Resume Tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kemasyarakatan_Petrus Simbolon_121201062

Resume Tentang Pengelolaan Hutan Berbasis Kemasyarakatan
Mata Kuliah Sosiologi Kehutanan
Disusun oleh :
Petrus Simbolon
121201062

Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) merupakan sebuah istilah untuk berbagai konsep pengelolaan hutan. Pengembangan PHBM didasarkan pada kondisi lokal, tradisi dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai varian skema PHBM seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan lain-lain. Meski demikian berbagai skema tersebut mempunyai ciri penting yang sama yakni PHBM harus didasarkan akses yang legal dan pasti bagi masyarakat terhadap sumberdaya hutan. Hutan dikelola oleh masyarakat itu sendiri dan masyarakat mengambil keputusan bagaimana mengelola sumberdaya mereka. Selanjutnya konsep PHBM juga mendukung masyarakat untuk memperoleh hak atas sumberdaya yang merupakan bagian penting dalam hidup mereka.
          
1. Hutan Desa adalah hutan negara yang dikelola oleh desa, dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa, dilaksanakan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan, izin diberikan kepada Lembaga Desa yang dibentuk oleh Desa melalui Peraturan Desa dan tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa yang selanjutnya disebut Lembaga Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Areal kerja Hutan Desa adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh lembaga desa secara lestari.

Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) adalah hak yang diberikan kepada desa untuk mengelola hutan negara dalam batas waktu dan luasan tertentu.
 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Desa adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam Hutan Desa pada hutan produksi melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
Izin Usaha Hak Pengelolaan Hutan Desa (IU-HPHD) bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan, serta dilarang memindah-tangankan atau mengagunkan. Hak Pengelolaan Hutan Desa terdiri dari Hak Pengelolaan, IUPHHK, IUPK, IUPJL, IUPHHBK, IPHHK, IPHHBK. Hak pengelolaan ini tidak berjangka waktu karena ditentukan oleh Desa sendiri melalui lembaga pengelola Hutan Desa yang dibentuk dan ditetapkan melalui Peraturan Desa, kecuali IUPHHK yang mengikuti ketentuan pasal 49 sampai dengan 59 PP No.6/2007 Jo PP. 3/2008.

1.Permohonan diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota dengan dilengkapi:
a. Sketsa lokasi yang dimohonkan;
b. Surat usulan dari Kepala Desa/Lurah;
c. Nama-nama calon pengurus lembaga desa atau struktur lembaga desa jika sudah terbentuk yang diketahui oleh Camat dan Kepala Desa/Lurah;

2. Berdasarkan permohonan tersebut maka Bupati/walikota melengkapinya dengan :
a. Peta digital calon areal kerja hutan skala paling kecil 1:50.00:,
b. Deskripsi wilayah (fisik, sosial, ekonomi dan potensi kawasan);
c. Surat usulan dari Kepala Desa/Lurah;
d. Nama-nama calon pengelola atau struktur lembaga desa jika sudah ada.

3. Selama proses pengusulan, Gubernur atau Bupati/Walikota memfasilitasi pembentukan dan penguatan lembaga desa.

4. Semua dokumen tersebut menjadi dokumen pengajuan usulan penetapan areal kerja hutan kepada Menteri Kehutanan.

5. Sebelum mendapatkan izin dari pemanfaatan dari Menteri, Pemohon lebih dahulu mendapatkan mendapatkan IU-HPHD dari Gubernur selama minimal 5 tahun.

6. Selanjutnya, untuk pemanfaatan kayu dan non kayu dapat dilakukan pada Hutan Desa yang berfungsi sebagai Hutan Produksi melalui IUPHHK dan IUPHHNK dan jasa lingkungan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan, dapat dilimpahkan kepada Gubernur untuk Hutan Alam, dan Bupati untuk Hutan Tanaman.

7. Untuk mendapatkan izin pemanfaatan tersebut, dilakukan melalui verifikasi dan evaluasi monitoring dari Kementerian Kehutanan serta Pemerintah Daerah setempat.

2. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat, dengan sasaran adalah kawasan hutan lindung dan hutan produksi; belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan; menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat; izin diberikan kepada “Kelompok Masyarakat Setempat”.

