi pemerintahan desa;
• Mencantumkan
titik koordinat yang bisa dijadikan indikasi letak areal;
• Batas-batas dan
perkiraan luas areal yang dimohon;
• Potensi kawasan hutan
berupa gambaran umum tentang kondisi hutan.
Bupati/Walikota
melalui tim teknisnya akan melakukan verifikasi terhadap:
1. Kesesuaian
areal yang diusulkan dan validitas kelompok pengusul;
2. Bupati /
Walikota akan melanjutkan usulan kelompok masyarakat tersebut kepada Menteri
Kehutanan untuk mendapatkan penetapan areal kerja HKm; Usulan Gubernur
atau
Bupati/Walikota dilengkapi dengan :
• peta digital
lokasi calon areal kerja hutan kemasyarakatan dengan skala paling kecil 1 :
50.000;
• deskripsi
wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, social ekonomi, dan potensi
kawasan.
3. Setelah itu
Kelompok Pengelola bisa mengajukan IUPHHKHKm, pemberian izin ini di usulkan
kembali kepada Menteri Kehutanan.
3. Hutan Tanaman
Rakyat (HTR)
Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR), merupakan izin
usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu hasil hutan ikutannya pada
hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau
koperasi untuk
meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikulutur
yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumberdaya hutan.
• Kegiatan ini
dilaksanakan di kawasan hutan alam dan produksi yang dikonversi menjadi hutan
tanaman, yakni kawasan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani hak
atau perizinan lainnya.
• Jangka waktu
Izin IUPHHK-HTR paling lama 60 (enam puluh) tahun, dapat diperpanjang 1 kali
untuk jangka waktu 35 (tigacpuluh lima) tahun. Dalam hal pengembangan HTR
terdiri dari
- Pola Mandiri,
yakni HTR dibangun oleh pemegang IUPHHK-HTR dengan biaya sendiri (modal sendiri
atau pinjaman);
- Pola Kemitraan,
yakni HTR dibangun bersama mitra (BUMN/S/D) dengan biaya dari mitra berdasarkan
perjanjian kerjasama kemitraan, dan
- Pola Developer,
HTR dibangun oleh developer (BUMN/S/D) pada rotasi I dengan
biaya dari
Pinjaman Dana Bergulir, selanjutnya ada pengalihan akad kredit dari developer
kepada masyrakat sebagai pemegang IUPHHK-HTR.
HUTAN RAKYAT
• Hutan rakyat
adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya
dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan
tanaman lainnnya lebih dari 50%. Dikembangkan sesuai kondisi dan situasi sosial
budaya setempat.
• Usaha Hutan
Rakyat adalah usaha pengelolaan hutan rakyat dalam satuan unit manajemen yang
didasarkan pada azas ekonomi dan kelestarian lingkungan.
• Kelompok tani
adalah perkumpulan petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan
kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi, dan kepentingan dalam memanfaatkan
sumberdaya alam yang mereka kuasai dan berkeinginan untuk
bekerjasama dalam
rangka meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya.
• Pemberdayaan
kelompok tani adalah upaya meningkatkan kemampuan kelompok tani dan
kelembagaannya supaya mampu mandiri melalui peningkatan akses terhadap
sumberdaya, permodalan teknologi dan pasar.
• Hutan hak adalah
hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah, berada di luar
kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.
Komentar
Posting Komentar