Areal kerja Hutan Kemasyarakatan adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara lestari.
Penetapan areal kerja Hutan Kemasyarakatan adalah pencadangan areal kawasan hutan oleh Menteri untuk areal kerja hutan kemasyarakatan
Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat untuk memecahkan persoalan ekonomi dan social yang terjadi di masyarakat.
Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi.
Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan kemasyarakatan (IUPHHK HKm) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal kerja IUPHKm pada hutan produksi.

Prosedur Teknis Pengajuan Izin HKm:
a. Pengajuan permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) oleh Kelompok Masyarakat Setempat kepada Bupati/Walikota atau kepada Gubernur, apabila areal yang dimohon lintas kabupaten/kota.
b. Kelompok masyarakat setempat mengajukan surat permohonan yang dilampiri dengan dokumen Surat Keterangan kelompok dari Kepala Desa yang memuat: Nama kelompok; Daftar nama anggota kelompok beserta keterangan domisili; mata pencarian; strukturorganisasi dan sketsa areal kerja yang dimohon dengan memuat
informasi :
• Letak areal dalam wilayah administrasi pemerintahan desa;
• Mencantumkan titik koordinat yang bisa dijadikan indikasi letak areal;
• Batas-batas dan perkiraan luas areal yang dimohon;
• Potensi kawasan hutan berupa gambaran umum tentang kondisi hutan.
Bupati/Walikota melalui tim teknisnya akan melakukan verifikasi terhadap:
1. Kesesuaian areal yang diusulkan dan validitas kelompok pengusul;
2. Bupati / Walikota akan melanjutkan usulan kelompok masyarakat tersebut kepada Menteri Kehutanan untuk mendapatkan penetapan areal kerja HKm; Usulan Gubernur
atau Bupati/Walikota dilengkapi dengan :
• peta digital lokasi calon areal kerja hutan kemasyarakatan dengan skala paling kecil 1 : 50.000;
• deskripsi wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, social ekonomi, dan potensi kawasan.
3. Setelah itu Kelompok Pengelola bisa mengajukan IUPHHKHKm, pemberian izin ini di usulkan kembali kepada Menteri Kehutanan.

3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR), merupakan izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau
koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikulutur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumberdaya hutan.
• Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan hutan alam dan produksi yang dikonversi menjadi hutan tanaman, yakni kawasan produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani hak atau perizinan lainnya.
• Jangka waktu Izin IUPHHK-HTR paling lama 60 (enam puluh) tahun, dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 35 (tigacpuluh lima) tahun. Dalam hal pengembangan HTR terdiri dari
- Pola Mandiri, yakni HTR dibangun oleh pemegang IUPHHK-HTR dengan biaya sendiri (modal sendiri atau pinjaman);
- Pola Kemitraan, yakni HTR dibangun bersama mitra (BUMN/S/D) dengan biaya dari mitra berdasarkan perjanjian kerjasama kemitraan, dan
- Pola Developer, HTR dibangun oleh developer (BUMN/S/D) pada rotasi I dengan
biaya dari Pinjaman Dana Bergulir, selanjutnya ada pengalihan akad kredit dari developer kepada masyrakat sebagai pemegang IUPHHK-HTR.

HUTAN RAKYAT
• Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnnya lebih dari 50%. Dikembangkan sesuai kondisi dan situasi sosial budaya setempat.
• Usaha Hutan Rakyat adalah usaha pengelolaan hutan rakyat dalam satuan unit manajemen yang didasarkan pada azas ekonomi dan kelestarian lingkungan.
• Kelompok tani adalah perkumpulan petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi, dan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang mereka kuasai dan berkeinginan untuk
bekerjasama dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya.
• Pemberdayaan kelompok tani adalah upaya meningkatkan kemampuan kelompok tani dan kelembagaannya supaya mampu mandiri melalui peningkatan akses terhadap sumberdaya, permodalan teknologi dan pasar.
• Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah, berada di luar kawasan hutan dan dibuktikan dengan alas titel atau hak atas tanah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

re-introduce

KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN SKALA KECIL_RIMA TAMARA_14120114